Topswara.com -- Rentetan perpanjangan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor di berbagai daerah menunjukkan bahwa bencana yang terjadi bukan lagi peristiwa sesaat, melainkan masalah struktural yang terus berulang.
Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan bencana tidak cukup berhenti pada respons darurat, tetapi menuntut kebijakan yang lebih menyeluruh, berjangka panjang, dan berorientasi pada pencegahan agar masyarakat tidak terus-menerus hidup dalam siklus krisis yang sama.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperpanjang status siaga darurat banjir dan tanah longsor sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi bencana.
Perpanjangan ini dilakukan setelah banjir kedua akibat luapan Sungai Wal kembali merendam ratusan rumah warga di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, dengan ketinggian air mencapai satu meter, Kepala BPBD OKU melalui Pusdalops menyampaikan bahwa status siaga darurat diberlakukan selama 14 hari ke depan (sumsel.antaranews.com, 21/01/2026).
Perpanjangan status tanggap darurat juga terjadi di Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Pati, memperpanjang status tanggap darurat bencana karena banjir dan tanah longsor masih berdampak di sejumlah wilayah.
Mengingat Pati merupakan daerah rawan bencana dengan kejadian banjir berulang, pemerintah daerah menilai perlunya solusi jangka panjang seperti relokasi warga dan berharap dukungan Pemprov Jawa Tengah untuk mendukung dan memfasilitasi penanganan sesuai kebutuhan daerah serta menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental aparatur saat bencana (jateng.jpnn.com, 26/01/2026).
Tidak hanya itu, Bupati Halmahera Barat, James Uang, juga resmi memperpanjang status tanggap darurat banjir dan tanah longsor, keputusan ini diambil karena kondisi di lapangan masih memprihatinkan, dengan banyak rumah warga tertimbun material banjir dan longsor serta kerusakan parah pada akses jalan antar wilayah kecamatan (malutprov.go.id, 15/01/2026).
Bencana banjir dan longsor terjadi di ratusan daerah dalam satu bulan menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia makin banyak. Berita yang terus menerus mengabarkan tentang daerah yang terdampak banjir dan longsor menjadi makanan kita sehari-hari. Hal ini menunjukkan kondisi alam yang semakin rusak dan parah.
Pertanyaannya kenapa bisa terjadi demikian, alam yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi manusia tetapi malah melemah dan menjadi alasan di balik bencana?
Benarkan manusia pantas menyalahkan alam karena bencana yang terjadi? Tentu saja kita tidak pantas berbuat demikian. Pengelolaan yang dilakukan terhadap alam dan lingkungan yang patut kita telurusi, apakah sudah tepat dan sesuai prosedur atau belum. Dan itu adalah tugas pemerintah untuk mengatur tata kelola lingkungan hidup yang seharusnya memastikan rakyatnya aman dari kondisi darurat yang terjadi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kudus, banjir kali ini terjadi akibat ambrolnya tanggul Sungai Jawik. Namun bagi warga setempat, kejadian tersebut bukan sekadar musibah alam, melainkan masalah lama yang terus berulang tanpa solusi tuntas. Sukar, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan rasa putus asa karena desanya hampir setiap tahun kembali terendam banjir (regional.kompas.com, 06/02/2026).
Tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup sangat buruk. Hal tersebut bisa kita lihat dari keluhan warga sekitar yang terdampak, penangan bencana yang tidak optimal menimbulkan banjir datang berulang.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan tugasnya, yang seharusnya memastikan keamanan rakyatnya, tapi yang terjadi pemerintah abai akan perannya sebagai pelindung rakyat.
Seperti yang terjadi di Sumatera Selatan, sejumlah daerah masih memiliki keterbatasan infrastruktur dalam menghadapi bencana, sehingga kebutuhan untuk memperkuat upaya mitigasi menjadi semakin mendesak (pelantar.id, 03/12/2025).
Paradigma kapitalisme telah merusak sendi kehidupan dan menghanyutkan harapan rakyat akan kesejahteraan dan keamanan. Apalagi jika ini diambil oleh negara sebagai sistem dalam kehidupan.
Karena dalam kapitalisme yang menjadi pemegang kekuasaan adalah mereka yang mempunyai modal, sehingga aturan dan kebijakan yang lahir berdasarkan kebutuhan dari para pengusaha.
Hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan mendatangkan kerusakan. Akibat dari tangan manusia yang penuh dengan keserakahan yang menyebabkan kondisi alam menjadi rusak.
Sehingga tidak bisa manjalankan perannya untuk kemaslahatan hidup rakyat. Karena sejatinya alam diciptakan untuk manusia sebagai sumber daya untuk kelangsungan hidup yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Manusia sebagai khalifah fil ardh bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai panduan syariat. Ada aturan yang berlaku dalam mengelola alam, dipergunakan sesuai kebutuhan manusia bukan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Apalagi jika alam diperuntukan untuk keuntungan individu, ini adalah kesalahan.
Kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler harus dirubah dengan paradigma syariat Islam. Karena dengan sistem Islam pengelolaan ini bisa mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat.
Karena dalam sistem Islam, pengelolaan alam yang di dalamnya terdapat banyak sumber daya, merupakan harta kepemilikan rakyat, sehingga pengaturannya tidak ditunggangi oleh para kapital, hasil dari pengelolaannya akan diperuntukkan langsung untuk hajat hidup rakyat.
Dalam sistem Islam tata kelola untuk lingkungan akan dibuat dengan optimal dangan mempekerjakan tenaga ahli untuk hasil yang maksimal, sehingga tidak ada penundaan untuk kesejahteraan rakyat.
Karena dalam sistem Islam negara berperan sebagai pelindung bagi rakyatnya, negara akan mengutamakan rakyatnya dalam setiap kebijakan, meskipun harus mengeluarkan dana yang jumlahnya besar, seperti untuk penanggulangan bencana.
Karena tugas negara adalah untuk menyejahterakan rakyatnya. Seperti yang terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, pengelolaan sumber daya air, tanah, dan hutan diatur agar tidak dimonopoli dan tidak menimbulkan kerusakan ekologis.
Negara hadir langsung saat terjadi bencana dengan menyalurkan bantuan, menjamin kebutuhan dasar rakyat, dan memulihkan wilayah terdampak, menunjukkan bahwa dalam sistem kekhalifahan Islam, tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari kewajiban negara dalam menjaga kemaslahatan umat.
Mengembalikan sistem Islam agar tegak kembali di muka bumi ini adalah hal yang urgensi. Karena hanya dengan diatur oleh sistem Islam pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan sebenarnya. Agar bisa terealisasi hadis yang disampai oleh rasulullah,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(h.r. Bukhari dan Muslim)
Wallahualam bissawab.
Indri Nur'Adha
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar