Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judol Makin Marak, Didukung Sistem yang Rusak


Topswara.com -- Menyedihkan! Kabupaten Bandung masuk daftar daerah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Jawa Barat. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 182.450 warga terlibat aktivitas judol.

Dengan jumlah tersebut, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua setelah Kabupaten Bogor dengan jumlah pemain judol sebanyak 321.589 orang. (Kompas.com 14 November 2025)

Jika kita telusuri berita, tingginya angka terjerat judol bukan hanya di Kabupaten Bandung, tetapi merata hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pelakunya bukan hanya orang dewasa atau masyarakat biasa, juga anak-anak dan aparat pemerintah.

Besarnya jumlah yang terlibat, sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama, mengingat praktik judol bukan hanya berkaitan dengan kerugian finansial, juga memicu maraknya masalah sosial, kriminalitas dan kerentanan keluarga. 

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi menegaskan bahwa Pemkab Bandung secara tegas menolak segala penyalahgunaan layanan digital untuk aktivitas judol. Ia pun mendukung penuh langkah pemerintah pusat memutus akses jaringan judol. 

Selanjutnya Teguh memastikan bahwa Pemkab Bandung berkomitmen memperkuat ekosistem literasi digital aman sebagai perlindungan masyarakat dari risiko kecanduan maupun jebakan finansial. Edukasi mengenai bahaya judol pun akan dimaksimalkan hingga tingkat desa.

Apa yang diupayakan pemerintah sepertinya sulit membuahkan hasil. Memutus jaringan judol bukanlah hal mudah. Banyak pihak yang diuntungkan, sekuat tenaga akan mempertahankannya. Ironi, ada pihak yang seharusnya memperbaiki masyarakat malah menjadi backing berlangsungnya judol. 

Menciptakan digital aman belum terealisasi. Ajakan judol lewat digital makin masif. Edukasi tidak akan banyak berpengaruh di tengah maraknya korupsi pejabat dan penegakan hukum yang lemah.

Dari mana perbaikan harus dimulai? Jawabannya tentu saja mesti cermat melihat akar masalah. Kapitalisme sekular yang tengah diterapkan negeri adalah sebagai biang masalah. 

Kapitalisme yang mengagungkan materi telah membuat orang hanya berpikir materi semata tanpa memikirkan halal haram. Judol dianggap solusi cepat memperoleh kekayaan dan keluar dari kemiskinan tanpa harus bekerja keras. 

Sekularisme yang menihilkan peran agama dalam kehidupan telah mengikis dan melemahkan ketakwaan individu, keluarga, maupun masyarakat. Agama tidak lagi dijadikan pijakan dalam bertindak, dijauhkan dari kurikulum pendidikan juga dari pemerintahan. 

Tanpa pengaturan agama, kehidupan menjadi liberal. Media sosial justru menjadi sarana tumbuh suburnya judol, sementara negara yang diwakili Kemenkominfo tidak mampu bersikap tegas, terkesan setengah hati untuk memberantasnya.

Penegakan hukum yang lemah tidak akan mampu menjadi solusi, sebab asasnya juga sekular. dipengaruhi banyak kepentingan.

Tanpa melibatkan hukum Allah SWT. penyelesaian berbagai masalah akan menemukan jalan buntu. Bukti nyata terbatasnya akal manusia.

Sistem Islam atau khilafah yang menerapkan seluruh aturannya dari Sang Pencipta, untuk mengatur pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, hingga pemerintahan, akan sangat mampu membentengi umat dari berbagai kerusakan termasuk judol.

Islam memiliki mekanisme yang khas untuk membentengi individu melalui sistem pendidikan yang terintegrasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sistem pendidikan berbasis akidah Islam berujuan membentuk anak didik memiliki kepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap islami. 

Keluarga dalam sistem Islam adalah keluarga yang memiliki tanggung jawab sebagai madrasah pertama dan utama menanamkan kebiasaan sesuai Islam. Sedangkan masyarakatnya adalah masyarakat yang terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar.

Adapun peran negara sangatlah dominan mengontrol individu, lembaga pendidikan, maupun masyarakat agar berjalan sesuai syariah. Negara berfungsi memenuhi kebutuhan rakyat melalui penyediaan lapangan kerja yang luas. 

Mengelola sumber daya alam demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Para pemangku kebijakan benar-benar orang yang dipilih atas dasar kekuatan iman sehingga amanah dalam mengurus umat, selanjutnya kapabilitas sesuai bidang tugasnya.

Negara pun bertugas mengontrol tayangan di berbagai media yang bisa merusak generasi. Cara pandang liberal tidak akan marak dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Penguasa memastikan agar rakyat tidak terjerumus kepada berbagai kemaksiatan termasuk judi. 

Bila berbagai cara sudah diterapkan oleh negara agar tidak ada celah untuk rakyat berpikir judi, dan ternyata masih ada yang sembunyi-sembunyi mempraktikannya, maka negara tidak segan-segan akan memberlakukan sanksi sesuai syariat.

Allah SWT. berfirman: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah," Pada keduanya terdapat dosa besar...." (Al-Baqarah 2:219).

Wallahu a'lam bi ash shawwab.


Oleh: Samratul Ilmi 
Pegiat Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar