Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Kian Menjadi, Islam Menjadi Solusi


Topswara.com -- Kala ini di sistem sekuler kapitalis perjudian semakin menjadi. Jika dahulu kita menemui atau melihat pelaku judi ada di tempat-tempat tertentu, kini pelaku judi bisa bermain dimana saja. Kecanggihan teknologi pun membuat judi semakin canggih. Perjudian dapat dilakukan melalui media digital.

Saat ini mungkin kita melihat seseorang sedang bermain dengan telepon genggamnya. Menurut kita dia sedang berkomunikasi dengan orang lain. Ternyata persepsi tersebut bisa salah. Bisa jadi orang tersebut, sedang bermain judi walaupun raganya sedang berada di kantor, di kampus, di bengkel, di pasar atau dimana saja. Semudah itu sekarang untuk bermain judi. 

Dilansir dari Beritasatu (23/08/2022) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan tantangan bagi pihaknya dalam memberantas praktik judi online di ruang digital. Saat pihaknya menutup suatu media judi online, akan muncul yang serupa dengan jumlah masif. "Kalau sudah ditutup ini patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu," ungkapnya.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan mengusut tuntas dan memberantas perjudian di negeri ini. Ia pun mengerahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku perjudian, seperti kasus judi 303 online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. (Detik, 23/02/2022).

Bisakah keinginan Jenderal terwujud? Bagaimana pandangan Islam terhadap kasus ini?

Perjudian di negeri yang menganut sistem sekuler ini bukanlah kali pertama terjadi. Judi sudah lama dikenal dan dikerjakan oleh segelintir masyarakat di negeri ini. Jika sebelumnya judi dilakukan dengan sambung ayam, bermain kartu, bermain gaplek, bermain bola ataupun yang lainnya, sekarang judi dimainkan melalui media digital. Bahkan ajakan untuk bermain judi sudah sampai dari orang ke orang dengan ajakan yang sangat menggiurkan. 

Komplotan bandar judi sangat sulit untuk ditangkap. Karena mereka menggunakan cara-cara yang licik. Walaupun situs-situs judi telah diblokir oleh kominfo, dengan kecanggihan teknologi saat ini mereka akan membuat situs judi lainnya dengan cara jitu. 

Sulitnya memberhangus perjudian ini menafsirkan bahwa ada oknum atau kekuatan yang terstruktur yang sengaja melindungi praktik perjudian ini. 

Sangat disayangkan, di negeri bermayoritas Muslim ini menggemari aksi perjudian. Padahal Allah telah melarangnya. Allah SWT berfirman. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa berjudi merupakan perbuatan setan. Kita mengetahui bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Yang seharusnya tidak untuk diikuti perbuatannya. Bahkan harus dijauhkan sejauh-jauhnya. Karena kita meyakini bahwa setan tempatnya adalah di neraka. Tentu kita juga tidak ingin masuk ke dalam neraka bersama dengan setan. 

Namun, judi tidak dapat dihilangkan begitu saja. Selama bandarnya masih berkeliaran, pelindung serta pemainnya masih ada, aktivitas tersebut tak dapat dibabat habis. Judi akan terus merebak bagaikan jamur. Perjudian hanya akan tuntas terselesaikan jikalau ada kerjasama antara individu, masyarakat dan negara. Tanpa, kerjasama yang solid dari ketiganya, mustahil judi dapat di enyahkan. 

Melalui ketakwaan individu. Individu yang ketakwaannya kuat kepada Allah, merasa dirinya senantiasa diawasi oleh Allah serta bertaubat kepada Allah, ia tidak akan tergiur untuk melakukan perbuatan judi.  

Melalui masyarakat yang berdakwah. Masyarakat yang senantiasa mengawasi setiap individu yang melakukan maksiat serta berani untuk melaporkan tindakan perjudian kepada pihak yang berwajib. Hal ini akan menjadi benteng bagi individu agar tidak melakukan perjudian karena dia takut akan dilaporkan oleh masyarakat. 

Melalui negara yang menerapkan Islam secara sempurna. Negara akan mengharamkan segala bentuk aktivitas mengkoordinasi ataupun judi. Akan bersikap tegas terhadap para pelakunya dan memutus segala sarananya dan menindak tegas terhadap segala aktivitasnya. Hakim akan menegakkan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku termasuk semua pihak yang terlibat. 

Negara juga akan memblokir semua situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan terhadap dunia Internet. Dengan, memanfaatkan kecanggihan teknologi, negara akan membuat aplikasi pendeteksi yang berbau judi. Di samping itu negara terus memberikan pemahaman terhadap umat tentang haramnya perjudian serta menguatkan keimanan mereka melalui pendidikan formal dan non formal. 

Oleh karena itu, jika semua pihak bekerja sama serta menjalankan perannya, insyaallah judi akan dapat dicampakkan. 

Khatimah

Selama negeri ini masih menggunakan sistem selain Islam, kasus perjudian akan sulit dicampakkan. Bagi kapitalis, perjudian adalah sesuatu yang bernilai materi, bahkan membolehkan judi ditempat tertentu sehingga bisa menghasilkan pajak. Jadi, agar judi dapat dicampakkan, penerapan Islam dalam bingkai negara adalah solusinya.


Oleh: Radayu Irawan, S.Pt.
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar