Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Generasi dalam Ancaman LGBT


Topswara.com -- Rancangan Undang-undang (RUU) Seks Menyimpang (LGBT) mulai disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah Rapat Pimpinan MUI pekan lalu menetapkan tim penyusunnya. 

Tim yang terdiri atas delapan bidang di lingkungan MUI tersebut akan mengusun naskah akademik, memetakan daftar inventaris masalah, dan menghimpun masukan dari organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, serta pakar hukum.

Sekretaris Bidang Hukum MUI, M Ihsan Tanjung mengatakan, tim rencananya akan membuat pertemuan untuk mengumpulkan masukan dari saran, diantara yang akan diundang serta hadir adalah ormas Islam, perguruan tinggi serta tokoh-tokoh hukum lainnnya. "Kita juga mulai menyusun draf RUU tersebut karena kemaren baru ditugaskan, jadi naskah akademiknya sedang disusun dan daftar inventaris masalahnya juga sedang dipetakan, itu nanti akan menjadi bahan-bahan dalam penyusunan RUU LGBT ini, kata Ihsan kepada Republika, Senin (13/7/2026).

Di negeri ini perilaku menyimpang yang telah kian menghawatirkan semestinya ditangani dengan tegas serta sungguh-sungguh. Sebaiknya juga dilakukan upaya pencegahan dini, mengingat banyaknya akibat buruk, baik untuk lingkungan sekitar serta dirinya sendiri.

Apabila dilihat dari segi kesehatan 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit menular serta rentan terhadap kematian. Lalu dari sisi sosial, seorang gay akan sulit memperoleh ketenangan hidup sebab selalu berganti ganti pasangan. 

Kemudian dari sisi keamanan perilaku homoseksual mengakibatkan pelecehan seksual pada anak, bahkan dapat terjadi pembunuh sadis dengan latar belakang kehidupan korban maupun pelaku dari kaum homoseksual.

Pada dasarnya LGBT bukanlah penyakit medis yang menjangkiti manusia. Tetapi merupakan perilaku menyimpang dari fitrah manusia. Perilaku LGBT marak sejatinya strategi serta propaganda pemikiran penjajah untuk terus menancapkan kuku-kuku hegemoninya di dunia muslim terbesar ini. 

Strategi tersebut melengkapi strategi lain yang bertujuan agar melemahkan pertahanan negeri Muslim dengan merusak sumber daya manusianya.

Di sisi lain, hadir serta berkembangnya LGBT, dan propaganda tak lepas dari penerapan sistem demokrasi sekuler. Sistem tersebut memberikan ruang kebebasan sehingga pelaku menyimpang dari fitrah tersebut dianggap sesuatu yang menjadi hak asasi. 

Kenyataannya kaum tersebut dapat tumbuh subur serta mulai berani meminta perlindungan, bahkan pengakuan akan keberadaan serta eksistensi mereka.

Sebenarnya LGBT adalah permasalahan sistemis. Maka pemberantasan serta pencegahan perilaku menyimpang LGBT tak dapat apabila hanya dilakukan secara sebagian maupun parsial, namun harus sistemis juga. 

Maka peran negara dalam masalah tersebut sangatlah penting, tetapi hal itu tidak mungkin dapat diselesaikan di dalam negara yang menganut sistem kapitalis sekuler. Sebab dalam sistem yang mengagungkan kebebasan tersebut, LGBT adalah kebebasan manusia agar menjalani kehidupan sesuai kemauannya.

Jadi, solusi tuntas untuk mengatasi masalah itu adalah kembali kepada Islam, dengan menerapkan aturannya pada setiap lini kehidupan. Di dalam Islam telah jelas bahwa penciptaan perempuan serta laki-laki adalah untuk kelangsungan jenis manusia.

Rasulullah menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah perilaku menyimpang. Sebagaimana sabda Rasul, "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) (HR At Tarmizi dan Ahmad dari Ibnu Abas). 

Lalu dalam Islam, negara akan senantiasa mewajibkan kepada diri Masyarakat agar mempelajari aqidah Islam serta membangun ketaqwaan kepada Allah SWT.

Dengan sendirinya dengan iman serta ketaqwaan itu mereka akan bisa melindungi diri dari budaya barat yang mengutamakan hawa nafsu. Lalu negara berkewajiban juga menanamkan budaya, norma-norma Islam, modal, serta pemikiran Islam. Seluruhnya ditempuh dengan suatu sistem termasuk sistem pendidikan Islam.

Negara juga selain itu berkewajiban memblokade situs-situs pornoaksi/pornografi di tengah masyarakat. Sekaligus menindak tegas perusahaan atau lembaga apapun yang mendukung kaum tersebut.

Hukuman LGBT menurut syariah Islam adalah dijatuhkan dari gedung yang tinggi sampai mati. Diharapkan hukuman tersebut dapat menjadi efek jera untuk siapapun yang memiliki perilaku menyimpang itu. Walhasil LGBT dapat dicegah dengan penerapan Islam dalam setiap sendi kehidupan. []


Oleh: Dwi Ariyani 
(Aktivis Muslimah di Sedayu, Bantul)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar