Topswara.com -- Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekda yang mendorong sinkronisasi program untuk memperkuat koperasi dan UMKM patut dicermati secara kritis. Kebijakan ini dilandasi kesadaran bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi rakyat—menyerap tenaga kerja, menjaga perputaran ekonomi lokal, dan menjadi penyangga saat krisis.
Namun di saat yang sama, realitas menunjukkan produk asing dan industri besar justru mendominasi pasar, sementara pelaku UMKM masih terseok dalam keterbatasan modal, distribusi, dan akses teknologi (rri.co.id, 8/5/2026). Artinya, persoalan UMKM bukan sekadar teknis, tetapi berkaitan erat dengan arah sistem ekonomi yang diterapkan.
Jika ditarik lebih dalam, problem ini memang tidak lepas dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, persaingan terlihat bebas, tapi sebenarnya tidak seimbang. Yang punya modal besar akan selalu punya posisi lebih kuat.
Mereka bisa menguasai produksi, distribusi, bahkan promosi. Sementara UMKM harus bersaing dengan sumber daya yang terbatas. Akhirnya, yang besar makin besar, yang kecil sulit naik kelas. Ini bukan kebetulan, tapi memang “aturan main” dalam sistemnya.
Belum lagi soal keberpihakan negara. Dalam sistem sekuler kapitalistik, kebijakan sering kali lebih ramah pada investor besar. Kemudahan perizinan, insentif, hingga akses terhadap sumber daya lebih banyak dinikmati korporasi.
Sementara UMKM sering hanya kebagian pelatihan atau bantuan yang sifatnya sementara. Akibatnya, ekonomi rakyat sulit benar-benar mandiri, dan ketimpangan makin terasa.
Masalah lain yang sering luput dibahas adalah sistem pembiayaan. Banyak pelaku UMKM bergantung pada pinjaman berbunga. Awalnya mungkin terasa membantu, tapi lama-lama justru jadi beban.
Cicilan dan bunga terus berjalan, sementara usaha belum tentu stabil. Tidak sedikit yang akhirnya jalan di tempat, bahkan tutup usaha. Sistem seperti ini jelas tidak sehat bagi pertumbuhan ekonomi rakyat kecil.
Di titik ini, sinkronisasi program berisiko hanya jadi solusi di permukaan. Pelatihan, pendampingan, atau bantuan memang penting, tetapi kalau akar masalahnya tidak disentuh—seperti dominasi kapital besar, sistem ribawi, dan pasar yang liberal—hasilnya tidak akan banyak berubah. UMKM tetap akan kesulitan berkembang.
Solusi atas persoalan UMKM tidak cukup berhenti pada program teknis atau sinkronisasi kebijakan. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma tentang peran negara dalam mengurus ekonomi rakyat.
Berbeda dengan Islam. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan masyarakat.
Negara wajib memastikan setiap individu memiliki akses terhadap kebutuhan hidup, termasuk kemudahan dalam berusaha.
Karena itu, negara membuka akses pasar seluas-luasnya, menyediakan infrastruktur, dan menjaga distribusi ekonomi agar tidak hanya berputar di kalangan oligarki.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Lebih dari itu, Islam menutup pintu praktik ekonomi yang merusak, seperti riba. Sistem pembiayaan berbasis bunga terbukti menekan pelaku usaha kecil dan membuat mereka sulit berkembang.
Dalam sistem Islam, pembiayaan dilakukan tanpa riba, sehingga pelaku UMKM tidak terbebani cicilan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Negara juga memiliki peran penting dalam menjaga pasar tetap adil. Monopoli, penimbunan, dan penguasaan pasar oleh segelintir pihak tidak dibiarkan. Negara hadir memastikan persaingan berjalan sehat dan usaha rakyat terlindungi, sehingga UMKM memiliki ruang nyata untuk tumbuh.
Di sisi lain, sumber daya alam seperti tambang, energi, hutan, dan air merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasilnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan dukungan nyata bagi aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan mekanisme ini, kekayaan tidak menumpuk pada segelintir pihak.
Semua itu menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam tidak berorientasi pada pertumbuhan angka semata, tetapi pada kesejahteraan riil masyarakat. Negara memastikan kebutuhan pokok terpenuhi, lapangan kerja tersedia, dan aktivitas ekonomi berjalan sesuai syariat.
Rasulullah ï·º juga menegaskan, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat, termasuk pelaku UMKM, adalah amanah besar.
Dengan demikian, persoalan UMKM bukan sekadar kurang pelatihan atau modal, melainkan buah dari sistem ekonomi yang berpihak pada korporasi besar. Selama sistem itu dipertahankan, ketimpangan akan terus berulang. Islam melalui penerapan syariat secara menyeluruh menghadirkan tata kelola ekonomi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar