Topswara.com -- Kenaikan UMK mengawali tahun 2026. Naiknya upah pekerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus menekan angka kemiskinan.
Namun, faktanya kenaikan upah ini tak serta merta dapat mengangkat rakyat dari garis kemiskinan dan menjadi sejahtera. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Madiun, Abdul Aziz mengungkapkan struktur UMK saat ini masih menjadi persoalan serius jika dikaitkan dengan garis kemiskinan.
Kenaikan UMK di Kota Madiun sebesar Rp2.588.794 dinilai belum cukup memenuhi standar kesejahteraan minimal. Dalam satu keluarga yang beranggotakan empat orang dengan upah sebesar itu, maka setelah dibagi rata hasilnya setiap orang hanya mendapatkan bagian Rp647.198 per bulan.
Angka ini masih di bawah garis kemiskinan Kota Madiun 2025 yang tercatat Rp666.073 per kapita. Karena itu, Aziz menunjukkan perlunya mendorong peningkatan UMK agar setidaknya setara dengan garis kemiskinan. (radarmadiun.jawapos.com, 4-1-2026)
Kenaikan UMK di awal tahun ibaratnya hanyalah pelipur lara sesaat dan semu. Bagaimana tidak? Kenaikan UMK masih terbilang rendah bila dihadapkan pada tingginya biaya hidup.
Harga barang kebutuhan pokok cenderung terus naik. Biaya kesehatan dan pendidikan pun makin lama makin mahal. Belum lagi ongkos untuk transportasi juga menguras kantong.
Dalam kondisi ini, kenaikan UMK menjadi tak banyak berarti. Besaran upah masih kalah jauh dengan ongkos pengeluaran yang besar. Daya beli masyarakat terus tertekan karena pemasukan dan pengeluaran tak seimbang. Upah naiknya tak seberapa, tetapi beban ekonominya terus bertambah. Sejahtera pun masih sebatas angan-angan.
Kebijakan terkait upah tak bisa dilepaskan dari kepentingan pemberi kerja alias pengusaha. Bagi pengusaha, prinsipnya adalah mengeluarkan modal seminim mungkin untuk mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya.
Pekerja sendiri dianggap sebagai salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi.
Dengan demikian, jelas nasib pekerja bukanlah pertimbangan dalam menentukan besaran upah. Semua untuk bisnis, bukan demi kesejahteraan pekerja. Tak heran bila nasib pekerja masih jauh dari kata sejehtera.
Inilah realitas dalam negara yang menganut kapitalisme. Negara lepas tangan terhadap urusan pekerja dan menyerahkannya pada swasta atau pengusaha.
Akibatnya, pekerja pun diperlakukan menurut kepentingan para pemilik kapital tersebut. Posisi pekerja lemah sehingga sangat rawan dieksploitasi. Tenaga mereka diperas, tetapi upah yang diberikan sangat minim.
Selain itu, penetapan upah dalam sistem kapitalisme didasarkan pada kebutuhan hidup minimum bagi setiap individu. Penetapan seperti ini tidak mencerminkan keadilan dan kesejahteraan. Bisa jadi upah tinggi, tetapi biaya hidup juga tinggi sehingga tidak semua kebutuhan dapat tercukupi secara layak.
Belum lagi besaran upah juga tidak bisa disamaratakan karena tergantung dari jenis pekerjaan, jasa yang diberikan, waktu, dan tempat kerjanya.
Kondisi berbeda ketika Islam diterapkan. Pengupahan akan ditetapkan secara adil sesuai ketentuan syariat. Asas keadilan dan kesejahteraan menjadi prinsipnya.
Dalam Islam, penetapan besaran upah merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan pemberi kerja dan pekerjanya. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa atau dirugikan.
Akad antara pemberi kerja dan pekerja juga harus jelas berkenaan dengan jenis pekerjaan, waktu, dan tenaganya. Tidak boleh berakad dalam pekerjaan yang diharamkan oleh syariat. Waktu kerja juga harus jelas. Tidak diperbolehkan pula memberikan pekerjaan di luar kapasitas pekerja sehingga dapat membebaninya.
Pemberi kerja (individu atau perusahaan) juga harus membayarkan upah pekerja tepat waktu. Tidak boleh menunda-nundanya karena itu merupakan kezaliman.
Adapun negara bertanggung jawab memastikan pengupahan berjalan sesuai akad yang telah disepakati antara majikan dan pekerja. Ketika terjadi perselisihan di antara keduanya, maka negara menunjuk pakar untuk menengahi.
Negara juga memastikan agar setiap pihak menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya secara adil.
Di sisi lain, standar kesejahteraan dalam Islam bukan dinilai dari perhitungan pendapatan per kapita, melainkan dengan melihat kondisi riil setiap kepala. Negara harus memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhannya secara layak. Distribusi kekayaan berjalan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat.
Kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan wajib disediakan negara secara gratis. Dengan demikian, pekerja dapat menggunakan upahnya untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papannya secara maksimal.
Ketika pekerja sudah bekerja maksimal, tetapi upahnya belum mencukupi, maka negara memberi bantuan berupa pelatihan keterampilan, modal usaha, atau santunan jika terkategori lemah.
Inilah pengaturan Islam terkait upah dan kesejahteraan pekerja. Bukan hanya menciptakan keharmonisan dalam dunia kerja, sistem Islam juga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi setiap jiwa.
Oleh: Nurcahyani
Aktivis Muslimah

0 Komentar