Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam, Solusi Tuntas KDRT

Topswara.com -- Rumah dan anggota keluarga didalamnya sejatinya adalah tempat teraman bagi setiap orang. Tetapi tidak untuk saat ini, lagi dan lagi masalah KDRT marak terjadi, baik yang muncul diberitakan ataupun tidak. Tentu kita sama sama tahu bahwa data KDRT di luar sana jauh lebih banyak dan mengerikan. 

Parahnya lagi korban KDRT yang tidak speak up dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang ternyata jauh lebih banyak lagi.

Dikutip dari kompas.com (21/3/2024), seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. 

Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok. MRF telah ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore. 

Sungguh sangat memprihatinkan kasus-kasus KDRT tidak hanya terjadi pada rumah tangga dengan kondisi yang kurang pendidikan, ekonomi, dan lain-lain, tetapi semua kalangan termasuk aparatur negara seperti kasus diatas. 

Aparatur negara yang tugasnya mengayomi warga, menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Sementara, menurut data (7/3/2024) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis catatan tahunan (catahu) 2023. Komnas Perempuan mencatat ada 401.975 kasus kekerasan sepanjang 2023. 

Meski mengalami penurunan kasus sekitar 12 persen tetapi angka tersebut masih tinggi dan meresahkan, Pertanyaannya mengapa KDRT ini selalu terjadi?
Produk hukum berupa undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga  tidak menyelesaikan secara tuntas, malah menambah masalah baru. 

Misalnya jika pelaku sang suami dan istri melaporkan maka suami dipenjara. Kasus baru muncul yang menafkahi hidup tidak ada, akhirnya banyak kasus KDRT tidak terlaporkan. Ini berarti, penanganan belum menyentuh akarnya sehingga tidak menuntaskan masalah. 

Akar masalah KDRT adalah masalah yang sistematis bukan hanya masalah karena kepemimpinan suami. Tetapi karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri. 

Berbagai macam faktor KDRT, misalnya ada yang karena kemiskinan, perselingkuhan, kurangnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri dan banyak lagi. 

Tentu semua itu hanyalah masalah cabang. Jika kita melihat, masalah KDRT yang terus berulang itu bukan karena masalah individu, melainkan masalah sistem hidup. Mengapa? Karena sistem hidup yang digunakan hari ini, sekularisme kapitalisme memisahkan aturan agama dari kehidupan. Menganggap perilaku manusia tidak boleh diatur oleh agama, sehingga bebas melakukan apapun termasuk KDRT.

Di tambah lagi, kehidupan sekuler yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan yang membuat banyak rumah tangga Muslim yang tidak memahami tujuan berumah tangga dan hak-hak serta kewajibannya, yang berujung pertikaian antara suami dan Istri. 

Makin sempurna dengan liberalisasi dalam pergaulan laki-laki dan perempuan yang bebas tanpa batas, yang menimbulkan banyaknya perselingkuhan.

Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa.

Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tenteram (sakinah). 

Syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri. 

Dalam rumah tangga Rasulullah SAW, Beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik. Penerapan hukum Islam dalam keluarga tidak bisa hanya oleh individu-individu keluarga Muslim, melainkan juga butuh kontrol masyarakat dan adanya peran negara. 

Kontrol masyarakat terwujud dengan mendakwahkan Islam kepada keluarga keluarga Muslim yang ada di sekitar, sehingga mereka paham dan mau menjalankan aturan tersebut.

Sedangkan negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kaffah akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, dan damai, serta akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi terwujudnya keluarga keluarga Muslim taat syariat.

Wallahu a’lam bish shawwab.


Oleh: Wibi Fanisa
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar