Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Legalisasi Miras, Bukti Kebijakan Liberal yang Merusak Bangsa


Topswara.com -- Ketua MUI Choril Nafis dalam keterangannya tentang Permendag RI No. 20 tahun 2021 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Minggu, 7 November 2021, Cholil mengatakan menteri peraturan perdagangan cenderung berpihak pada kepentingan wisatawan asing, yang merugikan pendapatan anak negara dan  negara Indonesia. 

Dia mengatakan peraturan menteri perdagangan sebelumnya sejalan dengan kebijakan menteri keuangan. Salah satunya memberikan pembebasan pajak impor, cukai, dan pembebasan pajak sehubungan dengan impor hanya  satu liter minuman yang mengandung etil alkohol. Selain itu, dia menegaskan izin minuman berakohol ini meningkat menjadi 2.500 ml, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah. 

Dia mengatakan masyarakat Indonesia dan wisatawan asing akan menganggap wajar jika mereka pergi ke luar negeri untuk membawa lebih banyak anak di bawah umur. Cholil Nafis berharap supaya Kementerian Perdagangan dan Perindustrian memperhatikan kepentingan wisatawan asing dan  juga anak negeri. (kumparan, 7/11/2021). 

Pelonggaran minuman keras adalah kebijakan yang tidak masuk akal. Dalam sistem sekuler (pemisahan agama dan kehidupan), alkohol dapat beredar, meskipun dibatasi dan dikendalikan. Namun, pembuatan aturan ini diserahkan kepada rakyat melalui mekanisme demokrasi. Penguasa bebas mengubah aturan. 

Terlebih lagi, demokrasi sebagai anak dari kapitalisme semuanya digunakan, terutama sebagai standar ekonomi. Selama sistem sekuler masih dianut dan diterapkan dan hukum Islam terpinggirkan, masyarakat akan terus terancam oleh miras dan segala kerugiannya. 

Penyebaran narkotika dan alkohol saat ini sangat spesifik di masyarakat. Distribusinya tidak lagi memperhitungkan status sosial ekonomi dan usia. Seperti kita ketahui bahwa permasalahan ini sangat berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku serta mengganggu fungsi organ tubuh. Juga pastinya akan berbahaya pula bagi moral dan akal sehat anak bangsa negara ini.

Namun disisi lain, Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minuman beralkohol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara. Ini juga jelas merusak moral anak bangsa dengan semakin banyak kuantitas beredarnya miras yang dibawa wisatawan dan berinteraksi dengan anak bangsa.

Penolakan komponen umat tidak boleh dicukupkan pada pelonggaran kuantitas miras, tapi harus menolak secara menyeluruh masuknya miras berapapun jumlahnya. Juga harus menentang produksi-distribusi miras dengan alasan apapun karena bertentangan syariat.

Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah [5]: 90)

Alkohol memiliki efek positif baik secara fisik maupun medis. Tapi kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar, sehingga tidak sebanding dengan manfaatnya. Alkohol tidak hanya menyebabkan berbagai kejahatan, terutama kekerasan, tetapi juga membahayakan kesehatan jantung, ginjal, dan hati. 

WHO mencatat bahwa orang terbunuh setiap 10 detik oleh minuman beralkohol. Allah SWT pun telah menyebutkan efek negatif yang ditimbulkannya. Masalahnya saat ini  bukan hanya untuk mengurangi investasi baru di industri alkohol, tetapi juga untuk melindungi umat Islam dan seluruh keluarga  dari peredaran alkohol. 

Seperti telah disebutkan, pelonggaran minuman keras ini tidak berarti larangan produksi dan distribusi alkohol. Sebenarnya kita sudah ketahui dengan jelas tentang status haramnya minuman keras. Tetapi Allah SWT menegaskan bahwa kejahatan alkohol ini dapat menciptakan permusuhan dan kebencian dan membuat orang lupa untuk menaati Tuhan Yang Maha Esa. 

Sebagaimana Allah SWT. berfirman, yang artinya:
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (TQS. Al-Maidah [5]: 91)

Di sisi lain Islam, menghukum peminum alkohol dalam bentuk cambuk 40  atau 80 kali. Sebagaimana Ali bin Abi Thalib ra. Berkata bahwa “Rasulullah SAW mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Jelas, untuk permasalahan minuman keras, Islam secara tegas mengharamkannya. Dengan begitu seharusnya peranan negara pun harus tegas untuk meniadakan minuman keras. Ini hanya dapat dicapai jika hukum Islam ditegakkan dengan secara kaffah.

Wallahu a'lam bishawwab

Oleh: Sanyya Ahfa
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar