Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yatim Piatu Korban Bencana, Ujian Nyata Tanggung Jawab Negara


Topswara.com -- Bencana alam yang berulang melanda wilayah Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga luka sosial yang mendalam. Salah satu dampak paling menyedihkan adalah munculnya banyak anak yang kehilangan orang tua sekaligus. 

Mereka menjadi yatim piatu dalam waktu singkat, tanpa persiapan, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian masa depan. Pertanyaannya, setelah sorotan media mereda, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab mengurusi nasib anak-anak ini?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak anak korban bencana di Sumatra kehilangan hak-hak dasarnya. Mereka kehilangan orang tua, tempat tinggal, rasa aman, bahkan akses pendidikan dan kesehatan. 

Dalam kondisi seperti ini, anak-anak yatim piatu korban bencana sejatinya termasuk kategori anak telantar. Berdasarkan konstitusi, anak telantar seharusnya dipelihara oleh negara. 

Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya. Negara tampak lamban dan abai dalam mengurusi mereka secara menyeluruh.

Penanganan negara sering kali hanya bersifat darurat dan jangka pendek. Bantuan logistik, dapur umum, dan tenda pengungsian memang penting, tetapi tidak cukup untuk menjawab persoalan anak yatim piatu. 

Mereka tidak hanya butuh makanan hari ini, tetapi juga kepastian pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya komitmen khusus negara dalam mengurusi anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra secara serius dan berkelanjutan.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang dianut negara saat ini, yaitu kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, peran negara cenderung minimalis. Negara lebih berfungsi sebagai regulator, bukan pengurus rakyat. 

Akibatnya, urusan riayah (pengurusan) rakyat, termasuk anak-anak korban bencana, sering diserahkan kepada pihak lain seperti swasta, lembaga sosial, atau masyarakat. Negara hadir sekadarnya, seolah tanggung jawabnya sudah selesai setelah bantuan awal disalurkan.

Lebih ironis lagi, bencana kerap dipandang dari sudut pandang keuntungan. Alih-alih fokus pada pemulihan korban, muncul wacana-wacana bernuansa kapitalistis, seperti menyerahkan pengelolaan dampak bencana kepada pihak swasta. 

Dalam logika ini, bencana bukan dilihat sebagai musibah yang menuntut tanggung jawab negara, tetapi sebagai peluang ekonomi. Sementara itu, nasib anak-anak yatim piatu korban bencana justru terabaikan.

Pandangan seperti ini sangat bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, negara memiliki visi riayah, yaitu mengurusi seluruh urusan rakyat tanpa kecuali. 

Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan, apalagi terhadap kelompok paling lemah seperti anak-anak yatim piatu.

Dalam sistem khilafah, pengurusan anak yatim piatu korban bencana bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara. Sejak awal bencana terjadi, negara akan bergerak cepat bukan hanya untuk menyelamatkan korban, tetapi juga mendata anak-anak yang kehilangan orang tua. Negara memastikan mereka tidak terlantar, baik secara fisik maupun psikologis.

Negara khilafah akan memastikan jalur hadanah (pengasuhan) dan perwalian anak yatim piatu berjalan sesuai syariat. Anak-anak yang masih memiliki keluarga atau kerabat akan dihubungkan dan dipastikan mendapatkan pengasuhan penuh kasih sayang. Negara juga akan mengawasi agar hak-hak mereka tetap terpenuhi dan tidak terjadi penelantaran atau eksploitasi.

Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan mengambil alih tanggung jawab penuh. Negara akan menyediakan tempat tinggal yang layak, lingkungan yang aman, pendidikan berkualitas, serta layanan kesehatan gratis. 

Mereka tidak akan diperlakukan sebagai beban, tetapi sebagai amanah yang wajib dijaga dan dipenuhi kebutuhannya hingga dewasa.

Semua pembiayaan ini bukan angan-angan. Dalam sistem Khilafah, Baitulmal memiliki pos-pos pengeluaran yang jelas untuk kepentingan rakyat, termasuk anak yatim dan fakir miskin. 

Dana dari pos fai’, kharaj, jizyah, dan kepemilikan umum akan digunakan untuk memastikan tidak ada satu pun anak yatim piatu yang terabaikan. Negara tidak bergantung pada donasi atau belas kasihan, tetapi menjalankan kewajiban syariat secara sistemik.

Dengan demikian, persoalan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra sejatinya bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Selama negara masih berjalan dengan sistem kapitalisme yang abai terhadap riayah rakyat, penderitaan anak-anak ini akan terus berulang. 

Islam sebagai mabda menawarkan solusi menyeluruh melalui negara khilafah yang menjadikan pengurusan rakyat sebagai prioritas utama.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa anak-anak yatim piatu korban bencana bukan tanggung jawab individu semata, apalagi diserahkan pada swasta. Mereka adalah tanggung jawab negara. Dan hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah, hak-hak mereka dapat terjamin secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan. 

Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh: Ema Darmawaty 
Praktisi Pendidikan 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar