Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasib Filantropi Islam di Negara Demokrasi


Topswara.com -- "Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam" (QS al-Anbiya ayat 107)

Ibarat hujan sehari menghapus kemarau setahun, keburukan sedikit bisa menghancurkan kebaikan yang telah lama dilakukan/dibuat. Itulah yang terjadi pada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan berita hebohnya akhir-akhir ini. 

Diawali oleh media Tempo merilis laporan jurnalistiknya yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat." Berita ini sangat tendensius, seolah ada tujuan besar yang ingin dicapainya. Kalaulah ada dugaan penyelewengan dana, masyarakat atau orang yang punya bukti bisa melapor pada aparat yang berwenang. 

Jika bicara masalah penyelewengan dana bukankah banyak petinggi dan aparat negara yang melakukannya? Lebih banyak mana yang melakukannya?

Berita penyelewengan dana di yayasan ACT direspon langsung oleh Kementerian Sosial, Menteri Sosial Ad Interim Muhajir Efendi mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan ke ACT. 

Karena ACT diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam pasal tersebut, disebutkan dana oprasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7 persen. (Merdeka.com, 9/7/2022)

Menyusul berita-berita yang lainnya kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung, menyatakan aktivitas ACT di wilayah Kabupaten Bandung tidak pernah melaporkan keberadaannya, demikian menurut Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Kabupaten Bandung, Edho. 

Namun, lanjut Edho meski tidak memberitahukan keberadaannya, aktivitas ATC terpantau dengan baik. Sejauh ini aktivitasnya hanya kegiatan sosial dan kemanusiaan. Termasuk aktivitas sosial kemanusiaan di daerah-daerah rawan bencana alam. (Inilahkoran.com, 12/7/2022)

ACT memang hanya sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan. Wilayah kerjanya di tempat yang terkena bencana atau ada konflik. Selain itu ACT juga mengembangkan kegiatan ke program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf. 

Dananya diperoleh dari donatur publik atau masyarakat umum yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan, dan dari partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

ACT berdiri secara resmi tanggal 21 April 2005, dengan visinya yaitu menjadi organisasi kemanusiaan global yang profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik. Dan misinya adalah mengelola dan mengorganisir berbagai persoalan manusia secara terencana, terkonsep, terintegrasi dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal bagi mengatasi semua persoalan baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun global. (www.act.id)

Visi misi ACT yang mulia dan dibuktikan dengan kontribusinya selama ini sempat dirasakan oleh sebagian masyarakat yang membutuhkan. ACT sebagai filantropi sebenarnya sudah membantu peran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat yang selama ini kurang maksimal dijalankan oleh negara. 

Berita heboh terkait penyelewengan dana yang terjadi saat ini tidak membuat masyarakat antipati semua, ada yang pro dan ada yang kontra. Semestinya negara bersikap adil melihat fakta yang sebenarnya. Jangan langsung membubarkan dan membekukan dana yang sudah terkumpul di ACT, oknumnya saja yang diproses hukum.

Sejauh ini filantropi menjadi salah satu sektor penyokong kehidupan berbangsa. Selain negara dan sektor swasta, lembaga filantropi membantu memenuhi kebutuhan masyatakat. Hal ini tak lepas dari budaya gotong royong, solidaritas dan tradisi jimpitan (gotong royong warga melalui tabungan kolektif) yang hampir ada di semua daerah di Indonesia. 

Kemudian diperkuat dengan nilai-nilai yang diajarkan agama yaitu pentingnya berbagi kepada sesama. Sehingga wajar Indonesia menjadi negara yang paling dermawan peringkat pertama dengan skor 69 persen pada tahun 2021 menurut World Giving Index yang dikeluarkan oleh Charity Aid Foundation. 

Angka skor ini naik dibanding data tahun 2018 sebesar 59 persen. Delapan dari sepuluh orang Indonesia gemar menyumbangkan uang mereka setiap tahun. Menurut Direktur Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, pandemi dan krisis ekonomi tidak menghalangi masyarakat Indonesia untuk berbagi. Pandemi dan krisis justru meningkatkan semamgat solidaritas masyarakat untuk membantu sesama. (Kompas.com, 10/7/2022)

Walaupun faktanya begitu, tetap saja lembaga filantropi tidak bisa menggantikan peran negara. Sebagus apapun visi misinya, faktanya tidak bisa menjangkau seluas dan seberpengaruh negara. 

Visi menjadikan peradaban dunia yang lebih baik hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara. Tentunya negara seperti ini bukan negara demokrasi yang pro kapitalis. 

Negara yang menjalankan sistem demokrasi lambat laun akan menjadi negara korporatokrasi, yaitu negara yang dikendalikan oleh para pengusaha. Semua aturan atau undang-undang yang dihasilkan oleh negara demokrasi akan berpihak ke swasta. Sementara sektor swasta, adalah mereka yang mempunyai tujuan mengakumulasi modal dan mengembangkannya yang bersifat profit atau mencari keuntungan.

Negara yang dimaksud adalah negara yang berideologi Islam. Yaitu negara yang berdasarkan akidah Islam, menerapkan syariat Islam dan dipimpin oleh seorang khalifah yang dipilih rakyat. 

Negara seperti ini pernah ada dan berjaya selama 13 abad sejak Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah sampai Khilafah Ustmani runtuh tahun 1924. Sepanjang keberadaan negara ini, peradaban dunia mencapai kecermelangannya di segala bidang. Ekonomi, pendidikan, budaya, seni, ilmu pengetahuan dan lain-lain berkembang dengan pesat. 

Sebaliknya bencana alam, wabah, konflik dan kriminalitas bisa ditekan dan diatasi tanpa menimbulkan masalah baru. Bukan hanya di dalam negeri khilafah tapi di luar negeri juga, khilafah berpengaruh. 

Contohnya pada saat terjadi kelaparan di negara Irlandia, khilafah membantu rakyat Irlandia tanpa memandang suku, bangsa, ras dan agama serta jarak yang jauh.

Dengan demikian kebaikan Islam bisa maksimal dirasakan dunia jika diemban oleh sebuah negara bukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat/filantropi Islam seperti ACT.

Lembaga filantropi muncul di antaranya didorong oleh kondisi sosial, ekonomi dan politik di mana negara tidak mampu, tidak serius atau bahkan lalai dalam menyiapkan dan menerapkan program-program pembangunan atau dalam mengatasi bencana alam. 

Negara/pemerintah seharusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap masyarakat melalui berbagai perangkat hukum dan kebijakannya. Negara harus melindungi rakyat dari segala jenis kesulitan politik, sosial, ekonomi dan lain-lain. 

Di sistem kapitalis yang banyak diemban oleh negara-negara di dunia saat ini, sering terjadi kontestasi antara negara sebagai sektor pertama, swasta sektor kedua dan lembaga filantropi ini. Sehingga kabur bagi sebagian orang mana tugas negara dan mana tugas filantropi.

Lebih parah lagi jika negara demokrasi kapitalis ini mengidap islamofobia. Lembaga filantropi Islam seperti ACT diawasi sehingga kesalahan yang dilakukan oknum saja lembaganya dibubarkan. Di sini seharusnya umat Islam mengambil pelajaran, bahwa semangat Islam tidak bisa bebas diimplementasikan oleh umatnya. 

Lebih dari itu faktanya memang Islam tidak bisa diamalkan secara kaffah (menyeluruh) di negara demokrasi kapitalis. Karena itulah umat harus menyadari pentingnya menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengamalan Islam kaffah. Ini bukan perkara susah atau tidak, bisa atau tidak, sesuai atau tidak, tapi ini adalah kewajiban dari Allah SWT. bagi orang yang beriman untuk mengupayakan diadopsinya Islam secara eksklusif sebagai aturan negara.
Wallahu a'lam.



Oleh: Ooy Sumini
Member Akademi Menulis Kreatif
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar