Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Rapuh Kelola Generasi: Putus Sekolah Jadi Konsekuensi


Topswara.com -- Upaya menekan angka putus sekolah di Kalimantan Selatan kembali mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pendidikan kesetaraan sebagai jalur alternatif bagi warga yang terhenti sekolah formal. Langkah ini sekaligus menjadi realisasi janji kampanye di bidang pendidikan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan Rp500 juta untuk setiap kabupaten/kota guna memperkuat penyelenggaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). 

Dana tersebut diarahkan untuk menekan angka putus sekolah serta meningkatkan angka partisipasi pendidikan melalui jalur nonformal yang lebih fleksibel. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memegang data anak putus sekolah sebagai basis sasaran program. 

Pemerintah daerah juga menggandeng lembaga masyarakat dalam pelaksanaannya sebagai bentuk kolaborasi memperluas akses pendidikan kedua bagi warga (diskominfoc.kalselprov.go.id, 13/02/2026).

Jika ditelisik lebih dalam, problem putus sekolah tidak bisa dilepaskan dari cara pandang sistem terhadap pendidikan itu sendiri. Hari ini pendidikan lebih sering diposisikan sebagai instrumen ekonomi. Sekolah dipandang sebagai jalur produksi tenaga kerja, sementara keberhasilannya diukur melalui angka partisipasi, tingkat kelulusan, dan kontribusi terhadap IPM. 

Orientasi ini membuat pendidikan tereduksi menjadi alat memenuhi kebutuhan pasar. Maka ketika muncul angka putus sekolah, respons yang diambil cenderung administratif: membuka jalur kesetaraan agar statistik membaik dan partisipasi naik.

Padahal, akar persoalan tidak sesederhana akses kelas atau fleksibilitas waktu belajar. Banyak anak berhenti sekolah karena tekanan ekonomi keluarga. Ketika distribusi kekayaan timpang dan biaya hidup tinggi, anak menjadi bagian dari strategi bertahan hidup rumah tangga. Dalam kondisi seperti ini, pendidikan kesetaraan hanya menjadi pintu cadangan, bukan solusi atas sebab struktural kemiskinan.

Masalahnya diperparah oleh fragmentasi tanggung jawab dalam tata kelola negara. Pendidikan diurus birokrasi pendidikan, kemiskinan ditangani dinas sosial, ketenagakerjaan dikelola sektor lain, sementara pembinaan kepribadian dan akhlak generasi diserahkan pada keluarga tanpa dukungan sistem.

Akibatnya, kebijakan berjalan parsial. Pendidikan didorong mengejar indikator, tetapi faktor ekonomi yang memaksa anak bekerja tidak dibongkar secara sistemik. Negara hadir melalui program, tetapi tidak sepenuhnya hadir melalui perubahan struktur yang melahirkan masalah.

Di titik ini tampak lemahnya peran negara dalam memosisikan pendidikan sebagai hak dasar yang harus dijamin tanpa syarat. Negara seolah lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab penuh. 

Selama paradigma pendidikan masih ditundukkan pada logika pasar dan indikator statistik, upaya menekan putus sekolah akan berputar pada perbaikan teknis, bukan transformasi mendasar. Yang dibutuhkan bukan sekadar jalur alternatif, tetapi keberanian menata ulang orientasi pendidikan dan kebijakan ekonomi secara terpadu.

Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan kewajiban negara yang terkait langsung dengan penjagaan akal (hifzhul ‘aql). 

Negara bertanggung jawab memastikan setiap individu memperoleh ilmu tanpa terhalang faktor ekonomi, sosial, ataupun geografis. Pendidikan tidak boleh bergantung pada kemampuan bayar, apalagi diserahkan pada mekanisme pasar.

Dalam sistem Khilafah, tanggung jawab ini dijalankan secara total. Negara mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum dan mendistribusikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Kekayaan tidak dibiarkan berputar pada segelintir elite. 

Dengan distribusi yang lebih merata, tekanan ekonomi keluarga dapat ditekan secara signifikan. Anak tidak dipaksa bekerja untuk menopang kebutuhan rumah tangga, karena kebutuhan pokok masyarakat dijamin negara. Faktor ekonomi sebagai penyebab utama putus sekolah pun dihilangkan dari akarnya.

Pendidikan dalam khilafah juga berbasis akidah Islam. Akidah menjadi asas kurikulum, bukan sekadar mata pelajaran. Tujuannya membentuk kepribadian Islam yang utuh: pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan syariah. 

Namun pada saat yang sama, negara tetap mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal agar lahir generasi yang beriman sekaligus kompeten. Sistem pendidikannya terpadu dan berada dalam satu manajemen negara. 

Tidak ada dikotomi formal dan nonformal yang berjalan sendiri-sendiri. Semua jalur berada dalam satu sistem berbasis syariah, dengan kurikulum seragam dan pengawasan langsung negara. Standar mutu tidak ditentukan pasar, tetapi visi peradaban Islam.

Dengan konstruksi seperti ini, negara tidak hanya menyediakan “jalur kedua” bagi yang tertinggal, tetapi menghapus sebab keterbelakangan itu sendiri. Tidak ada alasan ekonomi untuk tidak sekolah. Pendidikan sepenuhnya gratis dan menjadi hak yang terjamin.

Dengan demikian, pendidikan kesetaraan bukan lagi program tambalan untuk menutup celah statistik, melainkan bagian dari sistem peradaban yang menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat secara menyeluruh.[]


Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar