Topswara.com -- Ungkapan bijak mengatakan, "masa depan suatu bangsa ditentukan oleh generasi masa kini." Namun fakta hari ini, generasi muda kita tersandera oleh kebijakan penguasa serta birokrasi di negeri sendiri. Tingginya biaya pendidikan menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak mampu menyelesaikan pendidikan tinggi, bahkan angka anak putus sekolah di tingkat dasar dan menengah masih mengkhawatirkan.
Sungguh tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib bangsa Indonesia kelak. Akankah cita-cita mewujudkan generasi emas bisa diraih? Ataukah kejayaan bangsa ini akan menjadi angan-angan belaka?
Sengkarut Pendidikan
Mutu pendidikan kita mengalami penurunan sejak dua dekade terakhir. Penurunan ini dibuktikan dengan temuan data dari Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2022. Berdasarkan data tersebut, lebih dari 80% siswa di Indonesia memiliki tingkat literasi yang rendah yang berdampak pada lemahnya kemampuan siswa untuk berpikir secara kritis.
Di sisi lain, sengkarut pendidikan terlihat dari akses sekolah. Data terbaru dari kemendikdasmen per 1 April 2026, jumlah anak tidak sekolah mencapai 3.966.858 orang dengan status: Belum pernah belajar 1.913.633 anak, drop out 986.755 anak, lulus tidak melanjutkan 1.066.470 anak.
Faktor ekonomi menjadi pemicu utama masalah ini. Berdasarkan data tersebut, 20,35% dari total ATS terpaksa berhenti atau tidak sekolah sama sekali karena alasan tidak ada biaya.
Sengkarut pendidikan kian mengkhawatirkan tidak hanya di level dasar dan menengah, bahkan di level perguruan tinggi. Berdasarkan laporan statistik pendidikan tinggi tahun 2025 yang dirilis oleh Kemdiktisaintek, angka putus kuliah di Indonesia mencapai 289.000 mahasiswa, meningkat 2,62% dari tahun sebelumnya.
Angka putus kuliah didominasi oleh mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yakni sekitar 73,81%. Sedangkan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20%, selebihnya sekitar 7,74% dari perguruan tinggi agama, dan 1,25% dari sekolah kedinasan. (Detik.com, 25-5-2026).
Angka putus kuliah ini terjadi hampir di semua jurusan pada jenjang sarjana, mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan.
Skenario Menyusutnya Subsidi
Jika kita cermati lebih dalam lagi, menurunnya kualitas pendidikan dan meningkatnya angka putus kuliah sangat berkorelasi dengan berkurangnya subsidi pendidikan secara perlahan yang dimulai sejak tahun 2000.
Fenomena ini muncul sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2000 yang mengatur tentang hak otonomi kampus. Melalui PP yang ditetapkan secara terpisah tersebut, empat kampus besar: Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Dari sinilah babak privatisasi perguruan tinggi negeri di Indonesia bermula, yang mengubah kampus menjadi institusi mandiri yang mencari pendanaan di luar APBN. Kemudian, pada tahun 2012 muncul istilah PTN-BH yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum bagi pendidikan tinggi menggantikan BHMN.
PTN diberi otonomi penuh mengelola keuangan dan asetnya sendiri. Sejak saat itu, subsidi untuk operasional pendidikan dari APBN menyusut drastis, sehingga kampus hanya menerima dana sekitar 35% saja.
Untuk mengontrol biaya kuliah akibat menyusutnya subsidi dari negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013. Dari sinilah muncul istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah besaran biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester.
Dengan skema subsidi silang, UKT diharapkan mampu mengatasi Permasalahan mahasiswa yang kurang mampu. Namun, seiring berjalannya waktu, tujuan UKT yang semula untuk membantu mahasiswa bergeser menjadi alat komersialisasi pendidikan yang menjerat mahasiswa.
Nalar Sesat Pemetaan Anggaran
Sesungguhnya, aturan tentang anggaran pendidikan sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Kemudian dijabarkan lagi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 49 ayat 1 menetapkan bahwa dana pendidikan minimal 20% dialokasikan dari APBN dan APBD.
Namun, dalam implementasinya terjadi ketimpangan prioritas terlebih setelah adanya program makan siang gratis (MBG). Kehadiran MBG telah menguras sebagian besar anggaran pendidikan. Bahkan, porsinya lebih besar daripada angggaran untuk operasional pendidikan.
