Topswara.com -- Kekerasan di Lembaga Pendidikan Terus Berulang
Dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang diduga dilakukan oleh senior akibat praktik bullying kembali mengguncang dunia pendidikan.
Orang tua korban bahkan melaporkan pihak pondok pesantren karena dinilai tidak bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan berasrama masih menghadapi tantangan serius dalam menjamin keamanan dan perlindungan peserta didik. (Kompas.com, 5 Juni 2026).
Kondisi tersebut sejalan dengan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, meningkat drastis dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023.
Dari kasus tersebut tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Tren ini memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi kasus insidental, melainkan persoalan yang terus berulang dan semakin mengkhawatirkan.
Sekularisme Melahirkan Krisis Karakter dan Lemahnya Perlindungan Negara
Persoalan bullying tidak dapat dipandang sekadar sebagai kenakalan individu. Akar masalahnya terletak pada penerapan sistem kehidupan sekuler yang memisahkan Islam dari pengaturan kehidupan.
Akibatnya, pembentukan kepribadian bertakwa tidak menjadi fondasi utama sehingga lahir generasi yang mudah melakukan penindasan, kehilangan empati, bahkan tega melakukan tindakan yang sadis terhadap sesamanya.
Di sisi lain, sistem pendidikan sekuler lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik dan orientasi material daripada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Keberhasilan sering diukur dari nilai dan prestasi, sementara pembinaan akhlak belum menjadi prioritas utama.
Akibatnya, budaya senioritas negatif berkembang, karakter generasi rusak, dan kekerasan mendapat ruang untuk tumbuh di lingkungan pendidikan.
Fenomena ini juga menunjukkan belum optimalnya peran negara sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab melindungi generasi. Penanganan bullying cenderung bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar persoalan. Kasus terus meningkat dari tahun ke tahun, tetapi solusi yang dihadirkan belum mampu memutus mata rantai kekerasan.
Selain itu, sanksi terhadap pelaku sering dinilai tidak memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, alasan pelaku masih di bawah umur menjadi pertimbangan yang dipandang menyebabkan hukuman tidak cukup tegas sehingga peristiwa serupa terus berulang dengan tingkat kekerasan yang semakin memprihatinkan.
Membangun Generasi Mulia dalam Naungan Syariat
Dalam Islam, bullying merupakan perbuatan zalim dan berdosa. Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka..." (QS. Al-Hujurat: 11).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menutup segala pintu yang mengarah pada penghinaan, perundungan, dan tindakan menyakiti sesama.
Keimanan dan ketakwaan yang kokoh menjadi benteng utama yang mengendalikan seseorang dalam berpikir maupun bertindak, sehingga tidak mudah melakukan kezaliman terhadap orang lain.
Dalam perspektif Islam, pembentukan generasi bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau lembaga pendidikan, tetapi juga merupakan kewajiban negara.
Dalam sistem khilafah, pendidikan dibangun di atas asas akidah Islam dengan tujuan membentuk syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam), yakni pola pikir dan pola sikap yang selalu terikat pada syariat Allah. Dengan orientasi ini, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kualitas iman, akhlak, dan ketakwaan peserta didik.
Atas dasar itu, negara melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, memastikan adanya sistem perlindungan santri, mekanisme pengawasan yang efektif, evaluasi berkala, serta pembinaan yang berkesinambungan.
Budaya senioritas negatif tidak diberi ruang, melainkan diarahkan menjadi senioritas positif berupa pembimbingan, keteladanan, dan ukhuwah Islamiah antara kakak dan adik kelas.
Dari sisi penegakan hukum, Islam menetapkan uqubat yang bersifat zawajir (mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat jika dijalankan sesuai syariat). Dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, kejahatan tidak dibiarkan berkembang menjadi budaya.
Pada akhirnya, persoalan bullying tidak akan selesai hanya dengan kampanye anti-perundungan, mediasi sesaat, atau hukuman administratif semata. Penyelesaian yang hakiki menuntut perubahan mendasar terhadap sistem yang membentuk manusia dan masyarakat.
Ketika akidah Islam menjadi fondasi pendidikan, negara benar-benar menjalankan perannya sebagai pelindung umat, dan syariat diterapkan secara menyeluruh, maka akan lahir generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta menjauhi segala bentuk kezaliman terhadap sesama.
Oleh: Wulandari, SP., S.Pd.
Pendidik

0 Komentar