Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hukum Memakamkan Jenazah dalam Satu Liang Lahad, Ahli Fiqih: Makruh Kecuali Jika Ada Hajat


Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. mengungkapkan, hukum memakamkan jenazah dalam satu liang lahad makruh kecuali jika ada hajat.

“Hukum syarak memakamkan jenazah dalam satu liang lahad hukumnya makruh, jika tidak ada hajat (kebutuhan),” ungkapnya dalam tausiyah di kanal YouTube Ngaji Subuh dengan  tema: Hukum Memakamkan Jenazah Pasutri Dalam Peti Dan di Satu Liang Lahad, Kamis (11/11/2021).

Ia mengatakan, para ulama kadang mengungkapkan bukan dengan kalimat hajat kecuali darurat, itu istilah yang dipakai di kitab Imam As Syafi'i Al Umm kemudian di kitab Ahkamul Janaiz ditulis oleh Syekh Nasiruddin Al Albani.

Ia mengutip sebuah hadist, dari Hisyam bin ‘Amir RA, Ia berkata: Kami mengeluh kepada Rasulullah SAW pada Perang Uhud. Kami berkata,“Wahai Rasulullah membuat liang lahad untuk setiap orang sangat berat bagi kami.” Maka bersabda Rasulullah SAW, “Galilah liang lahad, perdalamlah, dan perbaguslah dan kuburkan dua orang atau tiga orang dalam satu liang lahad.” Mereka bertanya, “Lalu siapakah yang harus kamu dahulukan wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW bersabda,“Dahulukan yang paling banyak hafalan Qur'annya dari mereka!”. Ayahku merupakan jenazah ketiga dari tiga jenazah yang dimakamkan di satu liang lahad.
(HR. Nasa'i, Tirmidzi, hadits shahih menurut Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 767)

Ia juga mengutip pendapat dari Imam Syaukani mengatakan: dalam hadis terdapat kebolehan mengumpulkan beberapa jenazah dalam satu liang lahad. Tetapi, dengan syarat jika hal itu ada hajat (kebutuhan) seperti dalam peristiwa (Perang Uhud). Jika hal itu tidak ada hajat, maka hukumnya makruh, sebagaimana pendapat Al Hadi, Al Qasim, Abu Hanifah dan As Syafi'i. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm.  767; Imam Syafi’i, Al Umm, 1/245)

Ia menyebutkan, ulama kadang menggunakan istilah hajat, ada yang menggunakan darurat.

Ia juga mengungkapkan, lebih tepat alasannya bukan darurat tapi hajat.  Maka ketika melihat di kitab-kitab fiqih ia menemukan Imam Syaukani menggunakan istilah hajat. Sebagai kondisi pengecualian untuk membolehkan memakamkan dua atau lebih dalam satu lubang. 

“Maka saya kutipkan pendapat Imam Syaukani kecuali ada hajat. Jadi boleh memakamkan dua atu lebih itu, tapi dengan syarat ada hajat. Menurut saya ini paling tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Imam As Syafi'i  dan Syekh Nasiruddin Al Albani menggunakan istilah ‘ad-dhorurot'. Kalau ini darurat bisa kacau, bisa membingungkan dengan kondisi darurat, artinya terancam kematian. 

Satu Peti

Ia memaparkan hukum memakamkan jenazah dalam peti:
Pertama, boleh. Hukumnya perempuan dikuburkan dalam peti (at taabuut, ash shunduuq). “Alasanya karena kalau  dimakamkan dengan peti lebih bisa menjaga kehormatan perempuan itu yang saya baca di kitab Ahkamul Maqobir Fi Asy Syariah Al Islamiyyah,” imbuhnya. 

Kedua, makruh. Hukumnya laki-laki di dalam peti, kecuali ada hajat misalnya tanahnya berair, berlumpur atau jenazahnya sudah hancur karena kebakaran,dsb.
(Abdullah bin Umar bi Muhammad As Sahiibaani, Ahkamul Maqobir Fi Asy Syariah Al Islamiyyah, Riyadh: Dar Ibnu Jauzi, 2005, hlm. 22 dan 23)

“Makruh sebenarnya kurang bagus, walaupun itu tidak berdosa, ya kurang bagus kurang baik,” pungkasnya.[]Wiji Lestari
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar