Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pendidikan Adalah Hak Dasar Anak

Topswara.com -- Pendidikan adalah hak bagi setiap warganegara, seperti dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Maka sangat heran jika saat ini banyak anak yang putus sekolah dan bahkan tidak bersekolah dengan berbagai alasan. Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Tatang Muttaqin mengatakan faktor ekonomi dan membantu orang tua mencari nafkah menjadi penyumbang terbanyak pada tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. 

Angka ATS yang disebabkan oleh faktor ekonomi adalah sebanyak 25,55 persen dan mencari nafkah sebanyak 21,64 persen, faktor ekonomi dan bekerja menjadi penyumbang terbesar dari anak-anak kita yang tidak sekolah,” ujar Tatang dalam Rapat Panja Pendidikan dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

ATS tertinggi selanjutnya adalah menikah, merasa pendidikan cukup, disabilitas, akses yang jauh, perundungan dan faktor lainnya. Tatang menilai fenomena ATS ini terlihat pada anak usia sekolah menengah, di mana kemungkinan putus sekolah semakin besar seiring bertambahnya usia.

Dalam data yang dipaparkannya, Tatang mengatakan ada 3,9 juta lebih anak yang tak bersekolah. Kategori putus sekolah sebanyak 881 ribu orang, lulus dan tidak lanjutkan sebanyak lebih dari 1 juta orang, dan belum pernah bersekolah berada di angka lebih dari 2 juta orang. tirto.id (19/5/2025).

Dari berbagai alasan anak-anak tidak sekolah harus dievaluasi dan diberikan solusi yang konkret, karena selama ini intervensi pemerintah dibidang pendidikan berupa dana BOS (bantuan operasional Sekolah) dan KIP (kartu Indonesia pintar) bagi keluarga miskin hanya menjadi bantalan ekonomi keluarga yang tidak menyentuh akar masalah kemiskinan dan ketimpangan pendidikan. 

Pendidikan berkualitas hanya didapatkan oleh orang yang taraf ekonominya diatas rata-rata, atau kelas menengah keatas. 

Faktor ekonomi dan mencari nafkah merupakan bukti pendidikan sebagai komoditas mahal yang tidak bisa diakses oleh seluruh rakyat, meskipun ada sekolah negeri yang gratis namun tetap saja tidak gratis sepenuhnya, benturan ekonomi menjadi salah satu penyebab tertinggi anak tidak sekolah (ATS) mereka memilih untuk membantu orang tua mencari nafkah dibandingkan dengan bersekolah yang harus mengeluarkan biaya. 

Pendidikan menurut sebagian masyarakat hanya sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan, mencetak generasi pabrik yang akan menghasilkan sebanyak-banyaknya materi, dan ini adalah watak dari sistem kapitalisme dimana output dari pendidikan hanya menjadikan generasi pencetak uang, dan sudah dipastikan ini merupakan sebuah kegagalan dalam mendidik generasi. 

Untuk menutupi kegagalan intervensi ala sistem kapitalisme, pemerintahan Prabowo akan mengaggagas sekolah Rakyat untuk orang miskin (kurang mampu) dan sekolah garuda unggul untuk anak orang kaya (mampu) sebagai jalan tengah yang bersifat akomodatif. 

Program-program kebijakan ini akan dinarasikan rezim sebagai upaya untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, ini makin menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah pendidikan, sejatinya program tersebut hanyalah program populis yang tidak menyelesaikan akar permasalahan, sekedar solusi tambal sulam, dimana ketimpangan makin terasa.

Di dalam IsIam, pendidikan adalah hak dasar anak, bahkan hak-hak syar'i bagi seluruh warga negara, karena pendidikan sangatlah penting bagi generasi penerus peradaban, seperti halnya kesehatan dan keamanan, yang wajib dipenuhi oleh negara. 

Negara secara langsung bertanggungjawab memenuhi seluruh kebutuhan dasar publik, salah satunya pendidikan yang wajib didapatkan oleh seluruh rakyat. 

Negara didalam Islam juga sebagai penyelenggara sekaligus memenuhi pembiayaan yang dikeluarkan dari baitulmal, dengan ketentuan-ketentuan sesuai syariat, tidak ada dikotomi akses pendidikan bagi anak kurang mampu dan anak-anak orang kaya baik di kota maupun di daerah pinggiran yang jauh dari pusat kota. Mereka mendapatkan hak yang sama. 

Di dalam Islam, pendidikan bukan menyelesaikan masalah ekonomi negara, seperti halnya didalam sistem kapitalisme, sistem ekonomi Islam diterapkan sebagai supra struktur dan menyokong sistem pendidikan. 

Pendidikan dalam Islam diselenggarakan untuk mencetak generasi bersyaksiah Islam yang menguasai ilmu terapan, serta dipersiapkan untuk menganggungkan peradaban Islam yang siap berdakwah dan berjihad keseluruh penjuru dunia. 

Maka generasi muslim akan hadir sebagai penjaga dan pembentuk peradaban Islam yang mulia dan siap menjadi garda terdepan dalam perjuangan. 

Wallahu'alam Bishawab.


Oleh: Ade Siti Rohmah 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar