Topswara.com -- Ada yang berubah perlahan di tengah masyarakat Indonesia. Yang dulu dianggap memalukan, kini mulai dianggap biasa. Yang dulu membuat publik marah dan resah, kini sering hanya lewat. Ramai beberapa hari lalu hilang begitu saja.
Perubahan itu terasa ketika masyarakat mulai terbiasa melihat berita penyimpangan seksual muncul hampir tanpa jeda. Kasus demi kasus datang silih berganti. Dosen melecehkan mahasiswa. Guru mencabuli murid. Pemuka agama memperdaya santri atau jemaat. Senior menekan junior. Kelompok pertemanan menjadikan perempuan sebagai objek pelecehan dan candaan seksual.
Yang mengkhawatirkan, kasus-kasus tersebut justru muncul di ruang yang selama ini dianggap tempat lahirnya ilmu dan moral: kampus, sekolah, pesantren, gereja hingga lembaga keagamaan. Pertanyaannya, jika ruang pendidikan dan ruang agama saja mulai dipenuhi kasus seksual, sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan masyarakat kita?
Berbagai Kasus
Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali diguncang kasus pelecehan seksual di kampus-kampus besar Indonesia. Seperti di Universitas Indonesia (UI), kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Ul pada Mei 2026. Di IPB, pada April 2026, pihak kampus menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat pelecehan seksual terhadap mahasiswi melalui grup digital.
Tak hanya di dunia kampus, kasus serupa juga muncul di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai benteng pendidikan akhlak. Kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Mei 2026. Di mana seorang pengasuh pondok diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Berdasarkan data Pemerintah, dalam kurun Januari-Juni 2024 saja terdapat 5.246 kasus kekerasan seksual dari total 11.850 kasus kekerasan. Bahkan survei nasional menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.
Masalah diperparah dengan hukuman yang ringan. Banyak kasus pelecehan seksual hanya berakhir dengan mediasi, skorsing, mutasi jabatan, atau permintaan maaf. Padahal korban bisa mengalami trauma bertahun-tahun.
Sekuler: Akar Masalah
Maraknya kasus kejahatan seksual diakibatkan karena sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini. Sistem sekuler membuka kran kebebasan tanpa batas, termasuk dalam hal perilaku seksual. Nilai-nilai permisif terhadap seks bebas, pornografi dan gaya hidup bebas memperbesar peluang terjadinya kejahatan seksual.
Fenomena ini juga terlihat dari kasus kekerasan seksual berbasis online yang terus meningkat, yang menjadi kategori tertinggi dalam laporan 2025.
Memang perzinaan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Akan tetapi, perzinaan tidak secara otomatis dapat diproses secara hukum jika dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada pengaduan dari korban. Perzinaan dianggap ranah privasi. Siapapun, termasuk negara, tidak bisa melarang kegiatan tersebut. Semakin jelas, negara ini dibawa ke arah budaya liberal.
Solusi Islam
Solusi mendasar yang harus diambil adalah mencampakkan sistem sekuler dan menggantinya dengan sistem Islam. Caranya dengan menerapkan seluruh hukum Islam pada semua aspek kehidupan: sosial, kesehatan, ekonomi, pendidikan, keamanan, politik, pengadilan dan pemerintahan.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh bisa terlaksana jika didukung oleh tiga pilar: individu, masyarakat dan negara.
Pertama, individu. Dengan bekal keimanan dan ketakwaan kepada Allah, seseorang akan melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Oleh karena ia akan menundukkan pandangan terhadap yang bukan mahram, la tidak akan melakukan khalwat dengan lawan jenis, la tidak akan berzina. la tidak akan melakukan pelecehan seksual dan sebagainya.
Kedua, masyarakat. Masyarakat wajib peduli. melakukan kontrol serta koreksi terhadap kezaliman dan kemungkaran yang terjadi; baik yang dilakukan oleh individu maupun negara.
Ketiga, negara. Dengan kekuasaannya, negara menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh, di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, peradilan, uqûbât, dan lain-lainnya.
Di antaranya misalnya, negara harus menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan berbasis akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam pada anak didik, mengkondisikan kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, melarang tempat-tempat yang menjadi sarana kemaksiatan, memiliki kedaulatan digital dengan asas Islam agar konsumsi media sosial di masyarakat diarahkan oleh algoritma yang tidak merusak.
Negara yang berkemauan politik menjalankan perintah syariah di atas tidak lain adalah negara yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu negara berbasis takwa, daulah Islam.
Di dalamnya akan terbangun masyarakat yang menjadikan standar segala sesuatu adalah syariat. Sehingga akan terlahir masyarakat dengan kesucian perilaku. Untuk itu diperlukan usaha sungguh-sungguh dalam mewujudkan sistem kekhilafahan Islam. []
Oleh: Sari Diah Hastuti
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar