Topswara.com -- Hari Buruh Internasional yang selalu dikenal dengan sebagai May Day, diperingati setiap 1 Mei. Peringatan hari Buruh dilakukan untuk menghormati perjuangan pekerja memperjuangkan hak-hak yang adil, upah yang layak, dan jam kerja yang manusiawi (8 jam/hari).
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh ini dijadikan libur nasional. Bahkan bukan sekadar hari libur, melainkan simbol perjuangan buruh melawan kondisi kerja yang penuh dengan tekanan.
Tahun ini, aksi 1 Mei pun digelar. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyiapkan enam tuntutan untuk menjelang aksi unjuk rasa. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan (kabar24.bisnis.com, 24/4/26).
Enam tuntutan tersebut adalah pertama, mendesak penyesuaian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah.
Ketiga, menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Keempat, mendorong Reformasi pajak yang berpihak pada Buruh, termasuk kenaikan PTKP.
Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Keenam, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Setiap peringatan Hari Buruh, demonstrasi besar-besaran dilakukan bukan tanpa alasan. Fakta menunjukkan bahwa nasib buruh selama ini hanya bersifat tambal sulam, belum menyentuh akar permasalahan.
Aksi yang dilakukan para buruh dengan beragam tuntutan menunjukkan bahwa nasib mereka masih jauh dari kata sejahtera. Kehidupan para buruh belum layak, mereka masih mengalami kesulitan ekonomi. Padahal proses kerja mereka di perusahaan sangat berat.
Mereka dituntut bekerja dengan hasil yang optimal, bekerja dengan tekanan, serta ancaman PHK akibat adanya sistem outsourcing. Mereka pun digaji dengan standar upah minimum yang belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Inilah sebab mengapa KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% bahkan waktu kerja perhari melampaui batas normal10,5% untuk meningkatkan daya beli buruh.
Daya beli buruh terus tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang cenderung meningkat dalam beberapa periode terakhir.
Sementara itu, kenaikan upah dalam beberapa tahun lalu dinilai tidak sebanding dengan laju kenaikan harga barang dan jasa, sehingga pendapatan pekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga dengan layak.
Inilah watak sistem negara yang mengadopsi sistem kapitalisme sebagai sumber pengambilan kebijkan negara. Dalam ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini, seluruh aspek kehidupan ekonomi diatur berdasarkan prinsip pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya.
Prinsip ini menjadikan posisi buruh sebagai pihak yang lemah. Kebutuhan mereka seringkali dikorbankan demi keuntungan maksimal bagi pemilik modal. Akibatnya, kesenjangan ekonomi antara kelompok pemilik modal dan pekerja semakin melebar. Sehingga kemiskinan terjadi bukan karena faktor individu namun kemiskinan struktural yang dihasilkan oleh sistem itu sendiri.
Bahkan ketika ada upaya untuk membuat aturan baru yang dianggap sebagai jalan perbaikan seperti, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pada akhirnya hal tersebut hanyalah wacana untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis semata.
Tak jarang peraturan seperti ini dibuat hanya sebagai tambal sulam sehingga tidak bisa menyelesaikan permasalahan. Ketika aturan memberatkan, bukan tidak mungkin bahwa pekerja justru akan menanggung dampaknya.
Selama sistem kapitalisme yang diemban, peraturan dan kebijakan yang berlaku tetap tidak akan memberikan keadilan. Hal ini karena peraturan maupun kebijakan dibuat hanya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha yang berkuasa saat itu. Maka dari itu, perlunya sistem yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan buruh.
Dalam pandangan Islam, permasalahan manusia tidak diselesaikan berdasarkan kepentingan atau manfaat, namun berdasarkan solusi yang bersumber pada aturan Allah. Solusi yang diberikan bersifat hakiki, sesuai fitrah manusia dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Dalam urusan hubungan kerja, Islam telah menetapkan ketentuan-ketentuan yang jelas dan adil. Transaksi upah-mengupah diatur akad secara sah, berdasarkan objek akad.
Objek akad dalam hal ini adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi keraguan atau kerugian bagi salah satu pihak. Dan hal yang penting juga adalah majikan dilarang menzalimi pekerja dalam bentuk apapun.
Upah yang diberikan bukan ditentukan berdasarkan UMR/UMK. Tetapi, berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan sehingga besaran upah bisa berbeda. Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja.
Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, maupun buruh. Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin negara melalui sistem mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam.[]
Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar