Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perbaikan Parsial (Islah) dan Perubahan Total (Taghyir)

Topswara.com -- Sobat. Kondisi kaum muslimin sekarang ini adalah umat Islam terpecah belah. Umat Islam mengalami kemunduran. Umat Islam terpuruk. Umat Islam tertindas. Umat Islam dibantai dimana-mana. Umat Islam tidak punya kekuatan. Umat Islam seperti buih di lautan. Umat Islam sudah terjajah!

Sampai level berapa keterjajahan kaum muslimin hari ini?

Tingkat penjajahan manusia menurut para pakar ada beberapa level :

1. Penjajahan Politik

Sobat. Ini adalah tingkatan penjajahan yang paling tinggi sekaligus paling berat. Penjajahan ini dilakukan dengan jalan satu Negara mengokupasi (mencaplok) negara lain. Negara yang terjajah kekuasaannya diambil alih, kemudian digantikan oleh penguasa dari penjajah. Selanjutnya, aturan-aturan negara terjajah akan diganti oleh aturan dari negara penjajah.

2. Penjajahan Hukum

Sobat. Ini adalah tingkatan penjajahan level II. Dalam penjajahan ini, negara penjajah tidak perlu mengokupasi (mencaplok) negara lain. Negara penjajah hanya punya kepentingan untuk melanggengkan aturan hukum bagi negara yang dijajahnya.

Penjajahan hukum bisa dilakukan dengan jalan menjadikan aturan hukum yang berlaku di negara terjajah adalah aturan hukum yang berasal dari penjajah.
Aturan hukum itu akan meliputi semua aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, pidana, pendidikan, luar negeri maupun sosial.

3. Penjajahan Ekonomi

Sobat. Ini adalah tingkatan penjajahan level III. Dalam penjajahan ini, negara penjajah tidak mengokupasi (mencaplok) Negara lain dan juga tidak menerapkan hukumnya. Negara penjajah hanya punya kepentingan untuk menghisap atau mengeruk ekonomi negara yang dijajahnya.

Pengerukan ekonomi bisa dilakukan dengan jalan menguasai sumber daya alamnya, melalui perusahaan-perusahaan milik penjajah yang didirikan di negara terjajah. Menjadikan negara jajahannya sebagai obyek untuk memasarkan barang-barang produksinya, sehingga tidak pernah menjadi negara yang mandiri dalam ekonomi.

4. Penjajahan Budaya

Sobat. Ini adalah tingkatan penjajahan level IV. Dalam penjajahan ini, negara penjajah juga tidak mengokupasi (mencaplok) Negara lain, tidak juga di bidang hukum dan ekonomi. Negara penjajah hanya punya kepentingan untuk menciptakan gaya hidup dan budaya bagi Negara yang dijajahnya. Penjajahan budaya bisa dilakukan dengan jalan mewujudkan 3 F (Fun, Food dan Fashion) melalui media hiburan, film, lagu-lagu, gaya hidup, gaya berpakaian yang terus dicekokkan.

Menjadikan negara jajahannya sebagai obyek untuk memasarkan barang-barang produksi hiburannya, baik berupa: film, lagu, makanan, pakaian dan sebagainya.

Pertanyaannya sekarang Apakah kita umat Islam sudah merdeka?
Karena ada tingkatan penjajahan, maka kemerdekaan yang dapat dicapai manusia juga ada beberapa tingkatan:

1. Kemerdekaan Politik
Dalam kemerdekaan ini, Negara terjajah sudah dapat mengusir negara yang mengokupasi (mencaplok) negaranya. Negara yang telah merdeka level ini berarti sudah dapat mengambil alih kekuasaan dari penjajah. Selanjutnya, penguasanya akan diganti oleh penguasa dari negara sendiri. Sesungguhnya kemerdekaan ini adalah tingkatan kemerdekaan yang paling rendah yang dapat dicapai oleh manusia.

2. Kemerdekaan Bidang Hukum
Ini adalah tingkatan kemerdekaan level II. Dalam kemerdekaan ini, negara tidak hanya merdeka dari aspek politik saja, tetapi juga sudah dapat memerdekaan diri dari penjajahan hukum dari negara lain.

Negara yang merdeka bidang hukum ini dapat mengganti hukum warisan penjajah kemudian diganti dengan aturan hukum yang dibuat oleh negaranya sendiri.
Hukum-hukum yang diterapkan di negaranya adalah hukum-hukum yang dibuat sendiri oleh negaranya.

3. Kemerdekaan Bidang Ekonomi
Ini adalah tingkatan kemerdekaan level III. Dalam kemerdekaan ini, negara tidak hanya merdeka dari bidang politik dan hukum saja, tetapi juga sudah dapat memerdekaan diri dari penjajahan ekonomi dari negara lain. 

Negara yang merdeka bidang ekonomi ini dapat mengganti aturan-aturan dan hegemoni ekonomi penjajah kemudian diganti dengan aturan ekonomi yang dibuat oleh negaranya sendiri. Aturan ekonomi yang diterapkan di negaranya adalah aturan ekonomi yang dibuat sendiri oleh negaranya.

4. Kemerdekaan Bidang Budaya
Ini adalah tingkatan kemerdekaan level IV. Dalam kemerdekaan ini, negara tidak hanya merdeka dari bidang politik, hukum dan ekonomi saja, tetapi juga sudah dapat memerdekaan diri dari penjajahan budaya dari negara lain.

Negara yang merdeka bidang budaya ini dapat mengganti aturan-aturan dan budaya penjajah kemudian diganti dengan aturan budaya yang dibuat oleh negaranya sendiri. Aturan budaya yang diterapkan di negaranya adalah aturan budaya yang dibuat sendiri oleh negaranya.

Sobat. Kemerdekaan Umat Islam ada di tingkatan ke berapa?: Kemerdekaan Umat Islam, baru pada tingkatan ke 1. Yaitu, baru merdeka secara politik. Kemerdekaan tingkat I, adalah tingkatan kemerdekaan yang paling rendah.

Sobat. Seharusnya ummat Islam tidak hanya merasa cukup dengan kemerdekaan level I. Seharusnya umat Islam juga harus merdeka dari penjajahan hukum, kemudian penjajahan ekonomi dan puncaknya adalah terbebas dari penjajahan di bidang budaya. Inilah kemerdekaan level IV. Jika umat Islam sudah mencapai kemerdekaan level IV, apakah ini puncak tertinggi kemerdekaan yang dapat diraih?

Sobat. Puncak tertinggi yang harus diraih oleh kaum muslimin adalah : Kemerdekaan manusia dari penghambaan terhadap diri, hawa nafsu, sesama manusia dan dunia menuju kepada penghambaan diri hanya kepada Allah SWT semata. Inilah kemerdekaan yang tertinggi dan kemerdekaan yang hakiki.

Allah SWT berfirman :
قَالَ ٱهۡبِطَا مِنۡهَا جَمِيعَۢاۖ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ فَإِمَّا يَأۡتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدٗى فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ  

“Allah berfirman: "Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha (20) : 123)

Sobat. Bukan saja Adam yang harus turun ke bumi tetapi Iblis musuh yang memperdayakannya harus turun pula ke dunia. Kedua jenis makhluk ini akan menjadi musuh satu sama lain, permusuhan Iblis terhadap manusia adalah permusuhan yang abadi dan berkesinambungan sampai datangnya hari Kiamat. Iblis akan selalu berusaha menyesatkan manusia dari jalan yang benar dengan berbagai macam tipu dayanya. 

Oleh sebab itu Allah mengingatkan kepada anak cucu Adam agar ia selalu waspada terhadap musuh utamanya itu. Apabila telah datang petunjuk dari Tuhan dengan perantaraan nabi dan rasul-Nya maka hendaklah manusia mengikuti petunjuk seperti yang diajarkan rasul. 

Dengan demikian dia tidak akan tersesat dan tidak akan celaka. Ibnu Abbas berkata mengenai ayat ini bahwa Allah melindungi orang-orang yang mengikuti ajaran Al-Qur'an dari kesesatan di dunia dan dari kecelakaan dan malapetaka di akhirat. 

Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah bersabda, "Siapa yang mengikuti kitabullah, Allah akan memberikan petunjuk kepadanya untuk menghindari kesesatan di dunia dan memeliharanya dari keburukan hisab pada hari Kiamat." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan ath-thabrani).

Sobat. Sekarang apa yang harus umat Islam lakukan untuk melakukan perbaikan (Ishlah) dan Perubahan total. Islam adalah agama yang paripurna. Di dalam Islam dijumpai cara-cara Ishlah (perbaikan) ketika faktanya memang membutuhkan ishlah. Dijumpai pula cara-cara taghyir (perubahan total) apabila faktanya memang membutuhkan taghyir. Melihat fakta yang ada sekarang ini, apa yang dituntut syara’. Apakah ishlah atau taghyir?

Allah SWT berfriman :
فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ َ ﴿٤٨﴾

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (QS. Al-Maidah: 48)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴿٤٤﴾
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maidah:44).

Sobat. Yang berhak menetapkan hukum atas dua keadaan apakah taghyir atau ishlah hanyalah Allah SWT. Allah-lah yang membuat dalil-dali syarak. Meskipun demikian yang menentukan jenis dakwah apakah ishlah atau taghyir adalah realita yang ingin ditaghyir atau diishlah.

Apa itu ishlah? Adalah perubahan yang menyangkut perkara cabang atau furu’ bukan asasnya. Asas yang ada dibiarkan, tidak dirubah. Hanya dibersihkan saja. Eksisitensi dari asas itu sendiri tetap diakui.

Apa Itu Taghyir? Taghyir harus dimulai dengan merubah asas, tempat manusia, masyarakat atau kondisi dibangun dengan asas tersebut. Asas yang menjadi landasan seorang muslim atau masyarakat Islam adalah akidah Islam. Setiap perbuatan seorang muslim tidak boleh menyimpang. 

Begitu pula aktivitas Daulah Islamiah tidak boleh satupun keluar dari akidah Islam dan segala konsekuensinya. Maka jika asas negara bukan aqidah islam yang merupakan asas undang-undang, peraturan dan perundang-undangan lainnya, maka yang dituntut di sini adalah aktivitas Taghyir bukan Ishlah. 

Contohnya adalah kondisi negara-negara tempat hidup kaum muslim hidup sekarang ini. Negara-negara itu bukanlah daulah islamiyah, karena peraturan-peraturannya tidak berasal dari syariat islam (meskipun mereka mengatakan bahwa agama Negara adalah agama Islam di beberapa Negara di timur tengah ). Sebab yang menjadi acuan adalah penerapan bukan sekedar perkataan dan pengakuan.

Sobat. Dalam berdakwah pun harus mengikuti thariqah dakwah Rasulullah SAW bagaimana melakukan perubahan masyarakat (taghyir) dengan meneladani shirah manusia yang terbaik dan mulia yaitu Rasulullah Muhammad SAW.

1. Marhalah tatsqif wa takwin. Tahap Pembinaan dan Pembentukan. Pembinaan kader dakwah dan pembentukan kerangka gerakan

Aplikasi Marhalah Pertama: Dakwah harus dimulai dari seseorang yang memiliki pemikiran yang tinggi dan perasaan yang peka untuk mendapatkan petunjuk kepada mabda’. Kemudian dia harus menggeluti dan mendalami mabda’ tersebut hingga menjadi sangat jelas baginya dan telah mengkristal dalam dirinya. Kemudian dia harus mendakwahkannya kepada orang-orang terdekatnya, hingga memahami ide-ide yang dibawanya. 

Selanjutnya mereka yang tertarik dan serius, harus dibina secara intensif untuk menjadi halqah ula.Halqah ula ini selanjutnya akan menjadi pimpinan kelompok (qiyadah kutlah/hizb).

Mabda’ harus menjadi satu-satunya poros yang menyatukan kelompok pertama ini dan menjadi kekuatan yang menarik mereka untuk senantiasa berkumpul dan berjuang.

Halqah ula ini selanjutnya akan mengembangkan dirinya untuk membentuk semacam sel-sel jaringan yang terhubungkan secara integral antara satu dengan yang lainnya oleh mabda’ tersebut.

Keberadaan sel-sel jaringan yang integral ini selanjutnya akan menjadi cikal bakal bagi terbentuknya partai politik.

Sehingga harus ada proses yang pelan tapi pasti untuk merubah halqah-halqah dalam kelompok ini menjadi sebuah partai politik. Pembinaan yang dilakukan bukanlah aktivitas ta’lim, bukan pula seperti madrasah dan sekolah.Pembinaan ini adalah pembinaan kepartaian yang bersifat politis (siyasah). 

Kader yang telah siap, selanjutnya akan mengajukan diri untuk bergabung dalam kelompok (kutlah) dakwah ini. Keberadaan kutlah dakwah ini masih dirahasiakan (sirriyah li tandzim, bukan sirriyah li da’wah). Seiring dengan semakin membesarnya tubuh kelompok ini, maka kolompok ini harus segera merubah dirinya menjadi partai politik Islam yang mabda’iy.

2. Marhalah tafa’ul ma’al ummah wal kifah. Tahap Interaksi dan Perjuangan. Berinteraksi di tengah masyarakat dan melakukan perjuangan politik. Melakukan thalabun nushroh.

Aplikasi Marhalah Dakwah kedua: Tahap ini dimulai dengan menampakkan partai politik Islam yang mabda’iy secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat. Proses perpindahan dari marhalah I ke marhalah II tidak akan dilakukan kecuali anggota-anggota partai sudah menguasai secara mendalam mabda’ dan tsaqafah kepartaian. Hal itu dicirikan dengan telah terwujudnya anggota partai yang berkepribadian Islam, yaitu nafsunya sudah tunduk kepada pola pikirnya.

