Topswara.com -- Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) Bandung mengadakan sosialisasi mengenai peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA) untuk tahun 2025 pada hari Rabu 24 September 2025.
Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung menekankan pentingnya peta ketahanan pangan ini untuk data base, di mana setelah data lengkap, pemerintah akan menganggarkan langkah-langkah yang perlu diambil. (jurnalsoreang.com 25 September 2025)
Menurut Bapak Bupati terdapat 28 desa di Kabupaten Bandung yang masuk dalam peta kerentanan pangan, walaupun semua desa memiliki masyarakat yang terkategori rawan.
Dengan adanya data kerentanan pangan, bertujuan untuk memberikan perhatian bagi masyarakat yang sangat membutuhkan, diharapkan supaya tidak rentan pangan lagi.
Indonesia, memiliki tanah pertanian yang subur dan luas, semestinya tidak mengalami masalah kerentanan pangan. Namun faktanya di Kabupaten Bandung saja masih ada 28 desa rawan pangan.
Apalagi daya beli masyarakat terus menurun, sedangkan harga kebutuhan pokok malah melambung. Sementara ini solusi yang dijalankan pemerintah untuk menekan harga dengan menentukan batas atas harga pangan agar penjual tidak menjual di atas batas harga tersebut. Hal ini tidak dirasa ringan oleh pembeli karena harga sudah terlanjur melesat.
Pemberian bantuan bagi rawan pangan agar tidak rawan lagi sebagaimana harapan Bapak Bupati, sepertinya akan sulit dicapai. Sebab seringkali bantuan tersebut tidak tepat sasaran, bersifat temporal, dan kurang memadai.
Setiap rumah berbeda-beda besaran kebutuhan pangannya. Kalau kita perhatikan selama ini, bantuan tersebut dipukul rata, tidak menghitung jumlah anggota keluarga.
Kalaulah masyarakat mudah mengakses pekerjaan, maka akan memiliki kemampuan, khususnya bagi penanggung nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kemudian pemerintah pun mesti melakukan langkah-langkah agar harga tidak dipermainkan oleh para pebisnis yang menguasai pasar. Stok bahan pangan mencukupi tetapi sebagian masyarakat tidak mampu menjangkaunya.
Kerentanan pangan muncul akibat potensi yang dimiliki negara yaitu tanah pertanian luas dan sumber daya alam melimpah dikelola di bawah sistem kapitalisme sekular. Potensi tersebut dikuasai oleh para oligarki sehingga kekayaan mengalir kepada mereka sementara rakyat hidup dalam kemiskinan.
Sekularisme yang menjauhkan agama dari pengaturan kehidupan, membuat kehidupan jauh dari kata berkah, sebaliknya dirundung banyak masalah.
Kerentanan pangan hanyalah satu masalah dari sekian banyak masalah; sosial, pendidikan, hukum, dll.
Keberkahan hidup hanya bisa diraih dengan penerapan sistem Islam atau khilafah. Melalui sistem ekonomi Islam ditujukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh warga negara, yaitu pangan, sandang, dan papan. Merekapun diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.
Untuk itu negara harus memastikan harga kebutuhan pokok mudah diakses dan terjangkau, baik melalui mekanisme pasar ataupun bantuan.
Dalam Islam penting untuk mendorong produksi barang kebutuhan pokok demi mewujudkan ketersediaan dan harga terjangkau. Biaya produksi bisa ditekan karena tidak ada biaya sewa lahan sebab dilarang oleh syariah.
Tidak dibolehkan ada tanah pertanian yang tidak produktif melebihi masa 3 tahun. Negara boleh mengambilnya dan diberikan kepada siapapun yang sanggup mengolahnya. Bagi warga yang kesulitan modal, kebutuhan akan pupuk, bibit, peralatan dan lainnya, negara hadir untuk memberi bantuan.
Untuk menjaga keseimbangan harga, negara akan menerapkan sanksi tegas kepada setiap pelaku penimbunan, persekongkolan, dan kecurangan lainnya yang bisa merusak keseimbangan harga.
Mekanisme yang dilakukan negara khusus bagi warga miskin, maka negara menyediakan subsidi yang sifatnya permanen dan memadai, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh rakyat yang dipimpinnya.
Sabda Rasul saw., :"Seorang pemimpin ibarat penggembala yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh rakyat yang dipimpinnya". (HR. Bukhari Muslim).
Pemasukan negara akan mencukupi berbagai bantuan yang dibutuhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin. Banyak pemasukan yang diperoleh di antaranya kekayaan milik umum yang dikelola negara dan dikembalikan kepada rakyat. Sebab Islam melarang pengelolaan kekayaan milik umum diserahkan kepada swasta.
Demikianlah pengaturan Islam untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat agar tidak terjadi kerentanan pangan.
Wallahu a'lam bi Ash shawwab.
Oleh: Samratul Ilmi
Pegiat Dakwah
0 Komentar