Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maraknya Kekerasan dan Urgensi Perlindungan Jiwa Rakyat


Topswara.com -- Sepanjang tahun 2025, tingkat kekerasan di Indonesia masih berada pada angka yang sangat mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan berbagai bentuk kekerasan terus terjadi terhadap perempuan dan anak. 

Salah satu catatan penting adalah 570 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025 di Jawa Timur, menurut laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, yang mengungkap bahwa kekerasan masih sering terjadi di rumah dan lingkungan sekolah. 

Hal ini menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya aman bagi anak justru masih menjadi tempat terjadinya kekerasan (detik.com, 22 Desember 2025)

Lonjakan kekerasan di lingkungan pendidikan juga tercatat oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang melaporkan 60 kasus kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2025, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Jumlah korban mencapai ratusan siswa yang mengalami berbagai jenis kekerasan, termasuk fisik, psikologis, dan kasus perundungan (VOI.id, 8 Desember 2025)

Di tingkat nasional, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 32.000 kasus kekerasan, dengan jumlah korban perempuan jauh lebih tinggi dibanding laki-laki, mencerminkan rentannya perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan.  

Maraknya kasus kekerasan dan pembunuhan yang terus berulang menegaskan bahwa negara belum hadir secara nyata dalam menjamin keamanan jiwa rakyatnya. Tingginya angka kekerasan di rumah, sekolah, dan ruang publik menunjukkan kegagalan sistemik dalam perlindungan masyarakat. 

Kekerasan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh tekanan ekonomi yang kian berat, emosi yang tidak terkelola, konflik dan dendam berkepanjangan, serta peran media digital yang sering kali memperkeruh keadaan melalui konten kekerasan, provokasi, dan normalisasi perilaku agresif.

Lebih jauh, akar persoalan dinilai bersumber dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur utama kehidupan. Sistem ini mendorong manusia menghalalkan segala cara demi kepentingan ekonomi, melahirkan gaya hidup hedonistik dan konsumerisme, serta memperlebar kesenjangan sosial yang memicu frustrasi dan kekerasan. 

Media digital yang bergerak dalam logika kapitalisme turut memperparah kondisi mental masyarakat, sementara sistem sanksi hukum yang lemah dan tidak menjerakan membuat pelaku tidak takut mengulangi perbuatannya. Tanpa perubahan mendasar pada sistem yang melahirkan persoalan, kekerasan diprediksi akan terus berulang dan semakin brutal.

Dalam perspektif Islam, keamanan jiwa merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, bukan sekadar janji politik atau urusan individu semata. Islam menempatkan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu maqashid syariah yang harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan negara. 

Karena itu, maraknya kekerasan dan pembunuhan menunjukkan adanya kelalaian serius dalam menjalankan tanggung jawab ini, sebab negara seharusnya menjadi pelindung utama keselamatan setiap warga tanpa kecuali.

Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara kafah di level individu, masyarakat, dan negara. Pada level individu, akidah dan ketakwaan menjadi pengendali perilaku sehingga manusia tidak mudah terjerumus pada kekerasan. 

Di level masyarakat, Islam membangun budaya amar makruf nahi mungkar yang mencegah kemungkaran sejak dini. Sementara di level negara, hukum Islam berfungsi sebagai pengatur dan penjaga, bukan sekadar simbol, sehingga keamanan tidak bergantung pada kesadaran personal semata, tetapi ditegakkan secara sistemik.
 
Lebih jauh, negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban mengatur ruang digital sesuai syariat, agar tidak menjadi medium subur bagi kekerasan, provokasi, dan kerusakan mental generasi. Konten yang merusak akal dan jiwa wajib dicegah, sementara informasi yang mendidik dan menenangkan didorong. 

Di saat yang sama, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas, adil, dan menjerakan, sehingga pelaku kejahatan berpikir ulang sebelum melakukan kekerasan. Dengan mekanisme ini, keamanan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari.


Oleh: Firda Talitha
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar