Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nyawa dalam Logika Anggaran


Topswara.com -- Kebijakan pemerintah yang menonaktifkan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan pada awal Februari 2026 menjadi sorotan publik luas dan menyisakan polemik serius tentang akses layanan kesehatan rakyat miskin. 

Jumlah besar peserta yang dihapus dari daftar peserta PBI ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dengan DPR, dan disebut sebagai bagian dari pemutakhiran data agar program lebih tepat sasaran. 

Namun skala penonaktifan yang mencapai jutaan orang itu justru menimbulkan kejutan dan kekhawatiran serius di masyarakat (metrotvnews.com, 09/02/2026).

Realitasnya, kebijakan administratif semacam ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan bagi sejumlah pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk terapi seperti cuci darah. 

Ketika kepesertaan dinonaktifkan, rumah sakit tidak memiliki dasar klaim pembiayaan, sehingga sebagian pasien miskin praktis terhambat dalam mendapat layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Pemerintah menawarkan solusi berupa proses reaktivasi melalui dinas sosial dengan syarat administratif, tetapi prosedur berlapis itu justru memperberat rakyat kecil yang sedang sakit. Sementara itu, di lapangan rumah sakit sering kali tidak bisa melayani peserta yang statusnya nonaktif, karena tidak ada yang menanggung biaya perawatannya. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem saat ini, kesehatan yang mestinya menjadi kebutuhan dasar manusia, diperlakukan sebagai komoditas yang harus “dibayar dulu”.

Lebih luas lagi, fenomena penonaktifan massal ini menjadi gambaran problematik dari sistem kesehatan yang berbasis kapitalisme. Ketika negara menyerahkan layanan kesehatan kepada badan seperti BPJS yang bekerja dengan prinsip pengelolaan finansial dan orientasi keuntungan, logika bisnis sering kali mendominasi, bukan logika kemanusiaan. 

Rakyat miskin hanya bisa mendapatkan layanan jika mereka memenuhi persyaratan administratif atau mampu membayar. Skema PBI yang seharusnya menjadi jaminan layanan bagi mereka yang tidak mampu justru tersendat ketika data mereka dipersoalkan.

Dalam wacana ini, kita harus bertanya: apakah sebuah negara bisa disebut adil jika nyawa manusia dapat “dinonaktifkan” hanya karena bermasalah dengan data? 

Kebijakan itu menunjukkan bahwa sistem yang ada sekarang tidak mampu menempatkan hak kesehatan sebagai prioritas utama, melainkan sekadar masalah administratif yang harus dikelola seefisien mungkin dari sisi anggaran.

Islam memiliki konstruk yang sangat berbeda tentang bagaimana negara harus memandang layanan kesehatan. Dalam perspektif Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara dan bukan sekedar jasa berbayar. 

Negara berkewajiban menjamin layanan kesehatan secara gratis dan merata bagi seluruh warga, baik kaya maupun miskin, karena menjaga jiwa manusia adalah salah satu maqasid syari’ah yang paling pokok. Dalam sistem pemerintahan Islam, pelayanan kesehatan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar atau perusahaan tetapi berada di bawah tanggung jawab langsung negara.

Sejarawan barat seperti Will Durant bahkan mencatat dalam The Story of Civilization bahwa dalam sejarah pemerintahan Islam terdapat rumah sakit-rumah sakit yang beroperasi tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis, seperti al-Bimaristan di Damaskus yang dibangun pada abad ke-12 dan tetap melayani pasien selama berabad-abad. 

Ini menunjukkan bahwa dalam peradaban Islam klasik, negara mengambil peran langsung dalam menyediakan fasilitas kesehatan dan memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa memandang status ekonomi.

Kisah sejarah ini bukan sekadar nostalgia akademis. Ia menunjukkan betapa sistem pemerintahan yang benar-benar mengakar pada nilai Islam menjadikan layanan kesehatan sebagai hak rakyat yang tidak boleh diabaikan atau dijadikan beban administratif. 

Dalam khilafah Islam, baitulmal mengelola sumber daya negara untuk memastikan bahwa anggaran kesehatan selalu tersedia bagi setiap orang yang membutuhkannya, dan negara tidak boleh beralasan bahwa pelayanan terhadap kehidupan seseorang harus “ditunda dulu karena urusan birokrasi”.

Kita bisa melihat bahwa jauh sebelum konsep asuransi kesehatan nasional seperti BPJS muncul, masyarakat Islam di masa lalu telah mengenal sistem kesehatan yang menjamin akses tanpa diskriminasi ekonomi.

Rumah sakit Islam tidak hanya menyembuhkan penyakit tetapi juga menjadi simbol negara yang hadir untuk rakyatnya, bukan hanya sebagai regulator tetapi sebagai pelayan yang mengutamakan kemanfaatan dan perlindungan jiwa.

Karena itu, polemik penonaktifan massal peserta PBI BPJS ini harus dibaca bukan sekadar persoalan data atau administrasi. Ia menunjukkan kegagalan suatu sistem politik ekonomi modern yang gagal menjamin hak dasar rakyat atas kesehatan. 

Sementara Islam telah memberikan alternatif tata kelola yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai landasan utama, bukan sekedar efisiensi anggaran. Perubahan terhadap arah kebijakan harus dilakukan, bukan hanya untuk memperbaiki sistem, tetapi untuk membangun kembali sebuah paradigma bahwa nyawa manusia adalah amanah yang wajib dijaga oleh negara. Wallahu a'lam bishawab []


Oleh: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar