Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menguji Batas Perlindungan Anak di Ruang Digital


Topswara.com -- Rencana pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak kembali menjadi perbincangan publik. Aturan ini menyasar anak usia 13 sampai 16 tahun dengan tingkat pembatasan berbeda sesuai risiko masing-masing platform, dan dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Beberapa negara, termasuk Australia, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Namun, sejak awal wacana ini bergulir, kritik pun bermunculan.

Banyak pihak menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan secara menyeluruh. Pembatasan hanya diberlakukan pada media sosial, sementara game online justru dibiarkan bebas. Padahal, kecanduan gim telah diakui secara internasional sebagai gangguan kesehatan. 

Di sisi lain, anak tetap bisa mengakses media sosial tanpa akun pribadi, baik melalui akun palsu maupun memanfaatkan akun milik orang dewasa. Celah ini membuat tujuan perlindungan anak patut dipertanyakan efektivitasnya.

Jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini sejatinya hanya bersifat administratif. Negara mencoba mengendalikan perilaku anak melalui aturan usia dan pembatasan teknis, tetapi melupakan realitas dunia digital yang nyaris tanpa sekat. 

Anak-anak hari ini jauh lebih adaptif terhadap teknologi dibandingkan regulasi yang disusun. Selama akses internet terbuka lebar, pembatasan berbasis akun mudah diakali dan sulit diawasi secara konsisten.

Lebih dari itu, fokus sempit pada media sosial menunjukkan kegagalan memahami ekosistem digital secara utuh. Media sosial, game online, platform streaming, dan iklan digital saling terhubung dalam satu sistem besar yang dirancang untuk menciptakan ketergantungan. 

Seluruhnya beroperasi dengan logika keuntungan, bukan perlindungan generasi. Ketika negara hanya memotong satu ranting, sementara akar masalah dibiarkan, maka kerusakan akan terus berulang dalam bentuk lain.

Akar persoalan sejatinya terletak pada dominasi digital global yang dikuasai korporasi raksasa negara-negara kapitalis. Melalui algoritma dan pengumpulan data masif, perilaku pengguna diarahkan sesuai kepentingan ekonomi dan politik mereka. 

Anak-anak menjadi target empuk karena belum memiliki kematangan berpikir dan kontrol diri. Selama kendali digital berada di tangan pihak asing yang berorientasi laba, maka generasi akan terus dieksploitasi secara sistemik.

Islam memandang persoalan ini dengan cara yang berbeda. Dalam Islam, menjaga akal dan jiwa merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Segala sarana yang berpotensi merusak keduanya harus dicegah, bukan sekadar dibatasi. 

Allah Swt. mengingatkan, “Janganlah kalian menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan” (QS. al-Baqarah [2]: 195). Ayat ini menegaskan bahwa pembiaran terhadap bahaya, termasuk bahaya digital, adalah bentuk kelalaian yang dilarang.

Untuk melindungi generasi secara nyata, Islam menuntut adanya kedaulatan digital. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi global, tetapi harus menguasai arah pengembangan teknologi. 

Dalam sistem khilafah, negara bertindak sebagai pengurus rakyat yang memastikan teknologi berfungsi sebagai sarana kemaslahatan, bukan alat perusakan. Konten diatur berdasarkan syariat, industri hiburan diarahkan pada pendidikan, dan teknologi dikembangkan sesuai nilai Islam.

Namun, perlindungan generasi tidak hanya menjadi tugas negara. Orang tua memiliki peran sentral dalam menanamkan akidah dan adab bermedia sejak dini. Sekolah bertanggung jawab membentuk pola pikir kritis dan kepribadian Islam. 

Masyarakat menciptakan suasana yang saling menasihati dan menjaga. Ketika syariat diterapkan secara kafah oleh seluruh elemen ini, maka anak-anak tidak hanya terlindungi, tetapi juga disiapkan menjadi generasi unggul.

Pada akhirnya, pembatasan media sosial ala regulasi hari ini hanyalah solusi setengah jalan. Tanpa perubahan sistem dan paradigma, kebijakan tersebut mudah ditembus dan kehilangan makna. 

Islam menawarkan solusi mendasar: membebaskan generasi dari penjajahan digital dan membina mereka menjadi khairu ummah, generasi yang memimpin peradaban dengan akal sehat, jiwa yang kuat, dan visi hidup yang lurus. []


Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar