Topswara.com -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) makin meningkat akhir-akhir ini. Berdasarkan data dari Pusat Kriminalisasi Nasional (Pusiknas) menunjukkan tren jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan.
Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei.
(Goodstast.id, 14 September 2025)
Angka yang begitu funtastis dan patut dipertanyakan, kenapa bisa terjadi sebanyak itu? Dilihat dari berbagai kasus KDRT banyak hal yang menjadi pemicu tindakan amoral tersebut.
Pertama, masalah ekonomi. Tidak bisa dipungkiri masalah ekonomi menjadi pemicu yang sangat besar dan berpengaruh terhadap keretakan dan kehancuran rumah tangga, tidak sedikit rumah tangga yang hancur akibat tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga.
Sulitnya mencari penghidupan yang layak saat ini, bukan karena malasnya individu mencari nafkah, namun lebih diakibatkan sulitnya lahan pekerjaan yang tersedia di Negeri ini.
Abainya penguasa terhadap hidup rakyatnya menjadi bumerang bagi hancurnya ikatan pernikahan yang suci, tak ayal hal itu menyebabkan kasus KDRT dalam hubungan keluarga.
Disisi lain sifat materialisme yang meracuni pemikiran individunya menjadikan tujuan kebahagiaan hanya bersifat duniawi.
Selain itu tayangan media sosial yang kerap mempertontonkan kehidupan megah dan memamerkan kekayaan sehingga menicu orang lain ingin meraih kehidupan yang serba enak tanpa melihat fakta yang sebenarnya.
Kedua, minimnya pemahaman terhadap ilmu berumah tangga, sehingga hak dan kewajiban suami istri terkadang diabaikan, dan ini menjadi pemicu ketidak harmonisan dalam berumah tangga. Ketidaktahuan peran suami sebagai kepala rumah tangga terhadap hak dan kewajibannya, begitupun sebaliknya, sang istri tidak memahami konsep syara dalam mengatur rumah tangganya.
Ditambah sistem yang berlaku saat ini adalah sekularisme yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan, membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral, serta menyebabkan kehidupan keluarga kering dari kata sakinah, mawaddah, warahmah.
Ketiga, negara abai akan mengurusi rakyatnya. Faktor pemicu yang menyebabkan kasus KDRT saat ini tidak sedikit menjadi tanggung jawab Negara.
Kendati adanya UU PKDRT namun terbukti tidak menyentuh akar masalah, karena hanya menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak. Alhasil permasalahan KDRT semakin bertambah kasusnya setiap harinya.
Dari semua kasus yang ada tentu saja bukan hanya merugikan pasangan suami istri, namun ada pihak yang lebih dikorbankan, yaitu seorang anak. Tidak sedikit anak korban broken home mengalami krisis percaya diri, trauma dengan pernikahan, bahkan bisa melakukan tindakan kriminal karena beban mental yang dialami akibat orang tuanya bercerai. Lagi-lagi anaklah yang menjadi korban.
Solusi Islam Menangani Kasus KDRT
Pendidikan Islam membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, di lingkungan keluarga maupun oleh negara. Syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan keluarga, menata peran suami-istri dan mencegah KDRT sejak awal.
Islam menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Hukum sanksi Islam ditegakkan untuk menjerakan pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam. Karena hubungan suami dan istri dalam islam adalah hubungan yang mulia.
Allah mengatakan bahwa hubungan pernikahan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghaliza), sehingga akan senantiasa dijaga dari hal-hal yang akan mencerai beraikannya.
Sebagaimana firmanNya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Q.S. an-Nisa: 21).
Peran negarapun sebagai pelindung (raa’in) akan menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan masalah ekonomi. Semua kepala rumah tangga dimotivasi untuk mencari nafkah yang halal dan layak. Dalam Islam keharmonisan keluarga adalah sebuah keniscayaan.
Wallahu'alam.
Oleh: Haryani, S.Pd.I.
Pendidik di Kota Bogor

0 Komentar