Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Merajalela: Kebobrokan Kapitalisme Makin Tampak Jelas


Topswara.com -- Sungguh pemandangan yang tidak asing lagi di Negeri Wakanda. Sejumlah narapidana korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9/2022). Akhirnya Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Sebanyak 23 koruptor mendapatkan remisi hingga dibebaskan bersyarat tanpa penjelasan yang cukup ke publik dengan dalih ini sesuai aturan. (detik.com, Rabu 07/09/2022)

Dengan adanya pemberian remisi semangkin jelas kebobrokan sistem, kejahatan menjadi hal biasa di negeri yang berasaskan kapitalis sekuler juga liberal ini, contoh nya; korupsi semangkin menjamur, jelas-jelas merugikan negara tetapi tetap saja dilindungi. 

Begitu pula mantan korupsi tidak kehilangan haknya untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik dan memberi banyak kesempatan kepada koruptor agar tetap memiliki kedudukan tinggi dimata publik. Ini semakin menegaskan bahwa sistem demokrasi sangat ramah terhadap koruptor.

Sistem Kapitalisme Suburkan Pecundang

Dalam lingkaran oligarki kader politik semangkin menguasai hampir semua jabatan publik, yang berpotensi untuk saling mendukung dan melindungi dari jeratan korupsi. Para elite dalam sistem demokrasi senantiasa tercebur dan berkelindan dengan praktek korupsi, lantaran semua hajatan politik membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sehingga para elite politik ini diduga terjebak dalam praktik korupsi untuk memenuhi ambisi politiknya.

Sementara penegakan hukum yang dipraktekkan, sangat jauh dari nilai keadilan. Dan penyelesaian kasus korupsi di sistem Demokrasi bagai menegakkan benang basah. Karena penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, setengah hati, dan tidak sungguh-sungguh tampak dari tidak adanya teladan dari pemimpin dan rendahnya pengungkapan kejahatan korupsi sementara masyarakat tahu bahwa korupsi terjadi di mana-mana.

Beginilah sistem demokrasi yang mengatur tata kelola negeri ini. Adanya berbagai kasus korupsi tidak lepas dari regulasi yang diciptakan. Artinya, demokrasilah yang melahirkan para korupsi di semua pilar kekuasaan negara. Yang dengan regulasinya telah menciptakan "Trias Koruptika" di Indonesia.

Islam dalam Memberantas Korupsi

Islam dengan kesempurnaan syariatnya, dapat memberantas korupsi. Karena dalam hukum syariat Islam terdapat solusi kaffah. Mulai dari sisi pencegahan maupun penindakan tegas bagi masalah korupsi.

Beberapa langkah untuk mencegah korupsi menurut syariat Islam yaitu sebagai berikut ;

Pertama, rekrutmen SDM untuk aparat negara wajib berasaskan profesionalitas integritas, bukan justru berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam. Sebagaimana Nabi SAW pernah bersabda,“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari). Umar bin Khaththab pernah berkata, “Barang siapa mempekerjakan seseorang hanya karena faktor suka atau karena hubungan kerabat, berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin.”
.
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat negara dan pegawainya. Sebagaimana Khalifah Umar bin Khaththab yang selalu memberikan arahan dan nasehat kepada bawahannya. Umar ra. pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari, ”Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok. Kalau kamu menundanya, maka pekerjaanmu akan menumpuk….”

Ketiga, negara wajib memberikan gaji serta fasilitas yang layak untuk aparatnya. Sabda Nabi SAW. ,”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad). Juga Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar,”Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”

Keempat, Islam melarang menerima suap maupun hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW. bersabda, “Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Berkenaan dengan hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW. Bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).

Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara dan pegawainya. Karena Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat Meskipun tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja kekayaannya itu didapatkan dari warisan, keberhasilan bisnis, atau cara lain yang halal. Tetapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana yang telah dilakukan oleh khalifah ‘Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya, Ini menjadi cara yang bagus untuk mencegah korupsi.

Keenam, teladan dari pimpinan. Seseorang cenderung mengikuti yang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Maka dari itu Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya kalau orang memberi teladan yang buruk, maka dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.

Ketujuh, pengawasan negara dan masyarakat. Masyarakat memiliki peran menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menolak aparat yang mengajaknya berbuat penyimpangan. Umar bin Khaththab pernah dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Dengan berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”

Kalau memang korupsi telah terjadi, maka Syariah Islam akan mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni dengan memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Mulai dari yang paling ringan, seperti nasehat atau teguran, sampai yang paling tegas, yakni hukuman mati. Berat dan ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. 

Dari sini, tampak jelas bahwa sistem Islam dengan kesempurnaan syariatnya telah memberikan solusi dalam memberantas korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih. Di sinilah pentingnya menyerukan penegakan syariat Islam. Karena hanya dengan syariat, penanganan masalah korupsi dapat diatasi secara komprehensif. 

Dengan demikian harus ada golongan umat yang memperjuangkan tegaknya sistem Islam kaffah Allah berfirman dalam Qs. Al-Imran 104
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Wallahu A'lam bishshawab


Oleh: Ina Ariani
Pemerhati Kebijakan Publik
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar