Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karut Marut PPDB


Topswara.com -- Setiap ajaran baru kisruh pelaksanaan peserta didik baru (PPDB ) seakan tidak pernah habis dan selalu berulang, masih seputar zonasi, Kontroversi terkait jalur zonasi dalam penerimaan siswa baru di Kota Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut. 

Setelah Pemkot Bogor berhasil menertibkan jalur zonasi untuk tingkat SLTP, kini giliran jalur zonasi tingkat SMA yang menjadi sorotan. Di SMAN 1 Kota Bogor, dari 161 siswa yang diterima melalui jalur zonasi, hanya 4 siswa yang berasal dari sekitar sekolah. Sisanya berasal dari wilayah yang jauh dengan menggunakan jalur menumpang kartu keluarga (KK).

Situasi ini menimbulkan kekecewaan bagi para orang tua dan wali murid yang tereliminasi dari jalur zonasi. Joko Sarjanoko, seorang wali murid yang mewakili Putri Amanda Pertiwi, menyebut kondisi ini sebagai ketidakadilan yang dilakukan oleh panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Berdasarkan penelusuran data pendaftarannya, dari 161 siswa yang masuk melalui jalur zonasi di SMAN 1 Kota Bogor, 45 di antaranya merupakan lulusan SMPN 1 dengan alamat di Kota dan Kabupaten Bogor. Namun, hanya 4 siswa yang berasal dari sekitar sekolah, sedangkan sisanya berasal dari wilayah yang jauh dengan memanfaatkan KK dari warga sekitar.

Kondisi ini jelas melanggar prinsip dasar dari jalur zonasi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga asli di sekitar sekolah. Joko meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi dan menertibkan kebijakan sekolah yang dinilai melanggar prinsip jalur zonasi.(beritasatu.com) 

Dari sejumlah hasil temuan di lapangan, ada data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB namun tidak sesuai dengan data di lapangan. Itu memunculkan dugaan adanya manipulasi data demi bisa diterima di sekolah pilihan dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi.

Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas. Puan pun meminta Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan ketat dalam PPDB afirmasi.

Terkait jalur zonasi, dugaan manipulasi data juga muncul demi memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan. Jalur zonasi merupakan penerimaan peserta didik baru melalui zonasi tempat tinggal.(tekno.tempo.co/read) 

Kisruh PPDB di berbagai tempat menjadi bukti tidak tepatnya kebijakan yang di tetapkan. Dalam hal ini pemerintah yang menetapkan zonasi sekolah sebagai upaya untuk menghilangkan lebel sekolah favorit.

Namun realitas kecurangan dalam sistem PPDB khusus nya sistem zonasi menunjukkan belum terwujud pemerataan kualitas pendidikan di negeri, di tambah lagi biaya pendidikan yang tidak sedikit khusus nya pendidikan swasta membuat sebagian besar orang tua saling berebut kursi untuk memasukkan anak nya di sekolah-sekolah negeri.

Memfasilitasi Terjadinya Kecurangan 

Bukan tidak mungkin ketika terjadi pembatasan calon siswa yang di tetapkan oleh sekolah-sekolah negeri terjadi kecurangan bahkan mereka rela mengeluarkan uang. Sebab fakta hari ini sejumlah sekolah yang di bangun pemerintah atau sekolah negeri masih sedikit di bandingkan jumlah penduduk usia pelajar dari sistem zonasi .

Dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan nyatanya tidak terwujud, carut marut nya PPDB di negeri ini sejatinya tidak lepas dari tata kelola pendidikan yang masih berada di bawah sistem pendidikan sekular kapitalis. 

Yang berarti juga menggambarkan gagalnya sistem pendidikan dalam menghasilkan individu berkepribadian Islam. Dan juga tidak jelasnya arah pendidikan yang di berikan negara, karena output pendidikan pada saat ini hanyalah perbuatan nilai dan juga menjadi ajang berlomba untuk mencari pekerjaan atau bisa masuk ke perguruan tinggi negeri juga. 

Sistem pendidikan dalam negara sekular kapitalis inilah persoalan yang sesungguhnya karena disini negara hanyalah sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat.

Sistem ini meniscayakan liberalisasi dalam seluruh aspek kehidupan termasuk pendidikan, dan pendidikan menjadi legal untuk di komersilkan, lihatlah pihak swasta pada saat ini di beri kesempatan seluas-luasnya untuk terlibat aktif dalam pendidikan, bahkan pemerintah memandang bahwa kurangnya daya tampung pendidikan yang di selenggarakan negara mengharuskan negara bermitra dengan swasta. 

Padahal dalam sistem kapitalisme pendidikan kerap di jadikan alat untuk mengeruk keuntungan, pada saat yang sama negara berlepas tangan dari tanggungjawab nya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Pendidikan dalam Islam 

Pendidikan dalam Islam menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini khalifah sebagai kepala negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negaranya, negara hadir sebagai pelaksana dalam pelayanan pendidikan. 

Hal ini karena Islam telah menempatkan negara sebagai penanggung jawab pengurusan seluruh urusan ummat. Termasuk kewajiban negara menyediakan pendidikan yang berkualitas gratis dan mudah di akses oleh semua peserta didik .

Kepala negara (khalifah) dalam sistem khilafah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan di mintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan nya, negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, seperti gedung sekolah beserta seluruh perlengkapan nya dan lain-lain. 

Wallahu'alam bishawab.


Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar