Topswara.com -- Pada 1 Januari 2026 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa terdapat ketertarikan yang cukup serius dari pihak swasta dan investor asing terhadap endapan lumpur hasil banjir dan pendangkalan sungai di sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh.
Prabowo menambahkan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi apabila ada pihak yang ingin memanfaatkan atau membelinya.
Menurut Prabowo, pemanfaatan lumpur banjir tersebut dinilai sebagai peluang yang dapat memberikan manfaat tambahan bagi daerah terdampak. Ia pun membuka ruang agar potensi tersebut dikaji lebih lanjut dan dilaksanakan secara terukur (cnnindonesia.com, 01/01/2026).
Situasi ini menjadi ironi yang mendalam di tengah kondisi warga yang masih berjuang menghadapi dampak bencana. Di beberapa titik, terutama di Aceh Barat, warga setempat terlihat mengais material berkilau dari sisa lumpur.
Beberapa perusahaan swasta dan asing bahkan telah mengajukan proposal untuk melakukan “pembersihan lumpur” dengan kompensasi berupa izin mengolah material yang terkandung di dalamnya.
Minat tersebut muncul seiring rencana pemerintah melakukan normalisasi kuala dan sungai pascabencana yang selama ini mengalami pendangkalan. Prabowo menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membuka kembali akses sungai sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi cuaca ekstrem.
Prabowo juga menambahkan bahwa normalisasi kuala merupakan pekerjaan teknik berskala besar yang membutuhkan keahlian khusus. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Pertahanan dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang rekayasa teknik.
Ironisnya, rencana normalisasi kuala tersebut muncul di tengah lambannya penanganan bencana. Berbagai persoalan mendasar, seperti pemulihan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, hingga rencana rehabilitasi, belum menunjukkan kejelasan yang signifikan.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan publik karena urgensi penanganan bencana menuntut respons yang segera, cepat, terkoordinasi, serta berpihak pada keselamatan nyawa para korban.
Alih-alih memprioritaskan pemulihan dan perlindungan masyarakat, pemerintah justru membuat kebijakan yang memberi kesan bahwa aspek ekonomi lebih diutamakan daripada penderitaan warga yang masih berjuang menghadapi dampak bencana.
Situasi ini menjadi ironi yang mendalam. Bencana yang seharusnya ditangani sebagai panggilan kemanusiaan dan tanggung jawab negara justru dipersepsikan sebagai peluang bisnis.
Kebijakan semacam ini tidak hanya melukai perasaan masyarakat, tetapi juga mengaburkan esensi penanganan bencana sebagai kewajiban negara terhadap rakyatnya.
Beginilah pahitnya realitas yang harus ditanggung oleh masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme. Orientasi sistem kapitalisme adalah materi, sehingga segala sesuatu dinilai berdasarkan untung dan rugi, termasuk dalam hal penguasa mengurus rakyatnya.
Dalam sistem yang baik dan bertanggung jawab, bencana tidak akan ditangani secara lamban, apalagi dijadikan ladang bisnis oleh pemerintah.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang memprioritaskan materi, dalam sistem Islam pemimpin berperan sebagai pelayan rakyat. Pemimpin tidak bertindak sebagai penguasa yang apatis terhadap kebutuhan rakyat.
Sebaliknya, pemimpin memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana.
Musibah dipandang sebagai amanah yang menuntut kehadiran negara secara penuh, bukan sebagai sarana untuk meraih keuntungan ekonomi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kondisi dan kebutuhan rakyat pascabencana.[]
Oleh: Endang Patmiasih
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar