Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pena dan Buku Jadi Beban Pendidikan, Nestapa Generasi di Era Kapitalisme


Topswara.com -- Sepucuk surat dan sebatang pohon cengkih menjadi saksi betapa mahalnya harga pendidikan di negeri ini hingga seorang anak kecil harus menanggung beban yang semestinya dipikul negara.

Diwartakan detik.com (5/02/2026), seorang siswa kelas IV SD berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, meninggal dunia pada Kamis (29/1/2026). Ia ditemukan oleh neneknya di dekat pondok keluarga. 

Peristiwa ini diduga karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelumnya, YBR dan siswa lain beberapa kali ditagih pembayaran sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun, dicicil selama setahun, meski bersekolah di SD negeri.

Kasus ini menampar keras klaim “pendidikan gratis”. Secara konstitusi, hak pendidikan dijamin. Namun di lapangan, keluarga miskin masih dibebani biaya buku, alat tulis, dan pungutan lain. Artinya, negara belum benar-benar hadir menjamin hak dasar tersebut. Bagi keluarga miskin, sekolah bukan sekadar ruang belajar, tetapi juga ruang tekanan ekonomi.

Paradoksnya, anggaran negara bukan tidak ada. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 dialokasikan sekitar Rp223,5 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun—hampir 30% hanya untuk satu program (ddtc.co.id, 25/01/2026). Sejumlah estimasi menyebut pembiayaan MBG bisa mencapai sekitar Rp1,2 triliun per hari (medcom.id, 9/01/2026).

Bandingkan dengan pagu Kemendikdasmen 2026 yang sekitar Rp55,4 triliun (dikdasmen.go.id, 16/09/2025). Artinya, kementerian yang langsung mengurusi pendidikan dasar dan menengah justru mengelola anggaran jauh lebih kecil dibanding satu program populis. 

Padahal kebutuhan mendesak pendidikan adalah pembangunan sekolah, penyediaan buku gratis, pelatihan dan kesejahteraan guru, serta pembebasan biaya operasional bagi siswa miskin.

Inilah wajah pengelolaan kapitalistik: anggaran besar digelontorkan untuk program spektakuler yang politis dan populer, sementara kebutuhan mendasar sering tertinggal. Pendidikan diposisikan sebagai sektor fiskal yang bisa dikurangi atau “dibagi beban”-nya kepada masyarakat. Negara bertindak seperti manajer anggaran, bukan penanggung jawab ri’ayah rakyat.

Kasus YBR bukan semata kesalahan administratif sekolah. Ia adalah gejala sistemik. Dalam kapitalisme, negara bukan penjamin mutlak kebutuhan dasar, melainkan regulator yang memberi ruang komersialisasi dan partisipasi biaya. Pendidikan pun bergeser menjadi layanan yang tetap menyisakan beban pada rakyat.

Pendidikan: Kewajiban Negara, Bukan Beban Rakyat

Dalam Islam, penguasa adalah ra’in dan junnah pengurus sekaligus pelindung rakyat. Rasulullah SAW bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini bukan sekadar pesan moral, melainkan asas pengurusan dalam pemerintahan Islam. Penguasa tidak cukup membuat regulasi atau program simbolik, tetapi wajib memastikan secara riil terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Tidak boleh ada pembiayaan kebutuhan asasi dialihkan kepada orang tua, apalagi kepada fakir miskin.

Pendidikan dalam Islam bukan komoditas dan bukan proyek elektoral. Ia adalah pilar peradaban. Melalui sistem pendidikan, negara membentuk Syakhshiyah Islamiyah, membekali generasi dengan tsaqafah Islam dan ilmu kehidupan, serta menyiapkan penjaga umat. Karena itu, negara wajib mengelolanya secara langsung dan menyeluruh.

Dalam struktur pemerintahan Islam, pelayanan pendidikan termasuk kemaslahatan umum yang dibiayai penuh negara. Khalifah menyediakan sekolah, menggaji guru, menetapkan kurikulum, serta memastikan distribusi merata hingga pelosok. Tidak ada konsep pungutan rutin kepada siswa untuk kebutuhan dasar.

Sejarah mencatat, pada masa Umar bin Khaththab, para pengajar digaji dari kas negara. Pada era Abbasiyah, Baitul Hikmah berdiri sebagai pusat ilmu dunia, dibiayai Baitul Mal. Negara membangun perpustakaan, mendukung ilmuwan, dan menjadikan ilmu sebagai kekuatan peradaban. Pendidikan dipandang sebagai investasi untuk melanjutkan peradaban, bukan beban anggaran.

Semua itu dimungkinkan karena sistem ekonomi Islam mengatur pembiayaan melalui Baitul Mal. Harta kepemilikan umum tambang, energi, sumber daya alam dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. 

Negara tidak menggantungkan pembiayaan pendidikan pada pajak rakyat atau utang berbunga. Kedaulatan ekonomi menjamin kedaulatan pelayanan.

Islam juga menegaskan perlindungan anak secara komprehensif: keluarga menanamkan akidah dan akhlak, masyarakat melakukan kontrol sosial, dan negara menjamin kebutuhan dasar. Tidak boleh ada anak terhalang belajar karena kemiskinan. Jika itu terjadi, penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Perbedaan ini mendasar. Kapitalisme menjadikan negara sekadar fasilitator pasar dan pengelola fiskal. Islam menjadikan negara sebagai penanggung jawab langsung urusan umat.

Selama paradigma ri’ayah tidak ditegakkan, pendidikan akan terus diperlakukan sebagai beban fiskal. Padahal dalam Islam, pendidikan adalah fondasi kemuliaan dan kebangkitan peradaban. Negara akan menempatkannya di jantung kebijakan bukan di pinggir anggaran. []


Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar