Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pinjol Jerat Masyarakat, Bukti Betapa Buruknya Transaksi Riba


Topswara.com -- Pinjaman Online (pinjol) saat ini banyak diminati oleh masyarakat bahkan para mahasiswa pun turut serta dalam pinjol. Proses peminjaman dana online memang dipermudah, tidak perlu ke bank. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan secara online, tanpa syarat dan jaminan. 

Promosi yang begitu gencar tersebar diberbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, bahkan aplikasi market place pun saat ini menyediakan pinjol. Termasuk pay later yang belakangan banyak dipromosikan oleh berbagai market place, dengan jargon andalan "belinya sekarang, bayarnya nanti".

Namun masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahayanya pinjol ini, karena faktanya pinjol telah menjadi tragedi yang memakan banyak korban. Bahkan beberapa waktu yang lalu sebanyak 116 mahasiswa IPB terjerat pinjol, masing-masing berkisar 3juta - 16 juta. Dan masih banyak kasus yang terjadi akibat pinjol dari merampok, ingin jual ginjal hingga bunuh diri. 

Sepertu kasus yang menimpa seorang Ibu, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial ER. Dia berdiri di pinggir jalan sambil membentangkan poster berisi tulisan yang bertuliskan pernyataan bahwa yang ia menjual ginjal beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Dia melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang dalam jumlah banyak untuk melunasi pinjaman online (pinjol) dan utang anak-anaknya dengan nilai hampir mencapai Rp200 juta. (Radarkudus.jawapos.com, 23/11/2022) 

Memang sangat dipermudah mendapatkan uang secara instan dengan pinjol, namun sialnya pinjaman online ini memiliki suku bunga yang sangat tinggi dengan tenor cicilan yang ringkas. Sangat beresiko membuat peminjam terjebak jeratan utang yang sangat berat. Penambahan utang karena denda berjalan hingga tak mampu bayar cicilan. 

Inilah yang membuat aktivitas pinjaman online dan cicilan sejenisnya haram, karena terdapat unsur ribawi yang sangat zalim.  

Riba modern memang lebih kejam dari jahiliyahnya orang jahiliyah, tetapi pinjol ini menjamur pastinya karena ada banyak permintaan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit, mencari pekerjaan tidak begitu mudah, badai PHK juga mulai menghantui, sedangkan kebutuhan pokok tetap harus terpenuhi. 

Dengan adanya kasus pinjol, menjadi bukti betapa buruknya dampak transaksi ribawi. Seperti yang kita ketahui, praktek ribawi itu, sangat mencekik masyarakat, terutama orang yang terjeratnya. 

Namun sayang, ketika banyak rakyat terjerat kasus pinjol dan pelaku pinjol merajalela, penguasa seolah tutup mata. Setelah viral, baru negara bertindak. Itu juga setelah adanya desakan publik. 

Tetapi, negara hanya memberikan regulasi saja, tanpa ada solusi. Mestinya negara tidak hanya meregulasi atau mengawasi, tapi harus menghapus penyebab masyarakat terjerat pada kemiskinan yang tak ada ujungnya. Karena kemiskinan, gaya hidup konsumtif, dan adanya lembaga keuangan ribawi, inilah efek dari sistem kapitalisme yang di dalamnya menjadi sarang pelaku riba. 

Berbeda dengan sistem Islam, dimana sistem Islam melahirkan pribadi yang tak mudah tergiur tawaran pinjaman ribawi. Islam melarang aktifitas riba dan diterapkan dalam aturan negara Islam.
 
Sistem Islam juga tegas menutup pintu transaksi dan lembaga keuangan yang bertentangan dengan syarak. Maka ketika Islam memimpin dunia, negara segera menghapus aktifitas riba, yang masih tersisa. Karena Islam merupakan sebuah sistem yang jelas melarang dan mengharamkan aktifitas riba.

Allah SWT. berfirman :

 "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).

Lantas Bagaimana cara penyelesaian kasus pinjol ini? Pertama, harus diawali dengan kesadaran masyarakat untuk lebih taat kepada Allah. 

Kedua, negara harus tegas dalam menangani ribawi. Dengan itu, harus disertai niat untuk mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam oleh seluruh rakyat dan negara. Dengan begitu masyarakat tidak perlu ketergantungan kepada riba lagi, dan masyarakat pun tidak akan pernah melihat praktek riba sebagai sesuatu yang urgent. Karena biasanya orang yang butuh pinjaman hanya sekedar untuk kebutuhan hidup atau untuk berwirausaha dan mengembangkan usahanya.

Dalam konteks kebutuhan pokok, Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan pokok bagi tiap individu masyarakat. Adapun kebutuhan pengembangan usaha atau bisnis, maka negara akan meminjami kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa disertai riba. Wallahu alam bissawab.


Oleh: Ana Dia Friska
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar