Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustaz Iwan Januar Jelaskan tentang Kebolehan Memukul Istri Menurut Islam


Topswara.com -- Pakar Parenting Islam Ustaz Iwan Januar menjelaskan tentang ayat Al-Qur'an yang membolehkan memukul istri dalam rangka ta'dib (mendidik).

"Ada di sini (QS. An Nisa: 34) kebolehan memukul istri. Tapi itu sebagai bentuk ta'dib," tuturnya dalam Jendela Keluarga Muslim: Antara KDRT dan Menegur Istri di kanal YouTube Peradaban Islam ID, Jumat (4/2/2022).

Dalam Al-Qur'an surah An Nisa: 34 Allah SWT berfirman, "Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."

"Jadi, di sini ada perintah dari Allah untuk pisah ranjang. Kalau nggak mempan juga, bagaimana? Di sini dikatakan dalam Al-Qur'an surah an-Nisa 34, bagaimana itu? Allah sebutkan, fadhribuhunna, maka pukul istri," jelasnya.

Ustaz Iwan mengingatkan agar kaum Muslim tidak serta-merta antipati dan mengecam pihak yang menyatakan boleh memukul istri, lalu langsung menyatakan bahwa sama sekali suami tidak boleh memukul istri dalam rumah tangga. Sebab, menurutnya, di dalam Al-Qur'an dan berdasarkan penjelasan ulama muktabar, Allah mengizinkan suami memukul istri dalam proses ta'dib.

"Ada yang namanya proses ta'dib, mendisiplinkan istri, mendidik istri, menegur manakala istri berbuat kesalahan. Memberi nasihat, pisah ranjang, dan ketiga Allah Ta'ala memberikan izin kepada suami untuk memukul istri," terangnya.

Meski begitu ia juga mengingatkan, pada dasarnya secara hukum asalnya, suami tidak boleh berkata-kata kasar dan bersikap keras, apalagi sampai memukul istri. Namun, lanjutnya, suami diperbolehkan memukul ketika istri nusyuz. 

"Ketika istri nusyuz, membangkang pada suami, itu kemudian bagaimana? Diperbolehkan untuk memukul istri sebagai bentuk ta'dib, pendidikan, mendidik agar mengembalikan istri dalam ketaatan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Al-Qur'an juga ada ayat yang mengisahkan Allah mengizinkan Nabi Ayub istrinya karena telah meninggalkan ketaatan kepada beliau, yaitu dalam QS Ash-shaf ayat 44.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kehalalan pukulan tersebut bukanlah pukulan yang menyakiti, melainkan pukulan dalam rangka mendidik. Karena itu, menurutnya, pukulan yang demikian bukan dianggap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Ustaz Iwan menjelaskan bahwa Islam mengatur tuntunan memukul yang diperbolehkan tersebut. "Ketika suami memukul istri pun, sesuatu yang sudah diatur. Memukul pun ada tuntunannya dan panduannya," ungkapnya.

Pertama, ia menerangkan bahwa Nabi SAW bersabda bahwa jika seorang suami hendak memukul, dia harus menghindari wajah. "Jadi tidak boleh memukul wajah. Siapa pun, termasuk istri dan anak, ketika mereka harus dita'dib (diluruskan) maka hindari memukul wajah. Hukumnya haram memukul wajah. Apa pun alasannya," tegasnya.

Kedua, ia menjelaskan, Nabi memperingatkan agar pukulan tersebut yang tidak menyakiti dan tidak melukai. Seperti, tidak memukul leher atau titik-titik berbahaya lainnya dan tidak boleh memukul dengan alat yang bisa menciderai. Jadi, simpulnya, kebolehan memukul yang dimaksud semata-mata untuk ta'dib, mendidik dan menyadarkan istri agar kembali ke jalan Allah SWT.

"Jadi, Islam itu memiliki keputusan hukum yang berbeda dari hukum-hukum yang lain. Termasuk ketika menilai apakah ini pelanggaran atau bukan, patokannya itu syara', patokannya Qur'an dan sunnah," pungkasnya.[] Saptaningtyas
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar