Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miris! Nasib Guru di Bawah Sistem Kapitalis


Topswara.com -- Dilansir dari Sindonews (19/9), Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan Fecho mengkritik pengangkatan proses guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus melalui seleksi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berpandangan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK seharusnya dilakukan berdasarkan masa pengabdian seseorang sebagai guru. Menurutnya, guru yang telah cukup masa mengabdinya seharusnya tidak mengikuti proses seleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan guru yang masih muda masa pengabdiannya.

Potret Guru di Indonesia

Guru memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Di Indonesia jumlah guru sebanyak 3.357.935 yang mengajar di 434.483 sekolah. Dari jumlah guru tersebut sebanyak 1.607.480 (47,8) guru berstatus PNS, sedangkan 62,2 persen sisanya adalah guru yang berstatus honorer. Ini menandakan bahwa di Indonesia masih kekurangan guru berstatus PNS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memprediksi sekolah di Indonesia kekurangan satu juta guru setiap tahun sepanjang kurun 2020-2024. Angkanya ditaksir terus meningkat seiring tahun.

Selaras dengan adanya kekurangan tersebut maka untuk mengisi kekosongan itu pemerintah membuka pengangkatan guru ASN dengan perjanjian kerja PPPK. Sebenarnya itu merupakan angin segar bagi para guru honorer. Namun dibalik itu semua ternyata keinginan guru mendapatkan pengakuan negara untuk mendapatkan gaji yang layak tidaklah mudah. Guru harus melalui berbagai tes dengan standar kelulusan yang tinggi. Tentunya bagi guru yang sudah berusia lanjut ini menjdi satu problem karena dalam segi kompetensi mereka harus siap kalah bersaing dengan yang masih muda.

Sejauh ini memang profesi guru di Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan dihadirkannya aturan perundangan tentang guru. Namun tetap tidak mampu menjamin kemerdekaan yang hakiki bagi para guru. Di Indonesia para guru masih harus sekuat tenaga berjuang untuk bisa mendapatkan kesejahteraannya.

Guru Sulit Sejahtera

Dalam sistem kapitalis sekuler, guru hanya dipandang sebelah mata. Padahal profesi guru adalah sebagai tonggak awal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Di bawah sistem kapitalis guru juga dibedakan berdasarkan status yaitu PNS dan honorer. Yang mendapatkan dampak terbesar dari pengelompokkan tersebut adalah guru honorer.

Dengan berstatus honorer tersebut menyisakan pilu yang mendalam bagi seorang guru. Pasalnya guru sulit mendapatkan kesejahteraan hidup karena faktor gaji yang didapatkannya jauh dari kata layak walaupun sudah berpuluhan tahun mengabdi. Jika dilihat dari faktanya gaji seorang guru honorer sekarang hanya berkisar antara 150-500 ribu rupiah saja perbulan. Angka yang cukup jauh dari mencukupi pemenuhan kebutuhan yang sekarang apa-apa makin serba mahal.

Walaupun pemerintah sekarang sudah berupaya menanggulanginya dengan berbagai kebijakan, seperti adanya dana BOS yang diberikan pada setiap sekolah. Kemudian dari alokasi dana tersebut yang 15 persen dinaikkan menjadi 50 persen untuk membayarkan gaji guru. Namun tetap tidak memberikan efek yang signifikan bagi kesejahteraan guru. Sampai hari ini kondisi guru di Indonesia di bawah sistem kapitalis tetaplah memprihatinkan tanpa status dan kesejahteraan yang jelas.

Kesejahteraan Pendidik di Masa Islam

Berbanding terbalik dengan Islam. Di dalam Islam seorang pendidik atau guru menempati kedudukan tinggi karena tugas yang diembannya tidaklah mudah. Tugas guru tidak hanya mengajarkan berbagai ilmu saja tetapi juga mendidik muridnya agar menjadi insan yang memiliki kepribadian yang berakhlakul karimah. Mulianya seorang guru telah tertuang dalam sebuah hadis yang menyebutkan, “Sesungguhnya Allah, para malaikat dan semua makhluk yang ada di langit dan di bumi, sampai semut yang ada di liangnya dan juga ikan besar semuanya bershalawat kepada mualim (orang yang berilmu dan mengajarkannya) yang mengajarkan kebaikan pada manusia,” (HR. Tirmizdi).

Guru dipandang sebagai ujung tombak dalam memajukan pendidikan dan mencerdaskan generasi. Tentunya dibalik kewajiban dalam menjalankan amanah tersebut, haruslah diiringi dengan pemenuhan hak yang setara dengan tanggung jawab yang besar. Di masa Khalifah Umar bin Khattab kesejahteraan guru sangat diperhatikan. Khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji guru dengan sangat adil dan jumlah yang besar yakni setiap guru diberikan gaji sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas).

Maka, dalam sistem Islam tidak ada istilah status PNS ataupun guru honorer, semua berstatus sama dipandang rata sebagai seorang pendidik. Guru dalam sistem Islam merupakan pegawai pemerintah yang memiliki hak dan kewajiban. Masalah gaji atau upah individu, baik yang bekerja sebagai pegawai pemerintah, pegawai perusahaan, maupun pegawai seseorang adalah sama. Upah mereka akan ditentukan sesuai dengan manfaat (hasil kerja) maupun jasanya, bukan dari pengalaman kerja atau ijazah. Pergulatan hebat untuk mendapatkan posisi sebagai guru berstatus PNS tentu tidak akan ditemukan dalam sistem Islam. 

Inilah Islam yang rahmatan lil‘alamin, ketika aturannya diterapkan secara kaffah maka akan jauh dari praktek kebathilan. Telah terbukti selama belasan abad di mana aturan Allah SWT diterapkan secara sempurna dalam kehidupan, Islam mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid. Berbeda dengan sistem sekarang yang menganut sistem kapitalis sekuler yang hanya akan melihat segala sesuatu dari aspek keuntungan. Maka, tidak akan pernah kita menemukan pendidikan yang bermutu dan murah apalagi ingin mencapai kesejahteraan guru dalam sistem ini.

Wallahu a'lam bishawwab

Oleh: Julfaningsih, S.Pd.I.
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar