Topswara.com -- Peristiwa kematian ibu bersalin di Jayapura, Papua pada akhir tahun 2025 dalam perjalanan menuju tempat bersalin masih meninggalkan duka yang mendalam. Peristiwa tersebut sekaligus pengingat bahwa masih terjadi ketimpangan akses kesehatan dan lemahnya sistem rujukan di daerah.
Sebelumnya, ibu hamil berusia 31 tahun tersebut ditolak di beberapa rumah sakit di wilayahnya. Alasannya pun beragam. Mulai dari persoalam rujukan yang tak terkoordinasi, ketersediaan kamar perawatan yang penuh. Hingga tidak adanya dokter spesialis kebidanan dan kandungan
Peristiwa tersebut bukanlah satu-satunya kejadian. Tahun 2020,angka kematian ibu di Indonesia mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara dengan AKI (angka kematian ibu) tertinggi di Asia Tenggara (koranindopos, 21/4/2026).
Dan lebih ironinya lagi, angka kematian bayi sangat tinggi di saat jumlah dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Sp.OG) yang sudah melebihi kebutuhan.
Mengapa di saat jumlah dokter Sp.OG banyak, namun AKI masih juga tinggi? Persolaan AKI tak hanya butuh jumlah tenaga medis yang tinggi namun harus dibarengi pemerataan penyebaran tenaga medis ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk daerah 3T (daerah terpencil, perbatasan, dan wilayah tertinggal).
Sebagian besar dokter kandungan memilih bertugas dan menetap di kota-kota yang memiliki fasilitas lengkap, akses mudah, dan kesejahteraan yang lebih terjamin. Sebaliknya, di daerah 3T jumlah dokter spesialis sangat minim bahkan nyaris tak ada.
Program pemerataan seperti penempatan dokter ke daerah pernah diupayakan, namun menghadapi tantangan, salah satunya penilaian yang menganggap kebijakan semacam itu melanggar hak asasi manusia, sehingga sulit dijalankan secara tegas.
Tingginya AKI mencerminkan kegagalan sistem dalam menjamin hak dasar rakyat. Jika nyawa ibu tidak dapat dilindungi, maka masa depan generasi penerus pun terancam.
Dalam sistem yang berlaku di negeri ini yakni sistem kapitalisme, menjadikan sektor kesehatan diperlakukan sebagai komoditas yang menghasilkan cuan. Kesehatan bukanlah diperlakukan lagi sebagai kebutuhan dimana setiap manusia berhak mendapatkannya secara layak.
Akibatnya, tenaga kesehatan berkumpul di wilayah yang menjanjikan keuntungan materi semata sedangkan daerah yang membutuhkan terabaikan. Penyebaran tidak merata sehingga masyarakat kesulitan akses kesehatan.
Negara sebagai penanggung jawab akan kehidupan rakyatnya seharusnya tidak mengabaikan kebutuhan akan keberadaan tim medis di daerah 3T. Negara janganlah hanya bertindak pengatur. Namun juga harus sebagai pihak pengelola yang memastikan setiap warga negara memperoleh layanan yang setara.
Keselamatan manusia bersifat darurat seharusnya diutamakan tanpa dipersulit atau diperlambat karena masalah tidak adanya tenaga medis. Dan yang lebih parahnya ada tenaga medis, masih saja dipersulit dengan kepengurusan berkas-berkas kesehatan yang ribet.
Berbeda ketika negara mau menerapkan sistem lain. Yakni sistem Islam. Islam memosisikan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib di penuhi negara. Kesehatan adalah hak mutlak setiap warga negara dan kewajiban mutlak negara untuk menyediakannya. Islam memandang layanan kesehatan bukan barang dagangan, melainkan amanah yang harus disalurkan secara adil.
Negara juga wajib membangun fasilitas kesehatan di setiap wilayah, menyediakan tenaga kesehatan yang cukup dan merata, serta membiayai kebutuhan ini dari sumber keuangan negara seperti Baitul Mal agar dapat diakses secara cuma-cuma oleh rakyat.
Selain itu, pembangunan infrastruktur umum seperti jalan juga menjadi perhatian agar akses menuju fasilitas kesehatan tidak terhalang.
Kondisi saat ini, mengingatkan kepada kita bahwa kemajuan hanya terlihat di permukaan dan tidak menyentuh lapisan paling bawah. Jumlah AKI bisa menurun bahkan bisa dihindari tidak cukup hanya dengan menambah jumlah dokter, tetapi harus memperbaiki sistem distribusi tenaga kesehatan, memeratakan fasilitas kesehatan, dan menjadikan kesehatan sebagai prioritas utama tanpa terikat dengan keuntungan semata.
Hanya dengan solusi Islamlah persoalan tingginya AKI dapat diakhiri dan setiap ibu di manapun berada dapat mendapatkan perlindungan yang layak. []
Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar