Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Halal Bukan Komoditas Dagang


Topswara.com -- Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ATR). Sebuah perjanjian dagang yang membuka lembaran baru hubungan ekonomi Indonesia dan AS (CBNC Indonesia, 21/02/1016). 

Namun, di balik narasi kemajuan ekonomi itu, tersimpan pasal-pasal yang secara langsung menyentuh prinsip keagamaan umat Islam terbesar di dunia.

Pasal 2.9 dokumen ini secara eksplisit mewajibkan Indonesia membebaskan produk AS yang meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. 

Lebih jauh, merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia juga harus mengakui label halal dari lembaga sertifikasi AS sendiri tanpa verifikasi ulang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Artinya, standar halal yang selama ini menjadi hak prerogatif otoritas Islam Indonesia kini bisa digantikan oleh otoritas asing yang tidak terikat syariat. MUI, Muhammadiyah, dan LPPOM telah menyatakan keberatan keras terhadap hal tersebut (republika.co.id, 21/02/2026). 

BPJPH juga menegaskan produk AS tetap wajib halal sesuai regulasi (bpjh, 23/02/2026), namun pernyataan ini berbenturan langsung dengan bunyi pasal yang sudah disepakati. 

Antara Iman dan Kepentingan 

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pelonggaran sertifikasi halal produk AS ini lahir dari pertimbangan keimanan yang terukur, ataukah semata-mata sebagai manuver demi menjaga 'jarak aman' dengan AS di tengah tekanan tarif global?
Indonesia sesungguhnya telah memiliki pondasi regulasi halal yang cukup kuat. 

Mengacu pada amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta peraturan turunannya. Namun masih banyak produk yang beredar tanpa sertifikasi, pengawasan yang terbatas, dan kesadaran pelaku usaha yang belum merata.

Kehalalan produk yang dalam Islam mencakup tidak hanya makanan, tetapi juga kosmetik yang menyentuh kulit dan alat kesehatan yang masuk ke tubuh dijadikan variabel tawar-menawar di meja perundingan dagang. Ini bukan pertimbangan iman, melainkan merupakan kalkulasi ekonomi yang mengorbankan prinsip syariat.

Ekosistem halal Indonesia sesungguhnya sedang dibangun dengan susah payah melalui UU Jaminan Produk Halal dan keberadaan BPJPH. ATR hadir dan melubangi fondasi itu. Jika AS mendapat pengecualian, negara eksportir lain akan menuntut hal serupa. Kewajiban sertifikasi halal pun perlahan kehilangan giginya. 

Standar Halal di Tangan Syariat

Penetapan halal dan haram adalah wewenang syariat bukan otoritas sipil negara asing. AS tidak berhukum Islam, tidak memiliki standar penyembelihan Islami yang terjamin, dan tidak memiliki kepentingan untuk memastikan kehalalan dari sudut akidah. Menerima sertifikasi halal dari lembaga AS tanpa verifikasi adalah sebuah paradoks yang serius.

Inilah buah dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kebijakan publik. Ketika syariat bukan pijakan negara, kepentingan umat akan selalu kalah dari kepentingan dagang. Yang utama adalah angka pertumbuhan ekonomi, surplus neraca dagang, dan stabilitas hubungan diplomatik. Bukan ketentraman batin umat dalam menjalankan kewajiban agamanya.

Membangun Penjaga Standar Halal Haram

Dalam perspektif Islam, negara memiliki fungsi utama sebagai ra'in, yakni pemelihara urusan rakyat, termasuk menjamin mereka hidup dalam ketaatan. Negara yang benar-benar mengemban amanah ini tidak akan mengorbankan kehalalan demi kesepakatan tarif. 

Para ulama wajib menegaskan bahwa standar halal-haram tidak bisa dinegosiasikan oleh siapapun, termasuk meja perundingan diplomatik. 

Dan umat Islam sebagai konsumen mayoritas memiliki kekuatan nyata yakni kesadaran memilih produk halal yang valid. Hal tersebut menjadi bentuk perlawanan yang konkret.

Namun solusi mendasar mensyaratkan lebih dari sekadar perbaikan regulasi. Selama kebijakan negara dirumuskan dalam kerangka yang memisahkan iman dari tata kelola, maka syariat akan terus menjadi yang dikorbankan. 

Umat membutuhkan institusi negara yang menjadikan aqidah Islam sebagai pondasi, syariat sebagai standar kebijakan, dan ridha Allah sebagai orientasi, bukan angka ekspor semata.[]


Oleh: Ifa Iftitah Kirana 
(Praktisi Pendidikan)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar