Topswara.com -- Bullying banyak terjadi di lingkungan pendidikan, tak terkecuali di pondok pesantren. Lembaga pendidikan berbasis agama yang dipercaya untuk membentuk moral generasi justru tak aman dari kekerasan. Para santri yang dididik agar taat agama, mengapa bisa menjadi arogan hingga berani menghilangkan nyawa temannya?
Dilansir dari kompas.com (05/06/2026), tiga santri Pondok Pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga dibakar oleh kakak kelasnya sesama santri.
Akibat insiden itu, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia. Tragedi ini terjadi pada November 2025, namun baru terungkap Juni 2026 setelah video kondisi salah satu korban viral di media sosial.
Kasus bullying mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah terjadi 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025. Jumlah ini naik secara signifikan dari 2024 yang hanya 36 kasus dan 2023 hanya 15 kasus. Dari 60 kasus itu, korban sebanyak 358 orang dan pelaku 126 orang (fsgi.or.id, 05/12/2025).
Buah Sistem Sekuler
Kasus bullying terus meningkat padahal penguasa telah membuat ragam kebijakan untuk pencegahan. Seperti program sekolah ramah anak, termasuk pesantren ramah anak. Pembentukan tim
Pencegahan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP), sekolah melakukan pembelajaran tanpa kekerasan, sekolah melakukan pelibatan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain) untuk mencegah pembulyian, dan lain sebagainya.
Namun, itu semua belum mampu menyelesaikan akar masalahnya. Bahkan di lembaga pesantren yang notabene tempat belajar agama, diajarkan adab dan ketaatan terhadap syariat Islam juga marak terjadi perundungan.
Akar masalahnya terletak pada cara pandang yang mendasari seluruh tatanan kehidupan hari ini, yakni sekularisme. Pemisahan ajaran Islam dengan kehidupan nyata, termasuk dalam pendidikan telah melahirkan generasi kering dari nilai-nilai Illahi. Agama hanya dijadikan ritual ibadah saja. Ajarannya dihafalkan untuk menjawab soal ujian, tetapi tidak diamalkan dalam kehidupan.
Di pondok pesantren, sering kali didominasi oleh senioritas yang tinggi. Kakak kelas berani semena-mena bahkan menindas juniornya. Ilmu agama yang telah dipelajarinya tidak mampu menjadi benteng iman sehingga ia tidak takut kepada Allah SWT. Generasi sekuler tidak peduli pahala dan dosa, mereka berbuat semaunya, asal menyenangkan dan menguntungkan.
Islam Solusi Sempurna
Sejatinya, pondok pesantren merupakan lembaga yang berada dalam sistem negara. Untuk menghentikan kekerasan di pesantren harus diawali dengan perubahan pada sistem pendidikan yang dijalankan negara. Asas sekuler yang selama ini telah menghasilkan generasi pem-bully harus diganti dengan asas yang sahih, yaitu akidah Islam.
Sistem pendidikan dengan asas akidah Islam akan membentuk generasi bertakwa pada Allah SWT, yaitu generasi yang menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan. Karena pondasi pengajaran berupa keimanan. Pengajaran tidak hanya dilakukan di lembaga pendidikan tetapi juga diajarkan dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
Sistem Pendidikan Islam mampu mencegah terjadinya bullying sebab tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk anak didik berkepribadian Islam.
Anak didik yang memiliki kepribadian Islam akan memiliki pola pikir dan pola sikap Islam dalam mengatur pemenuhan potensi hidup yang salah satunya adalah naluri mempertahankan eksistensi diri dengan pengaturan yang benar.
Dengan demikian akan lahir generasi yang bermental tangguh, peduli terhadap umat, taat kepada Allah SWT, dan amanah dengan ilmu yang dimilikinya.
Selain itu, negara dalam sistem Islam berperan penuh menjaga generasi dari kerusakan, baik fisik maupun mental. Negara melakukan pengawasan agar sekolah, pondok pesantren, dan kampus steril dari segala bentuk kekerasan. Termasuk melarang media menayangkan konten kekerasan meski bermotif permainan (game) online.
Untuk memutus rantai bullying, sistem Islam menerapkan sanksi tegas uqubat yang bersifat zawajir dan jawabir. Sebagai bentuk pencegahan orang lain meniru kejahatan serupa, sedangkan jawabir artinya menghapus dosa pelaku.
Tidak berlaku hukum di bawah umur, setiap yang telah baligh wajib menanggung taklif syariat atas perbuatannya, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Dengan penerapan sistem Islam, bullying dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal.
Sistem Islam di bawah naungan khilafah dipastikan mampu menyolusi setiap persoalan termasuk persoalan bullying karena sistem Islam merupakan sistem sempurna yang berasal dari Allah Ta'ala.[]
Oleh : Eni Imami, S.Si., S.Pd.
(Pendidik dan Pegiat Literasi)

0 Komentar