Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Aktivitas yang Dianggap Judi, Begini Paparan Kiai Shiddiq


Topswara.com-- Membahas aktivitas yang dianggap judi, Ahli Fiqih KH Shiddiq Al-Jawi memaparkan tiga hal berikut.

Pertama, adanya suatu permainan yang fungsinya untuk menentukan siapa yang menang siapa yang kalah,” tutur Kiai Shiddiq, sapaan akrabnya dalam Kajian Fiqih Bisnis dan Ekonomi Islam: Hukum Judi dan Undian di YouTube Amazing People, Ahad (26/9/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap permainan apa pun jenisnya yang terdapat prinsip menentukan siapa yang menang, dan siapa yang kalah. 

"Baik permainan tersebut dilaksanakan oleh orang yang berjudi ataupun bukan yang berjudi. Misalkan saja taruhan ketika ada dua kesebelasan yang bertanding," paparnya.

Jadi menurutnya, penentuan menang atau kalah tidak dilaksanakan secara langsung oleh yang berjudi, bisa jadi pihak lain. Tapi pada prinsipnya permainan ini memiliki fungsi untuk menentukan yang menang dan yang kalah. 

“Permainan ini bentuknya bermacam-macam misalnya permainan catur, kartu remi, domino,” contoh Kiai Shiddiq.

Kedua, terdapat taruhan, baik berupa uang atau pun benda. “Sebagian ulama mendefinisikan judi setiap permainan yang mengandung unsur taruhan. Ada harta dari para penjudi yang harta itu dia berikan sebagai tanda bahwa dia ikut, yang nanti itu kan dipertaruhkan oleh para pemain yang ada di situ. Yang menang mengambil semua, yang kalah dia kehilangan apa yang sudah dipertaruhkannya,” terangnya.

Ketiga, pemenang akan mengambil sesuatu dari yang kalah. Bisa bentuknya uang, barang. 

“Bahkan permainan anak kecil yang dia sebut permainan kelereng atau gundu itu sebenarnya memenuhi kriteria tiga tadi, jadi itu termasuk judi dalam kitab dari Yusuf al-Qaradawi dalam kitabnya kitab Al Halal wal Haram fi Al Islam. Contoh judi itu adalah permainan kelereng yang dimainkan anak kecil,” contohnya.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat tidak menyadari bahwa secara syariah aktivitas jalan sehat berhadiah sebenarnya mengandung judi.

“Secara syariah disebut judi dan tiga kriteria tadi. Kita lihat (pertama) ada permainan atau tidak? Ada undian yang dilakukan untuk menentukan siapa yang mendapat hadiah, siapa yang tidak. Kedua ada taruhan walau pun tidak disebut taruhan tapi uang pendaftaran, dan kemudian unsur yang ketiga yang menang mengambil dari yang kalah itu juga ada, kenapa? Karena hadiah-hadiah yang diberikan dalam jalan santai yang berhadiah, hadiah itu dibeli dari uang pendaftaran. Ketika seseorang itu menang berarti dia mengambil dari yang kalah,” tandasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar