Topswara.com -- Pernikahan adalah hal yang sangat diinginkan setiap insan manusia ketika sudah dewasa. Dengan pernikahan, laki-laki dan perempuan disatukan menjadi pasangan halal. Menghabiskan hidup dan menua bersama dengan seseorang yang dicintainya.
Apalagi jika nanti di pernikahan dikaruniai buah hati, pernikahan akan lebih bahagia.
Pernikahan juga menjadi salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah SWT dengan mengharap ridha-Nya.
Di dalam Islam, pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan menjadi pasangan hidup yang diakui sah secara agama dan hukum negara. Tetapi juga mengenai kerohanian manusia baik lahir maupun batin.
Bagaimana dengan pasangan yang menikah tetapi mempunyai agama yang berbeda?
Belum lama ini, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Permohonan itu disampaikan JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam.
Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah. (cnnindonesia.com, 25/06/2023)
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. (bengkulu.anataranews.com, 24/06/2023)
Bahkan, beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Diantaranya yaitu PN Surabaya, PN Tangerang, PN Yogyakarta, PN Jaksel, PN Jakpus. (news.detik.com, 25/06/2023).
Dikabulkannya izin pernikahan beda agama oleh pengadilan negeri adalah bentuk bahwa aturan agama telah diabaikan di negeri ini. Atas nama hak asasi manusia dan alasan sosiologis merupakan buah diterapkannya sistem sekularisme kapitalisme.
Hal ini menciderai penjagaan terhadap agama. Sebab pernikahan beda agama tidak sesuai dengan tujuan Islam yaitu untuk menjaga agama jiwa harta keturunan dan akal.
Sistem sekularisme yang diemban di negeri ini menjadikan agama hanya milik individu dan sebatas aktivitas ritual. Aturan agama tidak boleh dijadikan dalam tatanan bernegara.
Berbeda dalam cara pandang Islam. Di dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang (haram), Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab.
Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab. Hal ini berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 221 “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.
Dalam QS. Al-Maidah ayat 5 “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.
Jika pernikahan beda agama tetap dilaksanakan, secara hukum Islam, pernikahan tersebut tidak sah dan jika mereka melakukan hubungan intim, maka hubungan mereka termasuk dalam hubungan zina.
Pernikahan akan bahagia jika memiliki satu keyakinan (agama yang sama), karena agama merupakan kunci kebahagiaan. Pernikahan beda agama tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat dengan melanggar hukum Allah SWT.
Wallahualam bissawab.
Oleh: Selvi Lia Leo Neta, S.pd
(Muslimah Peduli Umat)
0 Komentar