Topswara.com -- Beberapa hari ini sedang hangat berita di media sosial tentang kasus hakim Pengadilan Negeri di Depok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sebesar 850 juta rupiah.
Peristiwa OTT ini menimpa Ketua Pengadilan Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil ketua Pengadilan Depok Bambang Setyawan yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah (gratifikasi) terkait pengurusan sengketa lahan di pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto sangat kecewa dan menyesali peristiwa tersebut karena telah mencederai keluhuran dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut telah mencoreng Marwah dan kehormatan institusi MA Republik Indonesia ujar Yanto Juru bicara MA di Gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat dalam konferensi pers pada hari Senin (detikNews, 9/2/2026).
Padahal, beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat ribut soal kenaikan tunjangan hakim yang fantastis sebesar 280 persen. Kenaikan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2025 yang menetapkan tunjangan terendah yaitu 46,7 juta per bulan sedangkan tunjangan tertinggi yaitu 110,5 juta per bulan.
Pemerintah mengambil langkah menaikkan tunjangan hakim adalah dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para hakim agar mereka tidak melakukan korupsi. Karena selama ini banyak hakim yang melakukan tindakan korupsi dengan alasan gaji dan tunjangan mereka kecil alias tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup mereka.
Upaya negara untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap para hakim ternyata tidak membuahkan hasil. Masih sering terjadi penyimpangan-penyimpangan di peradilan. Artinya berapa pun tunjangan dinaikkan kalau tidak dibarengi dengan keimanan dan ketakwaan individu pada diri seorang hakim maka penyelewengan jabatan akan tetap berlanjut.
Begitulah kondisi para pejabat dalam sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan manusia.
Sehingga manusia yang hidup dalam sistem ini menjadikan tolok ukur kebahagiaan adalah meraih materi sebanyak- banyaknya. Bisa berupa pangkat/jabatan, status sosial yang bonafit serta memiliki harta kekayaan yang melimpah.
Berbagai cara dilakukan agar mereka mampu meraih itu semua, termasuk melakukan tindak pidana korupsi dengan penyelewengan terhadap jabatan yang diemban.
Walaupun harta tersebut diperoleh dengan cara yang tidak benar alias diharamkan oleh agama, mereka seolah-olah tidak takut terhadap hari penghisaban kelak. Tapi itulah realita yang kita lihat saat ini, pandangan sekuler telah menjadi pandangan hidup kebanyakan para pejabat saat ini.
Sistem Islam
Tolok ukur kebahagiaan di dalam sistem Islam adalah mencapai ridha Allah SWT yang terletak di dalam ketaatan kepadaNya dalam setiap perbuatan.
Negara juga berperan menanamkan kesadaran serta ketakwaan individu dan masyarakat. Umat akan ditanamkan nilai-nilai Islam sejak dini sehingga mengerti perbuatan yang halal dan haram.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar, anak dari Umar bin Khattab, adalah seorang yang soleh lagi berilmu, rendah hati, dermawan serta teguh dalam berpegang kepada teladan Rasul Saw diminta oleh Utsman bin Affan untuk menjadi seorang hakim tetapi ia menolak. Walaupun Utsman mendesaknya ia tetap menolaknya.
Padahal jabatan hakim merupakan jabatan tertinggi di antara jabatan kenegaraan dan kemasyarakatan pada masa itu. Selain memiliki pengaruh dan kedudukan mulia, jabatan tersebut menjamin pemasukan keuangan.
Abdullah bin Umar menolak jabatan tersebut karena ia takut masuk ke dalam neraka apabila ia tidak adil dalam memutuskan suatu perkara.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, hakim itu ada 3 golongan, dimana satu diantaranya masuk surga dan dua masuk neraka (Hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya).
Golongan yang pertama yaitu hakim yang memiliki ilmu, memahami kebenaran dan memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran tersebut maka ia akan masuk ke dalam surga. Golongan kedua yaitu hakim yang mengetahui kebenaran namun menyimpang dan tidak adil dalam mengambil keputusan maka ia akan masuk ke dalam neraka. Dan golongan yang terakhir adalah hakim yang mengadili tanpa ilmu maka ia akan masuk ke dalam neraka.
Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi para pelaku korupsi akan berjalan sesuai dengan syariat Islam. Hukuman perbuatan korupsi di dalam Islam bervariasi mulai dari pengembalian harta korupsi, hukuman penjara, denda, larangan jabatan hingga takzir (hukuman mati) untuk kasus korupsi berat.
Sedangkan untuk hukuman sosial di dalam Islam sebagai peringatan bagi yang lainnya yaitu jenazah seorang koruptor tidak akan disholati oleh tokoh agama.
Begitulah di dalam sistem Islam, jabatan hakim sangat mulia, memiliki penghasilan yang tinggi, namun banyak yang tidak mau menerima jabatan tersebut karena menyadari berat tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT dan di akhirat kelak.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Ardiana
Aktivis Muslimah

0 Komentar