Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kondom Dibagi-bagi, Akankah Menjadi Solusi?


Topswara.com -- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jabar dr. Ryan Bayusantika Ristandi telah melakukan tindakan pencegahan kasus HIV/AIDS dengan penyuluhan, sosialisasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu juga telah dilakukan pengalokasian kondom sebanyak 425.808 buah untuk daerah Jawa Barat sebagai tindakan pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS (pikiran-rakyat.com, 2/9/2022). 

Begitu juga yang terjadi di Bekasi, Kepala Sekretariat KPA Kabupaten Bekasi, Ade Barwono mengatakan bahwa penularan penyakit HIV/AIDS terjadi akibat kurangnya penggunaan kondom dan 'life style.' (bekasikab.go.id, 12/9/2022) 

Masyarakat dunia, pun Indonesia masih meyakini, bahwa kondom merupakan alat proteksi penularan virus HIV. Bahkan menurut 'National Institutes for Health,' penggunaan kondom secara benar dapat mengurangi hingga 95 persen risiko penularan penyakit HIV (halodoc.com, 1/1/2021). 

Menjamurnya HIV

Penyebab utama penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas dan penggunaan Napza suntik. Walaupun pada faktanya, penularan ibu hamil dan menyusui kepada bayinya serta transfusi darah juga merupakan faktor penyebab penularan HIV/AIDS, tetapi bukanlah yang utama. 

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang disebabkan oleh faktor perilaku seks bebas. Dalam pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa tindakan pencegahan penularan HIV/AIDS, dengan tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah (abstinensia), dan setia kepada pasangan (be faithful). 

Peraturan ini pun ditindaklanjuti dengan tahapan use condom atau menggunakan kondom secara konsisten, apabila abstinensia dan be faithful masih tidak bisa dilakukan seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dr. R. Nina Susana Dewi (pikuran-rakyat.com, 2/9/2022) 

Ketidak tegasan langkah yang diambil oleh Dinkes terhadap peraturan Menteri Kesehatan memperlihatkan, bagaimana kebijakan dalam sistem demokrasi kapitalisme yang berlaku di Indonesia saat ini. Seks bebas sebagai subjek penularan HIV/AIDS seyogianya harus dijadikan objek yang akan diberantas. 

Tetapi kenyataannya upaya pemberantasan penularan hanya kepada pemahaman dan kesadaran kesehatan reproduksi. Kampanye pemakaian kondom disebut sebagai cara efektif untuk mencegah penularan infeksi HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya. 

Dalam sistem kapitalisme seks bebas tidak dipandang sebagai perbuatan maksiat, tetapi merupakan hak asasi manusia yang boleh dilakukan. Inilah dampak dari sistem rusak, kebebasan yang bablas tanpa batas, atas nama hak asasi manusia membiarkan perbuatan dosa terus dikerjakan. 

Pernikahan sebagai gerbang halal melakukan seks pun tergantikan dengan rasio pemikiran bahwa kondom adalah jalan keluar penyaluran naluri yang aman terhadap infeksi penularan. 

Kampanye-kampanye kondom sebagai penyelamat, gencar dilancarkan. Tetapi penularan virus HIV/AIDS tiap tahunnya tak kunjung terselesaikan. Di tahun 2021, Jawa Barat tercatat memiliki 49.435 kasus HIV/AIDS, dan belum lagi habis tahun 2022, setidaknya Dinkes Jawa Barat telah mendata sebanyak 3.744 kasus HIV/AIDS. 

Sekularisme, sebagai asas sistem kapitalisme telah menghalalkan aturan hidup dibuat oleh manusia. Sehingga setiap kebijakan yang digulirkan tidak menyentuh akar permasalahan. Bahkan langkah solusi senantiasa dibumbui dengan peluang konsumsi. Isu seksual turut dijadikan industri untuk mengumpulkan pundi-pundi materi. 

Solusi Hakiki 

Berbeda dengan Islam. Islam bukan hanya sekedar agama tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang datang dari Pencipta manusia. Islam memandang bahwa penyaluran naluri seksual halal dilakukan hanya melalui ikatan pernikahan. Selain dari itu termasuk dalam kategori kemaksiatan dan dosa besar. 

Perilaku seks bebas disertai pemakaian pelindung yang aman (kondom) dari segi kesehatan, sejatinya tetaplah sebuah kemaksiatan yang hukumnya haram. Berdosa adalah predikat yang disematkan Allah bagi pelakunya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32 yang artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina; karena (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." 

Islam pun telah menetapkan sanksi bagi siapa saja yang tetap melakukan zina (seks bebas) yaitu dicambuk seratus kali bagi yang masih lajang dan dirajam sampai mati jika pelaku telah menikah. Sehingga manusia akan berpikir panjang untuk melakukan hal itu.  

Itulah hukum Islam. Regulasi dan sanksi diterapkan untuk mencegah penularan HIV/AIDS dari perilaku seks bebas. Solusi permasalahan tidak hanya penanggulangan tetapi juga pencegahan dengan mencabut faktor penyebab timbulnya infeksi sampai ke akar-akarnya. Penularan dapat diredam, virus pun ikut padam, tanpa menimbulkan dosa karena kemaksiatan. 

Oleh sebab itu, masyarakat harus memahami bahwa penerapan aturan Sang Pencipta, tidak hanya untuk menghindari dosa kemaksiatan tetapi juga sebagai 'problem solving' paling efektif bagi kehidupan manusia. Maka sudah saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dan sempurna.


Oleh: Nilma Fitri, S.Si
Ibu Peduli Negeri
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar