Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Shalat Menggendong Anak yang Memakai Diaper


Topswara.com -- Shalat menggendong anak hukumnya boleh. Dalilnya jelas. 

Shalat membawa najis, maka batal shalatnya. Ini juga jelas dalilnya. 

Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السلام أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا، أَوْ قَالَ: أَذًى، وَقَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا "

Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para shahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkan keduanya di sebelah kiri beliau. Saat para shahabat melihat apa yang beliau lakukan tersebut, mereka pun ikut pula melepas sandal-sandal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai shalat, beliau bersabda: "Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal-sandal kalian?" Mereka menjawab: “Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal-sandal kami”. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Jibril 'alaihis-salam mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa di kedua sandalku terdapat kotoran". Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan: “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, hendaklah ia perhatikan. Apabila ia di kedua sandalnya najis atau kotoran, hendaklah ia bersihkan dan kemudian shalat dengan memakai kedua sandalnya tersebut”. (HR. Abu Dawud, al-Darimi, dan Ahmad)

Dari sinilah jumhur ulama termasuk ulama Syafi'iyyah memahami bahwa menggendong anak yg membawa najis membatalkan shalat. 

Sebenarnya hadis diatas kalau najisnya terbuka (zhahir). Kalau najisnya tertutup, ada ikhtilaf di kalangan ulama, termasuk ulama Syafi'iyyah sendiri. 

Sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat dalam kondisi membawa najis tertutup adalah sah. Hal ini karena najis tidak keluar dan tidak menyebabkan orang yang sedang shalat terkena najis, sebagaimana halnya seseorang yang shalat sambil membawa hewan yang ada najis dalam perutnya. (Lihat Imam al-Nawawi, al-Majmu’ al-Syarh al Muhadzdzab, 3/150).

Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikh Said bin Muhammad al-Hadhrami al-Syafi’i dalam kitabnya Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah atau terkenal Busyral Karim bi Syarh Masa'il al-Ta’lim sebagai berikut,

أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.

"Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam shalat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan shalat. Karena, najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempel pada bagian tubuh yang tampak atau menempel pada bagian yang tampak zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain).”

Hanya saja, mayoritas cendrung tidak membolehkan seseorang shalat membawa najis meskipun tertutup, sama halnya dengan kasus shalat sambil menggendong bayi yang ada najis dalam diapersnya. Sehingga, lebih baiknya diapers sikecil diganti ketika akan diajak shalat. Jika ditengah-tengah shalat ada tanda-tanda pipis atau buang hajat, lebih baik diletakkan saja. 

Ini lebih selamat dari khilaf, al-khuruj an al-khilaf. 

Bisa juga, sesuai kaidah fiqih, kita berpegang pada yang yakin dan meninggalkan yang ragu (syak). Artinya, jika popoknya terasa berat dan berisi kotoran, sebaiknya jangan dibawa karena hal tersebut berpotensi membatalkan shalat. Namun jika popoknya baru diganti dan diyakini kalau sang anak tersebut belum buang air di sana, maka tidak masalah[]

Bandung, 9 Rabi'ul Awwal 1440 H


Oleh: Ajengan Yuana Ryan Tresna
Mudir Ma'had Khadimus Sunnah Bandung
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar