Topswara.com -- Kekerasan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus, dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus.
Dari kasus-kasus tersebut, tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kejadian yang sesekali muncul, melainkan masalah yang terus berulang dan semakin mengkhawatirkan (Kompas.com, 5 Juni 2026).
Di tengah meningkatnya angka-angka itu, publik kembali dikejutkan oleh berita pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang disebut berawal dari praktik perundungan oleh senior. Kasus ini menyisakan duka sekaligus pertanyaan.
Bagaimana tindakan sekejam itu bisa terjadi di lingkungan yang selama ini dikenal sebagai tempat menimba ilmu agama dan membentuk akhlak?
Tentu tidak adil jika satu kasus dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh pesantren. Faktanya, banyak pesantren yang berhasil mencetak generasi berilmu dan berakhlak mulia.
Namun, kasus ini tetap perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Sebab, sebaik apa pun sebuah lembaga pendidikan, potensi terjadinya penyimpangan tetap ada jika pengawasan dan pembinaan tidak berjalan secara optimal.
Sering kali perundungan tidak dimulai dari tindakan besar. Ia muncul dari hal-hal yang dianggap biasa, ejekan yang terus-menerus, candaan yang merendahkan, pemberian hukuman yang berlebihan, atau kebiasaan senior "menguji" junior atas nama tradisi. Karena dianggap lumrah, perilaku tersebut dibiarkan berlangsung. Padahal dari situlah benih-benih kekerasan tumbuh.
Meski demikian, meningkatnya kasus bullying tidak cukup dijelaskan hanya dari lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan. Ada persoalan yang lebih mendasar. Hari ini, pendidikan lebih banyak diukur dari nilai, prestasi, dan kemampuan bersaing. Sementara pembentukan karakter sering kali belum menjadi perhatian utama.
Di sisi lain, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat nilai-nilai keimanan makin kehilangan pengaruhnya dalam mengatur perilaku manusia.
Akibatnya, sebagian generasi tumbuh dengan kemampuan akademik yang baik, tetapi kurang memiliki empati dan kepedulian terhadap sesama. Mereka mungkin memahami banyak ilmu, tetapi tidak cukup memahami bagaimana memperlakukan orang lain dengan baik.
Negara pun belum mampu menghadirkan solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Setiap kali terjadi kasus kekerasan di sekolah atau pesantren, perhatian publik biasanya menguat sesaat.
Investigasi dilakukan, pelaku diproses, lalu kasus perlahan terlupakan. Mirisnya beberapa waktu kemudian, kasus serupa pun kembali muncul dengan bentuk yang berbeda.
Hal ini menunjukkan bahwa penanganan yang ada masih cenderung reaktif. Negara lebih sering bertindak setelah ada korban, bukan membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya budaya kekerasan sejak awal. Ditambah lagi, sanksi yang diberikan sering kali dianggap belum cukup memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.
Dalam pandangan Islam, perundungan bukan sekadar pelanggaran aturan sekolah. Ia adalah perbuatan zalim yang dilarang. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjaga lisan, sikap, dan tindakannya dari segala sesuatu yang dapat menyakiti orang lain.
Karena itu, benteng pertama pencegahan bullying adalah keimanan dan ketakwaan yang tertanam dalam diri setiap individu.
Pendidikan Islam tidak hanya bertujuan melahirkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk syakhshiyyah Islamiyah, yaitu kepribadian yang dibangun di atas akidah dan akhlak mulia.
Dengan fondasi ini, seorang pelajar tidak hanya berpikir tentang dirinya sendiri, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menghormati, membantu, dan menjaga sesama.
Di saat yang sama, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa'in dan junnah, pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara tidak boleh membiarkan budaya perundungan tumbuh di lingkungan pendidikan.
Pengawasan harus dilakukan secara serius, sementara hubungan antara senior dan junior diarahkan menjadi hubungan yang positif, di mana yang lebih tua membimbing dan mengayomi, bukan mendominasi atau menindas.
Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga mencegah terulangnya tindakan serupa dan menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kezaliman.
Kasus yang menimpa tiga santri di Lombok Tengah seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua. Tidak ada orang tua yang menitipkan anaknya ke lembaga pendidikan dengan harapan mereka pulang membawa luka fisik maupun batin. Mereka berharap anak-anaknya tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki masa depan yang baik.
Wallahualam Bishawab
Oleh: Selly Nur Amelia
Aktivis Muslimah

0 Komentar