Marhalah ini juga tidak akan berpindah, kecuali telah muncul perasaan kejama’ahan (muyul jama’iyyah) yang telah kuat dan berbekas dalam diri mereka. Hal itu dapat ketahui dari keseriusannya dalam menghadiri halqah, interaksinya di tengah masyarakat dan tercerabutnya mereka dari jiwa uzlah. Marhalah ini juga tidak akan berpindah kecuali masyarakat sudah mengetahui keberadaan mereka sebagai pengemban dakwah yang senantiasa terikat dengan mabda’ Islam.

Amaliyah dakwah yang dilakukan oleh partai ini adalah melakukan 
pembinaan masyarakat dengan: 

1. Shiro’ul fikri, yaitu melakukan pergolakan pemikiran.
2. Kifahus siyasy, yaitu melakukan interaksi politik.
3. Kasyful khuthath, yaitu mengungkap ide kufur dan persengkongkolan orang-orang kafir.
4. Tabanny masholihul ummah, yaitu menjelaskan hak-hak kemashlahatan yang seharusnya diterima oleh ummat.

Sobat. Interaksi dengan masyarakat ini harus dilakukan agar tujuan dari partai dapat berhasil. Walaupun jumlah anggota partai sangat banyak, jika tidak melakukan interaksi di tengah masyarakat maka tujuan dakwah tidak akan berhasil. 

Tujuan dari interaksi dengan masyarakat ini adalah menanamkan mabda’ Islam kepada ummat, sehingga ummat memiliki kesadaran politik Islam (wa’yus-siyasi Islamiy) yang tinggi. Massa umat yang memiliki kesadaran politik Islam ini diharapkan akan menuntut perubahan ke arah Islam.

Diharapkan dakwah ini akan terus mendapat dukungan dari ahl-quwwah (polisi, militer, politisi, pengusaha, tokoh dsb), yang setuju dan melindungi perjuangan partai. Kekuatan politik yang didukung oleh berbagai pihak, khususnya ahl-quwwah ini, Insya Allah tidak akan terbendung. Marhalah II ini akan diselesaikan dengan istilamul hukmi (penyerahan kekuasaan) oleh mereka yang memiliki kekuasaan (ahl-quwwah).

3. Marhalah tathbiq ahkamul Islam. Tahap Penerapan Hukum-hukum Islam. Menerapkan hukum Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah dan jihad ke luar negeri.

Aplikasi Marhalah Dakwah yang ketiga: Marhalah III ini dapat dimulai ketika partai sudah mendapatkan kekuasaan. Partai ini harus mengambil kekuasannya secara total. Marhalah ini diawali dengan penerapan mabda’ Islam dengan penerapan hukum-hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Penerapan hukum Islam ini harus bersifat inqilabiyah, tidak boleh bersifat parsial (ishlahiyah).

Sobat. Walaupun partai ini telah meraih kekuasaan, partai ini harus tetap menjadi sebuah partai politik Islam. Struktur organisasinya harus tetap ada, baik para anggotanya ada yang menduduki jabatan pemerintahan maupun tidak. 

Partai politik Islam ini harus tetap penjadi partai dakwah yang senantiasa mengontrol dan mengoreksi jalannya penerapan mabda’ Islam oleh negara dan mendakwahkan Islam di tengah-tengah masyarakat.

Jika penerapan hukum-hukum Islam untuk mengatur seluruh urusan kehidupan di dalam negeri sudah tegak dan berjalan, maka dakwah Islam harus dilanjutkan dengan penyatuan negeri-negeri Islam di seluruh dunia. Bersamaan dengan itu, dakwah akan dilanjutkan pula dengan melaksanakan dakwah dan jihad (futuhat) ke seluruh penjuru dunia.

Sobat. Sesungguhnya shirah itu adalah satu untaian dengan shirah para Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka. Hanya kepada Allah kita memohon agar kita termasuk di dalam salah satu mata rantainya. 

Maka kita juga harus meneladani shirah Muhammad SAW. Masyarakat lalu meneladani kita, dan bersatu dengan mereka untuk melaksanakan amal perbuatan yang paling mulia dan ibadah yang paling benar yaitu dakwah Islam. Allahu Akbar ! 


Oleh: Dr. N. Faqih Syarif M.Si. 
Penulis Buku Buatlah Tanda di Alam Semesta dan Buku Gizi Spiritual
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar