Topswara.com -- Bencana tak lagi semata tentang urusan kemanusiaan tapi masuk dalam logika untung-rugi, ironi yang menyakitkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa endapan lumpur sisa banjir bandang serta longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan, baik di sungai maupun di area lain seperti sawah.
Presiden Prabowo menyambut baik minat tersebut serta membuka peluang agar material lumpur tersebut bisa dijual kepada swasta dengan tujuan memberi manfaat ekonomi bagi daerah-daerah yang berdampak (economy.okezone.com, 1/1/2026).
Di lain sisi, dalam rapat koordinasi penanganan pascabanjir di Aceh Tamiang, Prabowo meminta supaya ide pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta ini bisa didalami serta dieksekusi lebih lanjut, sehingga proses pembersihan lumpur sekaligus dapat mempercepat normalisasi sungai serta memberi potensi pemasukan untuk pemerintah daerah.
Pernyataan ini terungkap saat Prabowo meninjau pembangunan hunian bagi korban bencana bersama jajaran kabinet (economy.okezone.com, 1/1/2026).
Merupakan fakta bahwa pemerintah melihat pemanfaatan lumpur bekas banjir tak hanya sebagai upaya pembersihan lingkungan, tapi juga sebagai peluang ekonomi yang dapat membantu mempercepat pemulihan paska-bencana.
Dengan melibatkan pihak swasta, diharapkan bahwa proses normalisasi sungai serta pengelolaan material bisa berjalan lebih efisien serta memberikan nilai tambah bagi daerah berdampak (tempo.co, 2/1/2026).
Dari pernyataan-pertanyaan itu memberikan penegasan bahwa kebijakan itu mencerminkan watak kapitalistik dimana negara cenderung melepas tanggung jawab langsung serta menyerahkannya kepada mekanisme pasar.
Negara tak lagi tampil sebagai penanggung jawab utama urusan rakyat, tetapi sebagai fasilitator bagi kepentingan modal untuk masuk ke ruang-ruang bisnis.
Dengan alasan manfaat serta efisiensi ekonomi, peran negara dipersempit, di sisi lain swasta diberi ruang luas. Itu menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan, sebab keselamatan serta penderitaan rakyat justru dikelola dengan logika bisnis, bukan tanggung jawab politik serta moral.
Di dalam situasi pasca bencana, prioritas utama semestinya adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Tetapi, kebijakan itu justru melompat pada wacana pemanfaatan material lumpur, yang sama sekali tak bersentuhan langsung dengan kebutuhan langsung dengan kebutuhan mendesak korban bencana.
Prioritas salah itu menunjukkan lemahnya empati struktural negara. Saat rakyat masih berjuang memperoleh air bersih, tempat tinggal, serta jaminan hidup, justru negara sibuk membicarakan potensi ekonomi lumpur. Itu menunjukkan bahwa terdapat jarak antara pengambil kebijakan serta realitas penderitaan rakyat.
Ide melibatkan swasta dalam pemanfaatan lumpur disampaikan tanpa kejelasan regulasi yang ketat. Ketidakjelasan itu membuka peluang eksploitasi sumber daya serta penyalahgunaan wewenang, terutama saat kepentingan profil menjadi tujuan utama.
Maka dari itu, tanpa regulasi yang tegas serta pengawasan ketat, swasta berpotensi meraup keuntungan besar, sementara rakyat sekitar hanya menjadi penonton. Terlebih lagi, bukan tak mungkin terjadi kerusakan lingkungan lanjutan yang memperparah dampak bencana di masa depan.
Lain dengan negara dengan sistem Islam, negara berperan sebagai ra'in (pengurus rakyat) serta junnah (pelindung). Konsep itu menegaskan bahwa negara wajib hadir secara penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, penanganan, sampai pemulihan, tanpa melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
Karena bencana bukan ruang eksperimentasi kebijakan ekonomi, tetapi ujian kepemimpinan. Negara yang menjalankan amanah Islam akan menjadikan keselamatan masyarakat merupakan prioritas mutlak, tidak menjadikan krisis merupakan peluang bisnis.
Pemerintahan Islam, selain itu akan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan materiil. Tiap kebijakan diukur dari sejauh mana mampu melindungi jiwa, harta, serta martabat rakyat, tidak dari seberapa besar keuntungan yang dapat diperoleh.
Fokus utama, dalam konteks bencana adalah memastikan korban memperoleh hak hidup yang layak. Pendekatan ini menutup ruang untuk logika pragmatis yang menjadikan penderitaan masyarakat sebagai komoditas ekonomi.
Islam, di sisi lain secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Lumpur hasil bencana, yang berkaitan dengan lingkungan serta hajat hidup rakyat, tak layak diberikan kepada swasta bagi kepentingan profit.
Negara wajib mengelola sumber daya itu untuk kepentingan seluruh masyarakat. Eksploitasi oleh segelintir pihak, dengan prinsip tersebut bisa dicegah, serta keadilan distribusi dan perlindungan rakyat bisa terwujud secara nyata. []
Oleh: Dwi Ariyani
(Aktivis Muslimah di Sedayu, Bantul)

0 Komentar