Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keamanan Data Pribadi hanya Terwujud dalam Penerapan Islam

Topswara.com -- Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu. Meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik. 

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dari pengungkapan atau kebocoran 668 juta data pribadi. Dugaan bocornya data tersebutbersumber dari beberapa aplikasi seperti MyPertamina, MyIndihome, dari Direktorat Jendral Imigrasi, dari data Kementerian Dalam Negeri dan data dari sistem informasi daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum pada November 2023. (katadata.co.id/28/1/2024)

Bocornya data pribadi bukan baru terjadi kali ini saja. Apalagi hal ini jelas menunjukkan menggambarkan lemahnya UU dan upaya implementasinya dilembaga negara. Rentetan kasus dugaan insiden kebocoran data pribadi pun menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik. 

Di sisi lain, kebocoran data menggambarkan lemahnya SDM, baik dari sisi keterampilan dan keahlian juga dari aspek tanggung jawab dan amanah. Meskipun ada undang-undang namun SDM yang lemah dan dalam pengamanan digital mengakibatkan kebocoran data tidak bisa di hindarkan. 

Undang-undang yang tidak memberikan efek jera akan terus berulang pada kasus yang sama. Ditambah lagi cara pandang kehidupan saat ini berstandar pada materi dan keuntungansehingga membuat SDM yang ada tidak amanah menjalankan tugasnya mencari keuntungan pribadi dengan menjual jutaan data pribadi. 

Jika kita lihat lemahnya SDM dalam system kapitalisme sekular yang diterapkan hari ini berkaitan erat dengan lemahnya sistem pendidikan sekular. Sistem pendidikan sekular melahirkan individu yang hanya siap kerja dan jauh dari amanah. Sehingga wajar jika kebocoran data kerap terjadi.

Kebocoran data pribadi disebabkan karena sistem IT yang lemah, serta SDM yang jauh dari pemahaman islam sehingga mencari keuntungan pribadi dengan cara yang salah karena merugikan orang lain.

Penerapan islam melalui institusi khilafah akan menjadikan negara menjamin keamanan data masyarakat. Pemimpin didalan islam adalah pelindung rakyat sebagaimana yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabda, 

"Sesungguhnya seorang imam itu adalah perisai. Dia akan di jadikan perisai, orang akan berperang di belakangnya dan di gunakan sebagai tameng". Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah SWT, maka dengannya dia akan mendapat pahala. Tetapi jika ia memerintahkan yang lain maka dia juga akan mendapatkan dosa atau azab karenanya. [HR. Bukhari dan Muslim].

Negara yang mampu untuk mewujudkan sabda Rasulullah tersebut hanyalah Daulah khilafah. Sistem khilafah memandang keamanan data merupakan persoalan strategis. 

Negara akan berupaya untuk mewujudkannya dengan mengerahkan segala kekuatan untuk melindungi rakyatnya. Ini merupakan salah satu perwujudan negara sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya. 

Khilafah menjadi negara yang proaktif bukan negara reaktif? maksudnya khilafah fokus pada upaya antisipasi bukan baru bergerak ketika muncul masalah. Khilafah memastikan data pribadi warga benar-benar terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat serta SDM amanah dan bertanggungjawab.

Khilafah juga menetapkan mekanisme perlindungan data-data tersebut dengan cara mengintegrasikan dalam desain teknologi komprehensif. Khilafah juga memberikan sistem keamanan total seperti memerintahkan seluruh lembaga informasi bersinergi yakni melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. 

Selain memastikan sistem dan aturannya khilafah juga menyiapkan SDM yang berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebab mereka adalah orang-orang yang beriman dan professional serta berintegritas yakni bertanggung jawab dan amanah sebab akidah Islam menjadi dasar yang menghujam karena penerapaan sistem pendidikan Islam. 

Tujuan pendidikan Islam mencetak manusia yang memiliki kepribadian islam yakni pola pikir atau aqliyah dan pola sikap atau nafsiah yang disandarkan pada Islam. 

Dengan standar ini maka akan lahir individu yang berkepribadian Islam, amanah dan bertanggung jawab sekaligus terampil dan ahli dalam segala bidang termasuk dalam bidang IT. Dengan begitu keamanan data rakyat akan terjaga dengan baik dalam naungan kehidupan khilafah. 

Wallahua'lam Bisshawab.


Oleh: Alia Nurhasanah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar