Topswara.com -- Tiada berkesudahan masalah kekerasan seksual di negeri tercinta ini, baik di ranah pendidikan, umum, dan masyarakat sekalipun.
Sebagaimana di kutip dari Wacana-edukasi.com (01/05/2025). Dunia pendidikan kembali disorot publik. Kampus yang seharusnya menjadi tempat pencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkepribadian baik, malah dicoreng oleh mahasiswa yang jauh dari nilai kebaikan. Sebanyak 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia disinyalir melakukan kekerasan seksual verbal.
Respon terhadap kasus kekerasan seksual verbal harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan berpusat pada korban (survivor centered) untuk memastikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang sering kali tidak di laporkan, sehingga respon yang diberikan tepat.
Beberapa pekan lalu ketua MUI Bidang Perempuan juga menanggapi terkait persoalan tersebut. Dilansir dari Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). (17/4/2026)
UI menyatakan setiap bentuk kekerasan seksual termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa faktor resiko tumbuhnya perilaku kekerasan seksual pada seseorang. Pertama, faktor individu yakni penggunaan alkohol, narkoba, hal ini menyebabkan kurang nya kepedulian terhadap orang lain.
Serta faktor hubungan riwayat konflik dan kekerasan dalam keluarga, riwayat masa kecil yang mengalami pelecehan fisik, seksual, atau emosional.
Kedua, faktor masarakat, yaitu kemiskinan, kurangnya lapangan kerja, toleransi umum terhadap pelecehan seksual dalam masyarakat, lemahnya sanksi masyarakat terhadap pelaku pelecehan seksual. Ketiga, faktor lingkungan, masyarakat yang kurang peka terhadap gerak gerik pelaku pelecehan seksual verbal.
Tidak dipungkiri sebagai makhluk sosial manusia saling membutuhkan satu sama lain, namun interaksi sesama manusia harus di atur oleh agama, karena dalam agama ada batasan dan aturan yang tidak boleh dilanggar.
Kekerasan seksual verbal maupun non verbal akan terus berulang jika Islam tidak di terapkan dalam kehidupan. Seperti yang kita ketahui, negara menganut sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya individu, masyarakat, bahkan negara dipisahkan dari urusan agama.
Berbeda dengan sistem Islam, Islam telah menyedikan aturan yaitu melarang perzinahan dan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku nya. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan. Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat.
Negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta menutup celah terulangnya kasus dengan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Dari aspek pencegahan, negara membangun tata pergaulan sesuai fitrah manusia. Naluri seksual yang Allah Swt. ciptakan bukan untuk diumbar, melainkan diatur dengan syariat
Islam menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kekerasan dan kejahatan seksual, sekaligus memberikan sanksi bagi pelakunya. Sistem uqubat tidak hanya berfungsi sebagai pencegah, tetapi juga sebagai penanganan agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, aturan pergaulan dan kehidupan sosial Islam membentuk lingkungan yang sehat, aman, dan jauh dari perilaku maksiat.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Yulimona
(Aktivis Dakwah)

0 Komentar