Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPJS : Sapu Jagat Kapitalisasi Hajat Publik


Topswara.com -- Sebuah instruksi dikeluarkan pada 6 Januari 2022 lalu yaitu penetapan untuk mengurus beberapa layanan publik seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umroh bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. 

Ketetapan ini berdasarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan diberlakukan pada bulan Maret 2022 mendatang. Bahkan untuk memastikan regulasi ini berjalan, aparat keamanan di minta meningkatkan penegakan hukum kepada pihak-pihak pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum patuh membayar iuran JKN BPJS. 

Penetapan kebijakan ini diklaim sebagai penyempurnaan pelayanan kepada  masyarakat. Alih-alih kesempurnaan pelayanan, yang ada justru rakyat “di palak” dengan elegan dan tersistematis dengan kebijakan yang terkait dengan BPJS. Sebagai bukti dalam pasal 7 UU No.24 Tahun 2011, menjadikan posisi BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. 

Efeknya menjadi nasabah BPJS adalah syarat bagi rakyat jika ingin mendapat layanan kesehatan. Tingkat pelayanan tergantung kemampuan membayar premi sedangkan dalam UU No.24 Tahun 2011, tentang BPJS pasal 14 dikatakan bahwa setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. 

Ketentuan lain berupa besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan yang berlaku bagi peserta BPJS. 

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. 

Penunggak layanan BPJS juga mendapatkan sanksi seperti saat  mengurus SIM, izin dan lain sebagainya. Penunggak akan dipersulit dan terancam tidak bisa saat hendak mengurus urusan publik yang lain. 

Tentu saja hal ini akan mempersulit rakyat, belum lagi ketetapan kenaikan iuran BPJS beberapa waktu lalu yang di sinyalir adanya defisit kas BPJS. 

Fakta terjadinya korupsi juga mewarnai lembaga swasta ini. Djamhari dkk pada tahun 2020 dalam buku berjudul “Defisit Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN)” membahas tentang “mengapa dan bagaimana mengatasinya” menjelaskan bahwa di beberapa kota sudah ada indikasi penyalahgunaan dan tindak korupsi dana JKN. 

Beberapa contoh antara lain, rumah sakit swasta dan klinik di kota Medan, pejabat di RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tertangkap tangan oleh KPK karena korupsi dana kapitasi untuk Puskesmas di Kabupaten Jombang. 

Bupati Ojang Suhandi divonis pengadilan Tipikor Bandung karena melakukan korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang. Kemudian dengan ketetapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan memiliki BPJS untuk mengusrus keperluan tertentu sekalipun itu tidak berhubungan adenga kesehatan. Jelas rakyat makin terbebani dengan kewajiban asuransi ini. 

Inilah bentuk kepengurusan layanan publik jika diatur dengan kepemimpinan kapitalisme. Sistem kapitalisme yang berorientasikan asas untung rugi menjadikan layanan publik, layanan kesehatan sebagai ajang komersialisasi. Negara didudukan sebagai  regulator yang mengukuhkan swasta sebagai pihak pelayan masyarakat. 

Alhasil, rakyat makin kesulitan untuk memenuhi kemaslahatan kehidupan mereka, sangat kontras pelayanan publik dalam sistem kapitalisme jika dibandingkan dengan pelayanan publik dalam sistem Islam yang disebut khilafah. 

Dalam khilafah tidak ada asas untung rugi untuk menyediakan layanan umum sebab hubungan yang terjalin antara penguasa dan rakyat adalah riayah suunil ummah atau mengurus keperluan umat. Tidak ada komersialisasi karena kebijakan tersebut hukumnya haram. 

Nabi Muhammad  SAW bersabda “Siapa saja yang menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah SWT akan menyempitkan urusannya kelak pada hari kiamat” (HR. Bukhari) 

Dalam pelayanan umum tidak akan ada syarat dan prasyarat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa pada saat ini yang mewajibkan BPJS untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, berangkat ibadah haji dan umroh serta jual beli tanah. 

Jika di dalam khilafah, untuk mengurus keperluan di atas dan pelayanan umum lainnya Khilafah wajib memberikan layanan tersebut secara ihsan (kebaikan dan kesempurnaan). 

Dalam kitab Ajhijah, karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dijelaskan bahwa pelayanan masyarakat harus memenuhi 3 hal yaitu:

Kesederhanaan aturan, aturan ini akan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam layanan publik. Kecepatan pelayanan transaksi, aturan ini akan mempermudah orang lain yang memiliki keperluan. Pekerjaan di tangani oleh orang yang mampu dan profesional, aturan ini akan menjadikan pelayanan benar-benar optimal dengan masyarakat.

Adapun dalam pemenuhan kesehatan, kesehatan merupakan salah satu jenis kebutuhan dasar publik selain pendidikan dan keamanan. As Syari telah menetapkan kebutuhan dasar publik tidak boleh di komersialisasikan dan menjadi tanggung jawab secara mutlak negara. 

Maka dalam pelayanan kesehatan, segala kebutuhan dan keperluan di tanggung oleh khilafah baik dari segi rumah sakit, tenaga medis, dokter, perawat, obat-obatan, peralatan medis dan hal-hal yang terkait. 

Semua jaminan ini di berikan kepada rakyat secara gratis dan berkualitas, adapun dana untuk membiayai jaminan tersebut berasal dari pos kepemilikan uum Baitul Mal. 

Dana pos ini berasal dari harta kepemilikan umum yaitu SDA yang dikelola secara mandiri dan langsung di bawah kendali khilafah. Inilah jaminan pelayanan dalam khilafah yang sangat memudahkan maslahat masyarakat.


Lesa Mirzani, S.Pd
Sahabat Topswara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar