Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kerudung Berbeda dengan Jilbab


Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi mengatakan bahwa kerudung berbeda dengan jilbab.

"Kerudung berbeda dengan jilbab," ungkapnya di kanal YouTube Ngaji Shubuh, bertajuk Perbedaan Kerudung (Khimar) dengan Jilbab, Kamis (18/7/2022).

Menurutnya, kondisi sekarang masyarakat umum di Indonesia mengartikan jilbab sebagai kerudung. Penggunaan istilah jilbab untuk menunjukkan makna kerudung seperti itu tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara kerudung dengan jilbab.

“Kerudung dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah ‘khumur’ (plural dari khimaar) bukan dengan istilah jilbab. Kata khimar terdapat dalam firman Allah SWT:
ÙˆَÙ„ْÙŠَضْرِبْÙ†َ بِØ®ُÙ…ُرِÙ‡ِÙ†َّ عَÙ„َÙ‰ جُÙŠُوبِÙ‡ِÙ†َّ
"Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya…(QS. An Nuur: 31),” kutipnya.

Ia menyirat pendapat Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Khatsir, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan khimaar adalah apa-apa yang digunakan untuk menutup kepala (maa yughaththa bihi ar ras`su). (Tafsir Ibnu Katsir, 4/227.). 

“Dengan kata lain tafsir kata khimaar tersebut jika dialihkan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah kerudung. Itulah yang menyebabkan kondisi sekarang telah salah kaprah disebut jilbab oleh masyarakat umum Indonesia,” ungkapnya.

“Adapun istilah jilbab dalam Al-Qur'an terdapat dalam bentuk pluralnya, yaitu ‘jalaabiib’. Ayat Al-Qur'an yang menyebut kata jalaabiib adalah firman Allah SWT:
ÙŠُدْÙ†ِينَ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ†َّ Ù…ِÙ†ْ جَÙ„َابِيبِÙ‡ِÙ†َّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59),” urainya.

Ia menafsirkan ayat diatas dengan menyitat perkataan Imam Al Qurtubi  bahwa jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab yaitu baju yang lebih besar ukurannya daripada kerudung (akbar min al-khimaar). 

"Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mus'ab berpendapat bahwa jilbab artinya ar-ridaa (pakaian sejenis jubah/gamis). Ada yang mengatakan jilbab adalah al-qinaa (kudung kepala wanita atau cadar). Namun pendapat yang sahih tentang jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan). (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107)," jelasnya.

Dari keterangan Imam Al Qurthubi di atas, ia katakan, jelaslah bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. "Memang terdapat satu qaul (pendapat) yang mengatakan jilbab artinya adalah 'al qinaa' yang dapat diindonesiakan sebagai kudung kepala wanita atau juga dapat diartikan sebagai cadar (sesuatu yang menutupi wajah, maa yasturu bihi al wajhu). (A.W. Munawwir, Kamus Al Munawwir, hlm. 1163; Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 283). Mungkin qaul inilah yang masyhur di Indonesia, sehingga kemudian jilbab lebih populer dimaknai sebagai kerudung," paparnya.

Namun menurutnya, qaul tersebut dianggap lemah oleh Imam Al Qurthubi, sehingga beliau menguatkan pendapat bahwa jilbab itu bukanlah kerudung atau cadar, melainkan baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan). (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).

"Pendapat yang dinilai rajih (kuat) oleh Imam Qurthubi inilah yang sebenarnya lebih masyhur dalam kitab-kitab tafsir atau pun kamus. Dalam kitab kamus Al Mu’jamul Wasith, misalnya, disebutkan jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub al musytamil ‘ala al jasadi kullihi). Jilbab juga diartikan apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung) (maa yulbasu fauqa tsiyaabiha ka al milhafah).  (Al Mu’jamul Wasith, hlm. 126)," terangnya.

Ia mengatakan, hal itu senada dengan pendapat Syekh Rwwas Qal’ahji. Menurutnya jilbab adalah suatu baju yang longgar yang dipakai wanita di atas baju-bajunya (baju kerja/rumah) (tsaub wasi’ talbasuhu al mar`ah fauqa tsiyaabiha) (Rawwas Qal’ahji, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 126).

"Demikian juga menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya At Tafsir Al Munir fi Al ‘Aqidah wa Al Syari’ah wa Al Manhaj, beliau memberikan makna serupa untuk kata jilbab. Jilbab menurut Syekh Wahbah Zuhaili adalah baju panjang (al mula`ah) yang dipakai perempuan seperti gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 22/114)," terangnya.

Kemudian ia menyimpulkan bahwa kerudung itu berbeda dengan jilbab. Jilbab artinya bukan penutup kepala, melainkan baju terusan yang longgar yang dipakai di atas baju rumah.[] Lanhy Hafa
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar