Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pajak dalam Islam dan Kapitalisme


Topswara.com -- Gaya hidup glamor, kerap sekali dipamerkan oleh keluarga pejabat, tentu sangat memprihatinkan dan tidak pantas, di mana mereka digaji dari pajak rakyat termasuk warga miskin.

Negara yang menganut ideologi kapitalisme menjadikan pajak sebagai urat nadi perekonomian contoh, APBN dibiayai oleh pajak. Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun 2020 - 2021 juga berasal dari pajak.

Dengan adanya pajak tersebut ironisnya rakyat Indonesia susah mendapatkan pelayanan kesehatan, kemakmurkan dan kesejahteraan, yang ada kemiskinan meningkat. 

Disisi lain ada sekitar 38 juta masyarakat belum mempunyai akses sanitasi, contoh ada daerah yang belum mempunyai akses jalan yang layak, air minum yang bersih dan jaringan listrik.

Pada tahun 2016 BPS melaporkan lebih dari 10 ribu desa masih memiliki infrastruktur yang buruk. Gedung sekolah yang tidak layak digunakan untuk KBM, jembatan-jembatan rusak.

Sehingga wajar jika kemudian banyak warga yang mempertanyakan hak-hak mereka. Mereka juga semakin sakit hati, semakin marah setelah mengetahui kekayaan para pejabat serta kebiasaan hidup glamor mereka.

Islam sebagai ideologi yang sangat perfect, telah mewajibkan negara (khilafah) untuk melindungi harta rakyat serta menjamin kehidupan mereka.Karena rakyat adalah amanah, sebagiamana sabda Rasulullah SAW:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” [Hr. Bukhari dan Muslim].

Rasulullah SAW. sebagai kepala negara yang menerapkan hukum-hukum Islam juga sangat menjaga hak-hak rakyatnya. Seperti menjamin kebutuhan hidup mereka baik itu dalam hal kesehatan maupun pendidikan.

Kewajiban mengurus umat ini diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin seperti khalifah Umar bin Khattab yang membangun rumah singgah untuk para musafir dan menyediakan pendidikan untuk kaum muslim. Kemudian khalifah Ustman bin Affan memberikan intensif 1 dirham setiap hari untuk kaum muslim selama Ramadhan.

Para khalifah dari Bani Umayyah juga melanjutkan kewajiban mengurus umat seperti membangun rumah sakit secara gratis, termsuk rumah sakit khusus penyakit kusta, ini adalah rumah sakit pertama untuk penderita penyakit kusta dalam sejarah dunia. Membangun panti jompo, membangun rumah-rumah bagi orang-orang yang tersesat, juga melunasi hutang warga yang terlilit utang, melakukan pembebasan tawanan muslim.

Sebaliknya Islam mengancam para penguasa yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya apalagi sampai menghalangi hak-hak mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْحَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ

"Tidak seorang pemimpin pun yang menutup pintunya dari orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya".(HR at-Tirmidzi).

Syariah Islam menerapkan bahwa pajak bukanlah sumber penghasilan negara, apalagi dijadikan sebagai urat nadi perekonomian negara. Islam sudah menetapkan sumber-sumber pendapatan negara (khilafah), seperti harta kepemilikan umum (pertambangan), zakat, sedekah, dan tanah kharaj dan sebagainya.

Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa sumber- sumber pendapatan yang telah ditentukan oleh syariah islam itu bisa mencukupi APBN negara Khilafah. Karena itu khilafah tidak membutuhkan pajak baik secara langsung atau tidak seperti PPN.
Sabda nabi Muhammad SAW :

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ الله لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكِ.

"Siapa saja yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan dia masuk syurga" lalu ada seorang ayang bertanya " wahai Rasulullah ,meskipun hanya sedikit ?" Beliau menjawab," meskipun hanya sebatang kayu arak (kayu untuk simak)." (HR.Ahmad).

Dan ancaman khusus bagi pemungutan pajak sabda Nabi SAW:

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka". (HR. Ahmad).

Namun negara khilafah dibolehkan mengambil pungutan pajak dari kaum muslim yang kaya tetapi untuk kepentingan umat ketika baitul mal/kas negara kosong. 

Contoh untuk menangani korban bencana alam, untuk fakir miskin dan untuk kemaslahatan umat seperti pembangunan Rumah sakit, membangun jembatan dan perbaikan sekolah-sekolah, dan untuk gaji pegawai negara dan sebagainya. 

Sehingga sifat pengutan pajak tersebut tidak permanen, artinya hanya sementara dari kelebihan harta kaum muslim yang kaya.Bukan diambil dari seluruh rakyat, apalagi sampai mewajibkan  membayar pajak.

Nabi SAW bersabda yang artinya :
"Sedekah terbaik adalah sedekah yang berasal dari orang kaya" (HR.al-bukhori).

Artinya sangat jelas perbedaan konsep pajak dalam islam dengan pajak dalam sistem kapitalisme. Islam sangat memudahkan urusan rakyat dan tidak membebani rakyat apalagi sampai mendzalimi rakyat. Bahkan pungutan jizyah yang wajib bagi ahludz-zdimmah juga diberikan dispensasi ketika mereka mengalami kesulitan.

Itulah sistem Islam yang menciptakan sistem kekuasaan dan para penguasa benar-benar meriayah umat. Yang pasti dengan dorongan iman dan takwa, para penguasa bekerja keras untuk melindungi dan menjamin kehidupan rakyatnya. Sebab mereka sadar bahwa jabatan dan kekuasaan mereka akan dipertanggung jawabkan kelak di hari kiamat.

Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak menerapkan syariat Islam, karena pemangku jabatan tidak silau akan harta dan tahta. Dan akan berkhidmat dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat.Hanya dengan menerapkan sistem islam kaffah rakyat makmur sejahtera.

Wallahu 'alam bissawab 


Oleh: Muflihatul Chusnia
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar