Topswara.com -- Impor Beras di Tengah Klaim Swasembada
Indonesia menyepakati impor sekitar 1.000 ton beras klasifikasi khusus dari Amerika Serikat setiap tahun sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal antara kedua negara. Kesepakatan ini disebut tidak akan mengganggu produksi dalam negeri karena jumlahnya sangat kecil dibanding total produksi nasional.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyayangkan kebijakan tersebut karena berpotensi mengganggu program swasembada beras yang sedang digencarkan pemerintah. Ia menilai langkah ini dapat membuka celah ketergantungan impor, meskipun awalnya hanya dalam skala kecil.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa impor tersebut hanya untuk jenis beras khusus yang tidak diproduksi secara luas di dalam negeri. Namun polemik tetap muncul karena kebijakan tersebut dianggap tidak konsisten dengan narasi kemandirian pangan nasional (Kompas.com, 10/2026).
Kedaulatan Pangan yang Terkikis Sistem Kapitalisme
Kebijakan impor beras tersebut memperlihatkan kontradiksi antara klaim swasembada dengan praktik kebijakan ekonomi yang dijalankan. Jika sebuah negara benar-benar ingin mencapai kedaulatan pangan, maka ketergantungan terhadap impor seharusnya ditekan seminimal mungkin, apalagi terhadap komoditas strategis seperti beras.
Meski jumlah impor hanya 1.000 ton, kebijakan ini tetap membuka preseden bahwa kebutuhan pangan dapat dipenuhi melalui kesepakatan dagang internasional.
Lebih jauh lagi, impor beras berlabel “klasifikasi khusus” tetap berpotensi menimbulkan dampak pada pasar domestik.
Kekhawatiran muncul bahwa beras impor dapat masuk ke pasar umum melalui berbagai celah distribusi. Jika hal ini terjadi, harga gabah petani bisa tertekan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru melemahkan posisi petani sebagai produsen utama pangan nasional.
Selain itu, kebijakan ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi global. Perjanjian dengan negara besar seperti Amerika Serikat sering kali tidak sepenuhnya setara.
Negara dengan kekuatan ekonomi dan politik lebih besar memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat. Dalam banyak kasus, kesepakatan semacam ini dapat menjadi instrumen dominasi ekonomi terhadap negara yang lebih lemah.
Fenomena tersebut tidak terlepas dari sistem ekonomi kapitalisme global yang menempatkan perdagangan bebas sebagai prinsip utama. Dalam sistem ini, pangan tidak lagi dipandang semata sebagai kebutuhan pokok rakyat, tetapi juga sebagai komoditas ekonomi dan alat politik. Negara-negara besar sering memanfaatkan perdagangan pangan untuk memperluas pengaruh ekonomi dan geopolitik mereka.
Politik Ekonomi untuk Kedaulatan Pangan
Islam memandang pangan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Dalam konsep politik ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, termasuk pangan. Karena itu, negara harus mengelola sektor pertanian secara serius dan strategis agar tercapai kemandirian pangan.
Kitab Nizham Iqtisadi dan Al-Amwal menjelaskan bahwa negara wajib mengatur distribusi kekayaan dan pengelolaan sumber daya agar kebutuhan masyarakat terpenuhi secara adil. Negara tidak boleh menyerahkan sektor strategis seperti pangan kepada mekanisme pasar global semata. Ketergantungan pada negara lain, apalagi negara yang memiliki kepentingan politik, harus dihindari.
Dalam perspektif politik Islam, kedaulatan pangan merupakan bagian dari kedaulatan negara. Oleh karena itu, negara harus memperkuat produksi dalam negeri dengan menyediakan sarana pertanian, teknologi, dan dukungan penuh bagi petani. Negara juga harus melindungi pasar domestik dari praktik perdagangan yang merugikan rakyat.
Selain itu, Islam menegaskan bahwa hubungan luar negeri tidak boleh membuat negara bergantung pada kekuatan asing. Dalam konsep mafahim siyasi, kebijakan luar negeri Islam diarahkan untuk menjaga kemaslahatan umat dan kemandirian negara. Perjanjian ekonomi yang berpotensi melemahkan kedaulatan harus dihindari.
Dengan penerapan sistem politik ekonomi Islam secara menyeluruh, kedaulatan pangan bukan sekadar slogan, tetapi menjadi realitas yang terwujud. Negara akan berperan sebagai pengurus rakyat (ra’in), memastikan produksi pangan kuat, petani sejahtera, dan kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa harus bergantung pada tekanan ekonomi global.
Pada akhirnya, polemik impor beras ini menjadi pengingat bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga dengan sistem ekonomi dan politik yang digunakan. Selama kebijakan masih berada dalam kerangka kapitalisme global, kedaulatan pangan akan selalu berada dalam bayang-bayang kepentingan negara besar.
Sebaliknya, dengan penerapan sistem Islam yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama, kemandirian dan kedaulatan pangan dapat benar-benar terwujud.
Oleh: Wulandari, SP., S.Pd.
Pendidik

0 Komentar