Topswara.com -- Belum usai penderitaan dan kesedihan yang dialami korban bencana alam banjir di Aceh, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan dan mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah (sindonews.com, 01/01/2026).
Pernyataan Presiden yang mengungkap adanya ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan tumpukan lumpur di wilayah bencana Aceh ini menuai beragam respons publik.
Lumpur sisa banjir yang seharusnya menjadi simbol penderitaan dan luka mendalam masyarakat terdampak, justru dilihat sebagai peluang ekonomi. Dalih yang digunakan pun terdengar manis yaitu pemanfaatan lumpur oleh swasta dinilai dapat membantu pemasukan daerah.
Namun, cara pandang semacam ini mengandung persoalan serius. Alih-alih berfokus pada pemulihan kehidupan masyarakat korban bencana, negara justru terlihat tergesa menawarkan ruang kepada swasta untuk mengeruk keuntungan.
Kebijakan ini makin menggambarkan watak asli kapitalistik pemerintah yang cenderung melempar tanggung jawab pengelolaan pascabencana kepada pihak swasta, selama ada potensi keuntungan ekonomi yang bisa diambil.
Skala prioritas kebijakan pun menjadi keliru. Dalam kondisi darurat pascabencana, yang paling mendesak adalah pemenuhan kebutuhan pokok warga terdampak, berupa pangan, tempat tinggal layak, layanan kesehatan, serta pemulihan sarana vital.
Ketika negara justru sibuk membicarakan nilai jual lumpur, muncul kesan bahwa penderitaan rakyat ditempatkan di urutan kedua setelah kepentingan materiil.
Lebih jauh, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis dan dangkal. Tanpa regulasi yang jelas dan ketat, keterlibatan swasta justru berpotensi membuka ruang eksploitasi.
Alih-alih membantu pemulihan, swasta bisa saja memperlakukan wilayah bencana sebagai ladang bisnis baru, sementara dampak lingkungan dan sosialnya kembali harus ditanggung masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki posisi yang sangat tegas. Negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, tanggung jawab penanggulangan bencana dan pemulihan pascabencana tidak boleh dialihkan apalagi dikomersialkan.
Negara wajib hadir secara penuh, memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan martabat masyarakat terdampak terjaga.
Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil. Setiap kebijakan diukur bukan dari potensi pemasukan, melainkan dari sejauh mana ia melindungi dan memulihkan kehidupan rakyat. Dalam konteks ini, menjadikan lumpur bencana sebagai objek bisnis jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan empati.
Selain itu, Islam dengan tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Lumpur bencana, yang berkaitan langsung dengan wilayah dan keselamatan masyarakat luas, tidak layak diserahkan kepada mekanisme pasar. Pengelolaannya harus berada di tangan negara dan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Sudah saatnya negara berhenti memandang bencana sebagai peluang ekonomi. Bencana adalah ujian kemanusiaan, yang menuntut kehadiran negara secara utuh, adil, dan bertanggung jawab, bukan sekadar regulator yang memberi karpet merah bagi kepentingan swasta.[]
Oleh: Yuchyil Firdausi
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar