Topswara.com -- Bencana seharusnya menjadi momentum hadirnya negara secara penuh untuk melindungi dan menguatkan rakyatnya.
Namun, pernyataan Presiden yang mengungkap adanya ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir di Aceh justru memantik pertanyaan besar, ke mana arah keberpihakan negara dalam situasi krisis? Apakah penderitaan rakyat sedang direduksi menjadi peluang bisnis?
Dalam beberapa pemberitaan, Presiden menyebut bahwa lumpur bencana menarik minat swasta dan pemanfaatannya dinilai bagus karena bisa menambah pemasukan daerah. Sekilas, narasi ini tampak pragmatis dan solutif.
Namun jika dicermati lebih dalam, pendekatan semacam ini menyimpan persoalan serius, baik dari sisi keadilan sosial maupun tanggung jawab negara terhadap rakyat terdampak bencana.
Negara Lepas Tangan atas Nama Keuntungan
Ketika negara membuka ruang bagi swasta untuk mengelola dampak bencana demi keuntungan ekonomi, di situlah watak kapitalistik pengelolaan negara kembali terlihat. Alih-alih menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana, pemerintah justru melemparkan sebagian peran tersebut kepada mekanisme pasar.
Dalam logika kapitalisme, segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi layak dikomodifikasi, termasuk lumpur bencana. Tidak peduli asal-usulnya dari penderitaan rakyat, yang terpenting adalah potensi cuan. Negara dalam sistem ini cenderung berperan sebagai regulator minimal, bahkan sekadar fasilitator bagi kepentingan swasta.
Padahal, dalam konteks bencana, yang paling mendesak bukanlah pemasukan daerah, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak misalnya pangan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan psikologis. Ketika perhatian justru diarahkan pada peluang bisnis lumpur, wajar jika publik menilai kebijakan ini salah prioritas.
Solusi Pragmatis yang Rentan Eksploitasi
Keterlibatan swasta tanpa regulasi yang jelas juga membuka pintu lebar bagi eksploitasi. Swasta bergerak berdasarkan prinsip keuntungan maksimal dengan biaya minimal. Jika pengelolaan lumpur bencana diserahkan kepada mereka, siapa yang menjamin tidak akan terjadi kerusakan lingkungan lanjutan, pengabaian hak warga, atau bahkan konflik lahan?
Pengalaman panjang privatisasi sumber daya alam di negeri ini menunjukkan bahwa rakyat sering kali hanya menjadi penonton, sementara keuntungan mengalir ke segelintir korporasi. Negara kemudian berdalih tidak punya anggaran, tidak punya kapasitas, atau harus menggandeng swasta demi efisiensi. Alasan klasik ini terus diulang, termasuk dalam situasi darurat seperti bencana.
Di sinilah problem mendasarnya, negara tidak lagi berdiri sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai manajer kepentingan ekonomi.
Islam Memandang Negara sebagai Ra’in dan Junnah
Islam memiliki pandangan yang sangat tegas dan jelas terkait peran negara. Dalam hadis Rasulullah ï·º disebutkan, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Negara juga berfungsi sebagai junnah (perisai), pelindung rakyat dari segala bentuk bahaya dan ketidakadilan.
Dalam paradigma Islam sebagai mabda’, bencana bukanlah ladang bisnis, melainkan ujian yang menuntut tanggung jawab penuh negara. Negara wajib hadir secara langsung, aktif, dan menyeluruh dalam penanggulangan bencana, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan pokok, hingga pemulihan kehidupan masyarakat.
Negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menyerahkan tanggung jawabnya kepada swasta. Sebab dalam sistem Islam, negara memiliki mekanisme keuangan yang kuat melalui baitul mal, yang sumber dananya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, kepemilikan negara, serta zakat.
Kemaslahatan Rakyat di Atas Kepentingan Materi
Pemerintahan Islam menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan. Setiap keputusan diukur bukan dari besarnya keuntungan materi, tetapi dari sejauh mana ia menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyat.
Dalam konteks lumpur bencana, pendekatan Islam akan bertanya: apakah pemanfaatan lumpur ini benar-benar mendesak? Apakah aman bagi lingkungan dan masyarakat? Apakah tidak mengganggu proses pemulihan warga?
Jika ada potensi mudarat, maka kebijakan tersebut harus ditinggalkan, sekalipun menjanjikan pemasukan ekonomi.
Islam tidak anti pemanfaatan sumber daya, tetapi menolak pemanfaatan yang mengorbankan rakyat dan lingkungan.
Larangan Swastanisasi Kepemilikan Umum
Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang tegas. Sumber daya alam yang melimpah dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Rasulullah ï·º bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Lumpur bencana yang berdampak luas dan berada di wilayah publik tidak layak diprivatisasi demi keuntungan segelintir pihak. Negara wajib mengelolanya secara langsung untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya kepada swasta atas nama efisiensi atau pemasukan daerah.
Khatimah
Mengincar untung dari lumpur bencana adalah cermin buram pengelolaan negara yang berorientasi kapitalistik. Di tengah penderitaan rakyat, negara seharusnya tampil sebagai pelindung dan pengurus, bukan sebagai makelar peluang bisnis.
Islam sebagai mabda’ menawarkan paradigma Islam yang manusiawi dan berkeadilan.
Negara bertanggung jawab penuh, mendahulukan kemaslahatan rakyat, serta menutup celah eksploitasi oleh swasta. Inilah kepemimpinan yang tidak sekadar hadir dalam pidato, tetapi nyata dalam keberpihakan.
Wallahu a'lam bishshawab.
Oleh: Ema Darmawaty
Praktisi Pendidikan

0 Komentar