Padahal, untuk mewujudkan generasi emas tidak cukup hanya dengan memberikan makan gratis yang pada faktanya justru menjadi lahan korupsi baru. Lebih penting dari itu adalah pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Karena ketika hanya perut saja yang kenyang tapi otak kosong, niscaya akan menjadikan generasi yang rapuh dan mudah dikelabui.
Pendidikan Bukan Prioritas Tetapi Komoditas
Kemajuan suatu bangsa bisa dilihat salah satunya dari tingkat pendidikan masyarakatnya. Maka wajar jika saat ini negara kita belum terkategori negara maju, bahkan cenderung mengalami kemunduran dalam pendidikan.
Semua ini terjadi karena adanya paradigma bahwa pendidikan tinggi bukan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Bahkan ada pejabat yang memberikan statement bahwa pendidikan tinggi itu adalah kebutuhan tersier. Jadi wajar kalau pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang lebih saja.
Tngginya UKT adalah konsekuensi logis dari paradigma ini. Dalam sistem demokrasi kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi, pendidikan tidak dianggap sebagai prioritas layanan umum melainkan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Ketika negara yang seharusnya menjadi penyokong utama pendidikan justru mengurangi subsidi untuk PTN, bahkan kampus didorong untuk mencari dana operasional sendiri, maka cara yang paling realistis keluar dari masalah ini adalah dengan menaikkan UKT. Pada akhirnya, banyak mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar kuliah, terutama mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS).
Islam dan Pendidikan
Islam memandang bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia tanpa kecuali. Pendidikan juga menjadi jembatan menuju kemajuan suatu bangsa. Begitu pula pendidikan tinggi sangat penting untuk membangun generasi berkualitas yang memiliki ketakwaan tinggi serta memiliki keahlian di bidangnya.
Sementara negara, dalam hal ini khilafah, berperan sebagai raa'in, yaitu pihak yang bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Sumber pendanaannya di ambil dari kas negara yaitu baitulmal.
Dalam Islam, pendidikan menjadi prioritas bukan komoditas. Dalam Qur'an surat Al-Qashash ayat 77 Allah SWT berfirman:
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ ٧٧
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi."
Lalu, bagaimana kita bisa mendapatkan kebahagiaan di akhirat dan kenikmatan duniawi? Tentunya dengan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, baik formal maupun informal.
Begitu pentingnya pendidikan, sampai-sampai Rasulullah Saw pernah membebaskan tawanan perang badar dengan tebusan setiap satu orang tawanan mengajarkan baca tulis kepada sepuluh orang anak-anak kaum Muslim.
Dalam khilafah juga ada sekolah atau kampus swasta, semuanya gratis baik yang negeri ataupun swasta. Bedanya untuk yang swasta skema pembiayaannya diserahkan kepada individu, statusnya sebagai wakaf.
Kurikulum pendidikan tidak dibedakan antara yang negeri dengan swasta, semua memiliki landasan yang sama, yaitu akidah Islam, serta tujuan yang sama, yakni membentuk generasi yang cerdas, terampil, dan berkepribadian Islam.
Khatimah
Sesungguhnya, terwujudnya generasi emas yang diharapkan tidak bisa terjadi hanya dalam waktu semalam. Semua butuh proses pembelajaran dan dukungan operasional, terutama dari negara.
Maka, alokasi anggaran yang tepat akan memberikan jalan keberhasilan pendidikan. Mahasiswa bisa belajar dalam suasana tenang, tidak mencekam karena pikiran yang terbebani pembiayaan.
Semua tidak akan bisa terwujud ketika kita masih menggantungkan diri pada sistem kapitalisme. Karena kapitalisme itulah sumber masalah utamanya.
Maka, jalan satu-satunya adalah dengan mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam.
Sejarah telah membuktikan kejayaan umat Islam ketika dipimpin oleh Islam. Selama 14 abad berkuasa, hampir dua pertiga dunia menjadi bagian dari Islam, dan selama kurang-lebih 700 tahun mengalami masa keemasan. Jadi, kembali kepada Islam atau tetap dalam kesengsaraan?
Wallahu a'lam.[]
Oleh. Ni'matul Afiah
Pemerhati Kebijakan Publik

0 Komentar