Topswara.com -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor melaporkan lonjakan pengaduan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Data yang dirilis menunjukkan peningkatan tajam dalam empat tahun terakhir: pada 2022 tercatat 21 kasus, naik menjadi 51 kasus di 2023, kemudian 64 kasus pada 2024, dan melonjak drastis menjadi 89 kasus pada 2025.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata kondisi anak-anak yang kian rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Di tengah kondisi tersebut, KPAID Kota Bogor tidak tinggal diam. Selain menangani pengaduan, KPAID juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Berbagai kegiatan pencegahan dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan karakter masyarakat agar lebih peduli terhadap hak dan keselamatan anak. Upaya ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen lembaga dalam melindungi generasi penerus.
Namun, lonjakan kasus yang terus terjadi menunjukkan satu hal penting: apa yang dilakukan KPAID belum cukup. Bukan karena kelalaian lembaga ini, melainkan karena persoalan perlindungan anak bersifat sistemik.
Edukasi dan sosialisasi saja tidak mampu menahan laju kerusakan jika sistem yang menaunginya masih melahirkan berbagai faktor pembahayaan bagi anak. Anak-anak hari ini hidup di tengah sistem yang membiarkan konten berbahaya, kekerasan struktural, tekanan ekonomi keluarga, dan lemahnya penegakan hukum.
Anak-anak sejatinya membutuhkan lebih dari sekadar lembaga pengaduan. Mereka membutuhkan negara pemerintah yang benar-benar hadir sebagai pelindung. Negara yang mampu mencegah sejak hulu, menjaga anak dari segala hal yang membahayakan, serta memastikan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan jaminan tersebut, anak-anak dapat tumbuh, belajar, dan bermain sepuasnya tanpa dibayangi kecemasan orang tua dan kekhawatiran akan keselamatan mereka.
Kondisi aman dan nyaman ini sejatinya hanya akan terwujud dalam sistem yang menjadikan perlindungan anak sebagai kewajiban negara secara menyeluruh, yakni sistem khilafah.
Dalam sistem khilafah, negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan dasar anak, mulai dari keamanan, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan sosial yang bersih dari kerusakan.
Negara akan menutup akses terhadap segala bentuk konten dan aktivitas yang merusak akidah, moral, dan fisik anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil, sehingga pelaku kejahatan terhadap anak mendapatkan sanksi yang menimbulkan efek jera.
Selain itu, sistem khilafah memastikan kesejahteraan keluarga melalui pengelolaan ekonomi yang adil, sehingga faktor kemiskinan yang sering menjadi pemicu kekerasan dan penelantaran anak dapat ditekan.
Dengan mekanisme inilah negara benar-benar berfungsi sebagai perisai bagi anak-anak. Perlindungan bukan lagi sebatas slogan atau program, melainkan jaminan nyata yang lahir dari sistem yang sahih dan berpihak pada masa depan generasi.
Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag.
Aktivis Muslimah

0 Komentar