Topswara.com -- Di negeri yang tanahnya subur dan sawahnya terbentang luas, kabar impor beras selalu terasa seperti ironi yang menampar nalar. Lebih ironis lagi ketika impor itu dilakukan bukan karena rakyat kekurangan pangan, melainkan sebagai bagian dari kompromi dagang internasional.
Rencana pemerintah mengimpor sekitar 1.000 ton beras dari AS dalam skema reciprocal trade kembali memantik pertanyaan publik: mengapa negara agraris masih membuka impor komoditas pokok ketika stok domestik melimpah?
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan produksi beras Indonesia berada di kisaran lebih dari 30 juta ton per tahun, sementara cadangan beras pemerintah yang dikelola Perum Bulog beberapa waktu terakhir bahkan menembus sekitar 3 juta ton.
Dalam sejumlah laporan lapangan, sebagian beras di gudang cadangan negara bahkan mengalami penurunan kualitas akibat penyimpanan terlalu lama—mulai dari berkutu hingga berjamur.
Fakta ini memunculkan ironi kebijakan: ketika produksi dalam negeri mencukupi dan stok menumpuk di gudang, pemerintah tetap membuka pintu impor atas nama kompromi perdagangan internasional.
Dalam logika kedaulatan pangan, kebijakan seperti ini terasa janggal, sebab komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat justru diperlakukan layaknya barang dagangan yang bisa dipertukarkan dalam negosiasi pasar global.
Jika ditarik lebih dalam, ironi ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada cara pandang ekonomi yang dianut negara. Dalam kerangka ekonomi pasar global yang menjadi ciri sistem kapitalisme, pangan diperlakukan sebagai komoditas perdagangan, bukan semata kebutuhan strategis yang harus dipenuhi seara mandiri oleh negara.
Dari paradigma ini lahir kebijakan yang memprioritaskan stabilitas harga pasar dibanding kedaulatan produksi. Negara kemudian membangun tata niaga beras yang berbasis mekanisme pasar: petani memproduksi, pedagang menguasai distribusi, negara hanya bertindak sebagai penyeimbang melalui cadangan di Perum Bulog.
Ketika harga diperkirakan naik, solusi tercepat yang dipilih adalah membuka keran impor demi menambah pasokan. Di atas kertas kebijakan ini tampak rasional. Namun di lapangan ia kerap melahirkan ironi: impor dilakukan saat panen melimpah, stok menumpuk di gudang, sementara beras lama menurun kualitasnya.
Di sinilah terlihat bahwa impor bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan salah satu gejala dari sistem yang menempatkan pangan dalam logika pasar global. Akibatnya, negeri agraris seperti Indonesia justru berkali-kali tersandera dalam ironi: sawah luas, panen berlimpah, tetapi kebijakan tetap membuka pintu impor—sebuah bitter truth yang terus berulang selama paradigma ekonominya tidak berubah.
Paradigma Khilafah Menjamin
Sejarah pemerintahan Islam justru menunjukkan paradigma yang berbeda dalam mengelola pangan. Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat—termasuk makanan—diletakkan sebagai tanggung jawab langsung negara, bukan sekadar mekanisme pasar.
Pada masa Umar ibn al-Khattab misalnya, negara membangun sistem logistik pangan yang disimpan dalam gudang-gudang negara dan dikelola melalui Baitulmal. Ketika terjadi paceklik di wilayah Hijaz pada peristiwa yang dikenal sebagai Year of Ashes famine, negara tidak membuka impor sebagai alat kompromi dagang, tetapi menggerakkan distribusi logistik dari provinsi-provinsi subur seperti Mesir dan Syam ke daerah terdampak.
Ini menunjukkan paradigma yang sangat berbeda: pangan dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan dalam perjanjian perdagangan.
Dari perspektif ini, konsep reciprocal trade yang menjadikan komoditas strategis sebagai bagian dari barter kepentingan dagang mengandung masalah ideologis. Ketika negara bersedia menukar akses pasar atau komoditas pokok demi keseimbangan hubungan dagang, posisi kedaulatan menjadi relatif dan mudah ditekan oleh kekuatan ekonomi global.
Sebaliknya, dalam paradigma politik Islam, negara yang berdiri di atas ideologi yang jelas tidak menjadikan kebutuhan dasar rakyat sebagai alat kompromi diplomasi.
Negara justru bertugas memastikan produksi, distribusi, dan cadangan pangan berjalan kuat di dalam negeri, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tidak pernah bergantung pada tekanan ataupun negosiasi dengan negara lain.
Selama pangan masih dipandang sekadar komoditas pasar dan bukan hak dasar rakyat yang wajib dijaga negara, ironi seperti impor di tengah surplus akan terus berulang sebuah ironi yang bukan sekadar soal beras, tetapi soal nalar kebijakan yang masih tersandera oleh pasar global.
Wallahu a’lam bi Shawab.
Oleh: Citra Hardiyanti, S.Si.
Aktivis Muslimah

0 Komentar